Sabtu, 05 Maret 2016

Polemik Parfum Beralkohol


                                     
A.  PENDAHULUAN
Tabiat manusia adalah mencintai  hal yang wangi. Memakai minyak wangi guna mendapat keharuman badan dan pakaian adalah hal yang lumrah. Terlebih para pemuda pada era ini, mereka menjadikan tampilan beserta bