Sabtu, 05 Maret 2016

Syarat Pakaian Muslimah




A.    Muqoddimah
Segala puji hanyalah milik Allah I, yang telah memberikan karunia terbesarnya yakni nikmat iman, islam, dan kesehatan .Shalawat beserta salam hanya terlimpah curahkan kepada baginda kita yakni Nabi Muhammad r, yang telah membawa  kesempurnaan risalahnya sebagaimana yang kita ketahui islam sangat memuliakan wanita, oleh karna itu islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia khususnya wanita,
memberikan sebuah peraturan untuk wanita sebenarnya bukanlah suatu pengekangan dan hidup dalam keterbatasan, akan tetapi untuk kebaikan wanita itu sendiri yang terkadang mereka tidak menyadarinya.
 Dalam pembahasan ini saya akan membahas salah satu aspek wanita terkhususnya wanita dalam berpakaian menurut pandangan islam. Karna pada zaman sekarang ini saya begitu prihatin tentang pakaian-pakaian yang di kenakan oleh akhwat-akhwat kita, yang kurang dalam syarat pemakaian pakaian . dalam pembahasan ini juga saya ingin mengingatkan kepada kita semua ( para akhwat) akan tujuan memakai busana, larangan bertabaruj berlebihan, kemudian standar syarat pakaian muslimah. Nah, dari makalah ini saya harap kita semua sadar akan pentingnya syarat-syarat ini agar terhindar dari berbagai fitnah yang muncul disebabkan karna pakaian yang kita kenakan.
Berikut saya kemukakan tentang dalil menutup aurat dan bagaimana seharusnya seorang muslimah berpakaian yang benar menurut syar’i.


B.     Definisi
Secara etimologi, syarat (شَرَطَ- شَرْطا ) yang artinya’’ memenuhi syarat’’[1]. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ‘syarat’ adalah janji sebagai tuntutan atau permintaan yang harus di penuh[2]. Secara terminologi, syarat pakaian muslimah adalah batasan-batasan aurat wanita yang harus di tutupi serta bagaimana kriteria busana muslimah agar tidak termasuk orang yang terlaknat dalam hadit’s Rosulullah r .

C.     Dalil Wajib Menutup Aurat

Allah Swt. berfirman , “ Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah  sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.’’ (Al-A’raf : 26 )[3]

Nabi saw, pernah ditanya tentang aurat. Beliau menjawab, “ jagalah auratmu kecuali dari pasanganmu (suami atau istri) atau hamba sahayamu. “ seseorang bertanya,” Bagaimana jika suatu kaum berkumpul barsama-sama?” Beliau menjawab,” Jika engkau bisa menjaganya agar tidak terlihat oleh siapapun maka lakukanlah. “ Seseorang bertanya lagi, “ Bagaimana jika seorang diantara kami sedang sendirian? “ Beliau menjawab,” Malu kepada Allah adalah lebih  layak daripada malu kepada manusia.” (HR. Abu Dawud )[4]
Tidak ada seorang wanitapun yang melepas bajunya bukan di rumahnya sendiri ecuali dia telah membuka aib antara dirinya dengan Allah Ta’ala.”[5]
D.    Larangan tabarruj dan Ancaman bagi Pelakunya

Tabarruj  adalah memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh wanita serta semua bagian badan yang seharurnya tertutup yang dapat mengundang syahwat lelaki.
Allah swt.berfirman, Dan “ janganlah kamu berhias dan bertingkah laku (tabarruj) seperti orang-orang jahiliah dahulu.” ( Al-Ahdzab : 33)
Abu Hurairah ra. menyatakan  bahwa Rosulullah r. bersabda, “ Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum kulihat (dalam kenyataannya); sekelompok orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan mereka gunakan untuk memukuli manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan lenggak-lenggok sambal menggoyangkan bahunya, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita-wanita seperti itu tidak akan masuk surga                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       dan tidak pula mencium wanginya. Padahal, wangi surge itu tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim )[6]
Qatadah mengatakan: “yaitu wanita yang jalannya dibuat-buat dan genit.”
Sedangkan  Ibnu Katsir mengatakan: “tabarruj adalah tindakan seorang wanita yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain[7] .
Sebagaimana yang kita ketahui, seorang wanita suka sekali dengan perhiasan, dan perhiasan dapat menarikm mata dan hati kaum lelaki, karna keduanya marupakan tempat syahwat.

E.     Syarat Pakaian muslimah

Allah menganugrahkan seorang wanita mencintai perhiasan dan penampilan luar, oleh karna itu Allah menghalalkan bagi seorang wanita sutra, emas dan lain-lain yang tidak diperbolehkan bagi kaum laki-laki. Tapi terkadang wanita itu sendiri keluar dari batasan syar’iat dalam berhias dan berpakaian, sehingga menuntut adanya bataasan-batasan syari’at yang harus menjaganya. Hukum asal dari busana adalah boleh dan halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dalil dari hukum asal ini adalah firman Allah I :
هُوَ اَّلِذي خَلَقَ لَكُمْ مَّا فِيْ الَأْرْضِ جَمِيْعًا
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu…..”(Al-Baqoroah :29)
قٌلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اَللَّهَ اَّلِتيْ أَخْرَجَ لِعِبَاِدِه
Katakanlah,’siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah di keluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya..(Al-A’raf :32)
Mungkin diantara kita ada yang bertanya-tanya tentang ini, apa saja syarat ketentuan pakaian muslimah , atau bahkan  diantara kita ada yang baru mengetahui bahwa kaum wanita mempunyai syarat pakaian muslimah secara pandangan syar’I dalam islam. Jika begitu berarti islam sangat memuliakan wanita sampai berpakaianpun islam punya peraturannya untuk menjaga dan meninggikan kemuliaan kaum wanita. Dala pembahasan ini saya hanya ingin menyampaikan beberapa point, sebagai standar dalam syarat pakaian muslimah.
Di sebutkan ada 8 point[8] :
1.      Harus lebar dan longgar. Dengan kata lain, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sedikitpun bentuk tubuh, atau memperlihatkan bagian-bagian tubuh nyang menggoda.
2.      Menutupi seluruh bagian badan tanpa terkecuali. Ini berdasarkan sabda Rosulullah r yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, “Wanita itu aurat.”
3.      Hijab itu sendiri bukanlah hiasan, atau terdapat warna-warni indah yang menarik perhatian. Ini berdasarkan firman Allah I , “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak daripadanya”(An-Nur : 31)
Menurut Abu Malik Kamal Bin Sayyid  secara umum, pengertian ayat ini mencakup pakaian luar yang di pakai oleh wanita jika dihias dengan aneka hiasan yang menarik perhatian kaum lelaki. Di sini saya ingin menarik kesimpulan :
1.             Tampaknya, pakaian yang termasuk perhiasan adalah pakaian yang bersulam dengan aneka warna, atau pakaian yang dihias dengan  lukisan-lukisan yang terbuat dari emas dan perak, dan mencolok di mata.
2.             Pakaian berwarna hitam tetap menjadi pilihan lebih baik bagi wanita dan lebih menutup auratnya. Warna ini juga yang suka dipakai oleh istri-istri Nabi r(Lihat Shahih Muslim, no 2128) [9].

Imam Dzahabi berkata, “Diantara perbuatan wanita yang di laknat adalah menampakkan perhiasannya (emas atau mutiara, manik-manik dll) yang ada di balik cadarnya; dan menggunakan wewangian (seperti minyak kasturi) termasuk berhias yang pelakunya dimurkai Allah di dunia dan akhirat. Keberanian kaum wanita tersebut menyebabkan mereka penghuni neraka. Rosulullah r memberitahukan kepada kita, seperti yang diriwayatkan oleh Bukhori : “Aku melihat neraka, lalu aku lihat sebagian besar penduduknya adalah wanita.”
4.      Harus tebal, tidak  transparan. Sebab, menutup aurat tidak akan terwujud tanpa mengenakan pakaian tebal.
5.      Tidak diberi wewangian. Nasa’i, Ibnu khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam shahih keduanya meriwayatkan bahwa Nabi r bersabda: “Siapapun wanita yang mengenakan wewangian, kemudian melintasi suatu kaum supaya mereka mencium baunya, berarti ia pezina, dan setiap mata(yang melihatnya) juga pezina.”[10]
6.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki. Bukhori, Ahmad dan lainya meriwayatkan dari Ibnu Abbas t bahwa ia berkata,” Rosulullah r melaknat laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan wanita menyerupai kaum laki-laki.”[11]
7.      Tidak menyerupai pakaian wanita  kafir, misalnya pendek atau tidak menutupi kepala. Nabi r bersabda, seperti disebutkan dalam riwayat Imam Ahmad :” Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk bagian dari mereka.”[12]
8.      bukan pakaian kebesaran. Maksud pakaian kebesaran adalah setiap pakaian yang di maksudkan agar dikenali orang, baik baju mahal yang dikenakan untuk berbangga diri, atau baju mahal yang di pakai untuk berbangga diri, atau baju murah yang di kenakan untuk menampakkan kezuhudan. Nabi r bersabda :” Barangsiapa mengenakan pakaian kebesaran, maka Allah akan mengenakan padanya pakaian serupa pada hari kiamat, kemudian dinyalakanlah api neraka padanya.”[13] Seorang wanita yang keluar rumah dengan penampilan seperti ini akan dijerumuskan setan, baik sebagai penggoda bagi yang lainnya atau orang yang tergoda karena dirinya. Allah I mencela orang yang berbuat sombong dan bangga diri dengan firman-Nya,’’Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri’’.(Qs: Luqman:18).[14]

F.      BUSANA PARA SHAHABIYAH
Sekilas gambaran tentang busana para shahabiyah terdahulu yang mereka kenakan dalam keseharian mereka.
a.                       Jilbab dan Izar  yang ada Rumbainya
 Dari Urwah Bin Zubair, bahwasanya Aisyah ra –istri Nabi- berkata,” istri Rifa’ah Al-Qurazhi medatangi Rosulullah r, sedangkan saya tengah duduk dan Abu Bakar di sisi beliau. Istri Rifa’ah Al-Qurazhi berkata,”Wahai Rosulullah, sebelumnya aku menjadi istri Rifa’ah, lalu ia mentalakku dengan talak tiga, setelah itu aku menikah dengan Abdurrahman Bin Zubair, “Demi Allah, Wahai Rosulullah, sesungguhnya ia bersamaku ibarat Rumbai ini (  Sebuah kinayah yang menunjukkan lemah syahwat, -penerj )-kemudian ia memegang rumbai jilbabnya-.’Khalid mendengar ucapan wanita tadi, sedangkan ia berada di depan pintu dan belum diizinkan masuk.”
Dari Fathimah Binti Walid, bahwasanya ia pernah berada di Syam dengan mengenakan pakaian yang terbuat dari khazz( Yakni, pakaiaan yang ditenun dari bahan wol dan sutra ), ditambah lagi ia menggunakan izar. Maka, ditanyakan kepadanya, “Tidak cukupkah engkau mengenakan khazz ini tanpa mengenakan izar ?”Ia menjawab,” Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah r memerintahkan untuk mengenakan izar.[15]
Telah di ceritakan kepada kami dari Abdulllah Bin Musalamah dari Malik dari Abi Bakar Bin Nafi’ dari ayahnya dari Shofiah Binti Abi Ubaid mengabarkan kepadanya bahwasanya Ummu salamah Istri Rosulullah r berkata kepada Rosulullah r ketika Nabi sedang berbicara tentang izar : Bagaimana dengan wanita wahai Rosulullah r? Rosulullah r bersabda :” kalau begitu ulurkanlah sejengkal, kemudian Ummu Salamah berkata lagi : Jika masih tersingkap aurat darinya? Nabi r menjawab :’’ Ulurkanlah satu hasta, tapi tidak boleh lebih dari itu.[16]
Dari hadits di atas kita sedikit tahu bagaimana model pakaian  para shahabiyah terdahulu
Sedikit gambaran model pakaian yang diperbolehkan oleh Rosulullah r.

b.      Raithah
Yakni, pakaian luar yang terdiri hanya satu lembar kain yang tidak digabungkan kedua tepinya (yakni di tenun secara terusan tanpa harus menjahit kedua tepinya,-penerj.). ada yang mengatakan bahwa raitah adalah seluruh pakaian yang tipis dan lembut[17].
Dari Amru bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya t, ia berkata,” Aku bersama Rosulullah r pernah turun dari sebuah bukit. Lalu, beliau menoleh ke arahku yang saat itu aku mengenakan raithah  yang di celup dengan usfur. Beliau bertanya,’Raitah apa yang engkau  kenakan ini ?’ Aku tahu beliau tidak suka ini. Maka, aku pulang mendatangi keluargaku yang tengah menyalakan tungku. Lulu, aku lemparkan raitah tersebut ke dalam api. Keesokan harinya, aku menemui beliau. Beliau bertanya,” Wahai Abdullah, ap[a yang tengah engkau perbuat dengan raitah mu ?’ Aku pun menceritakan kejadian tersebut. Beliau bersabda,’ kenapa  engkau tidak  berikan saja pada istrimu ? Sebab, itu tidak mengapa di kenakan bagi kaum wanita.(Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Libas, IV : 52, no. 4066).
c.       Haqwah
Al-Haqwah, artinya pinggul. Ada yang mengatakan artinya adalah tempat mengikat izar. Sedangkan arti al-ihtiqa’ adalah seseorang mengikat izar di bagian sekitar pinggul.
Dari Ayyub dari muhammad, dari Aisyah ra, bahwa ia pernah berkunjung ke rumah Shafiyyah, Ummu Thalhah Ath-Thalahat. Aisyah melihat beberapa anak perempuan Shafiyah. Maka, Aisyah berkata, “Sesungguhnya Rosulullah r pernah masuk rumah, sedangkan di kamarku ada seorang anak perempuan. Lalu, beliau melemparkan haqwah ( sejenis izar, kain sarung) dan berkata padaku,’ Belahlah menjadi dua. Berikan kepada seorang anak perempuan yang ada di rumah Ummu Salamah. Aku kira ia tengah haidh, atau keduanya tengah haidh.”[18]
d.      Khimar
Khimar berasal dari kata at-takhmir (menutupi), yakni sesuatu yang di gunakan seorang wanita untuk menutupi kepalanya, sehingga tidak terlihat sama sekali.
Dari Urwah dari Aisyah ra, ia berkata,” semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirin generasi awal. Ketika Allah I menurunkan ayat,’…Dan hendaklah mereka menutupkan  kain kudung ke dadanya…’(QS:An-Nur:31 ) Maka, mereka merobek kain selimut mereka dan menggunakannya untuk menutupi wajah mereka.

e.       Qubthiyah
Qubathi bentuk jamak dari kata Qubthiyah, yakni pakaian penduduk Mesir yang tipis dan berwarna putih. Seakan-akan, pakaian tersebut dinisbatkan kepada Qibthi, salah satu kabilah mesir.
Dari Dhihyah Bin Khalifah Al-Kalbi t, bahwasanya ia berkata,” Rosulullah r di beri sejumlah pakaian qubthiyah, lalu beliau memberikan salah satunya kepadaku seraya bersabda,’ Belahlah menjadi dua dan buatlah salah satuinya menjadi gamis. Sedangkan, yang lain berikanlah kepada istrimu untuk di jadikan khimar.’ketika aku beranjak pergi, beliau bersabda, ‘perintahkan kepada istrimu untuk mengenakan baju di bawah kain qubthiyah tersebut agar tidak terlihat warna kulitnya.”[19]
                     
G.    LALU BAGAIMANA HUKUM MEMAKAI PAKAIAN BERBORDIR DAN BERKOMBINASI ??
          Pertanyaan di atas kerap kali di tujukan kepada para akhwat kita sekarang ini, karna semakin berkembangnya zaman model gamispun semakin bermacam-macam ada yang berbordir ada pula yang di renda dan di kombinasikan dengan berbagai macam warna, hal ini semua tentunya menambah hukum baru lagi di kalangan kita. Dalam buku Tata Busana Para Salaf :
Dalam Buku Fatawa lilMar’ah “Syaikh Ibnu  Utsaimin rahimahullahu Ta’ala  pernah ditanya : Apa hukumnya mengenakan al-‘aba’ah ( adalah baju kurung yang tebal yang dikenakan seorang wanita dari kepala hingga kedua kakinya, sehingga menutupi seluruh tubuh, pakaian dalam, dan perhiasan,-penerj.). yang ujungnya atau lengannya di pasang benang sutra yang di pintal (Berbordir ) atau yang sejenisnya ? 
Jawab :  Hal tersebut hukumnya haram, karena akan menimbulkan fitnah. Wahai ukhti muslimah, luruskanlah akal pikiran anda dan pahamilah tujuan anda mengenakan  al-a’ba’ah. Apakah masuk akal anda menutup perhiasan dengan perhiasan lain ? Bukankah di syariatkannya hijab itu untuk menutupi perhiasan tersebut ? Wahai ukhti muslimah selamatkan diri anda dari neraka, akhirat adalah tujuan kita, meski angan-angan di dunia sangat panjang. Apa yang anda kehendaki dari al-‘aba’ah yang dihiasi sulaman yang anda beli dengan ratusan ribu, sedangkan kelak anda akan di kubur dengan kain kafan yang paling murah. Apakah al-‘aba’ah seperti itu akan bermanfaat bagi anda di kubur kelak.. Renungilah diri anda saat anda berada dalam kondisi seperti itu![20]

H.    Penutup

Dari apa yang telah saya paparkan di atas, maka dapat saya simpulkan bahwa seorang muslimah ketika mengenakan pakaian harus memenuhi standar syarat yang 8 point di atas berdasarkan kesepakatan para ulama,
Serta saya gambarkan sedikit busana para shohabiyah terdahulu agar kita bisa meneladaninya. Makalah ini di buat dengan harapan kaum muslimah bukan termasuk dalam kategori yang dinubuwatkan oleh Nabi Muhammad r tentang gambaran wanita akhir zaman .Karna wanita mukminah adalah mutiara yang tersimpan dan terjaga dengan baik. Tangan orang yang tersimpan dan terjaga baik. Tangan orang yang usil tidak mampu menggampai keelokannya. Ia selalu terjaga dari perbuatan yang sia-sia di tempat perlindungan yang kokoh benteng yang kuat. Di antara salah satu bentuk penghormatan yang paling agung terhadap wanita yaitu dengan di wajibkannya hijab syar’i oleh Allah SWT yang justru menambah dirinya semakin sopan,anggun, bersih, dan suci. Dan hijab akan menghalanginya dari gangguan orang-orang yang sakit hatinya. Mudah- mudahan dengan adanya makalah ini seorang muslimah yang  ibarat permata yang tak ternilai harganya, tidak mudah di sentuh begitu saja, tidak sembarang orang melihatnya apalagi memilikinya dapat menjaga dirinya baik-baik agar semakin tak ternilai martabatnya di sisi Allah I maupun manusia. Wallahu a’lam bish showab.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim, penerbit Sabiq-Depok. hlm.153.
Al-Adawi , Mushtofa. Jami’ Ahkam An-Nisa’, Daar Ibnu Affan, Cet.1, Juz: 4, Hal : 44.
Abdus Sattar ,Abu Thalhah bin. 2008. Tata Busana Para Salaf, Solo : Zam-zam, , hal.152.
Ahmad, Seikh Nada Abu .300 Dosa Wanita yang Dianggap Biasa, Kiswah media, cet.1, Hal.478-480
Al-Haythami , Ali Bin Abi . Majma’uz Zawa’id, Al-Libas, , DKI –Beirut, V ,hal. 137-138.
Al-Jauzi, Ibnu. Untukmu Wanita Shalihah, Inas Media,2008, Cet.1, Hal.159
Ali, Muhammad .  Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Pustaka Amani- Jakarta, hal.428.
Ash-Shayyim, Muhammad.13+ Cara Setan Menggoda Wanita, Wafa Press,cet.1, Hal.27
Munawwir , Achmad Warson.  Kamus al-Munawwir, Edisi kedua, cet. Ke-14, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997, hlm.710.
Salim, Abu malik Kamal Bin Sayyid .Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Al-I’itishom Cahaya Ummat, cet.4, Hal.535.
Uwaidah, Syeikh Kamil Muhammad.  Fikih Wanita edisi lengkap, pustaka al-Kautsar, Hal :691.


[1] Achmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, Edisi kedua, cet. Ke-14, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997, hlm.710.
[2] Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Pustaka Amani-Jakarta, hlm.428.
[3] Al-qur’an Al-karim, Penerbit Sabiq-Depok, hlm.153.
[4] Shohih Sunan Tirmidzi (II/359) (2222) dan Shohih Sunan Ibni Majah (I/3240) (1559)
[5] Shohih Sunan Abi Dawud (II/758) (3386) dan Shohih Sunani Tirmidzi (II/365)
6 Shohih Muslim (III/1339) (218).
[7] Ibnu Al-Jauzi, Untukmu Wanita Shalihah, Inas Media, cet.1,2009, Hal.159.
[8] Seikh Nada Abu Ahmad, 300 Dosa Wanita yang Dianggap Biasa, Kiswah media, cet.1, Hal.478-480.
[9] Abu malik Kamal Bin Sayyid Salim, Fiqh Sunnah Untuk Wanita, Al-I’itishom Cahaya Ummat, cet.4, Hal.535
[10] Shohih Sunan An-Nasa’i (III/1049) (4737)
[11] Shohih Bukhori (VII/72) (5885)
[12] Shohih Sunan Abi Dawud (II/289) (1969)
[13] Shohih Sunan Abi Dawud (II/761) (3399) dan shohih Sunan Ibni Majah (II/284) (2906)
[14] Muhammad Ash-Shayyim, 13+ Cara Setan Menggoda Wanita,Wafa press, cet.1, hal.27.
[15]Ali Bin Abi Bakar al-Haythami, Majma’uz Zawa’id, Al-Libas,bab Kiswatun Nisa’, DKI –Beirut, V ,hal. 137-138.
[16] Mushtofa Al-Adawi, Jami’ Ahkam An-Nisa’, Daar Ibnu Affan, Cet.1, Juz: 4, Hal : 441
[17] Abu Thalhah Bin Abdus Sattar, Tata Busana Para Salaf, Zam-Zam mata air ilmu-Solo, Cet.1, 2008, Hal.165
[18] Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ash-Shalah, Ibaba Al-Mar’ah Tushalli bi Ghairil Khimar,  I : 173, no.642
[19] Mushtafa Al- Adaway, Jami’ Ahkamun Nisa’, Darul Ibnu Affan,Cet.1, Juz :4 ,Hal. 435
[20] Abu Thalhah bin Abdus Sattar, Tata Busana Para Salaf, Zam-zam - Solo, 2008, hal.152

Writted by : Hasna' Amatillah

0 komentar:

Posting Komentar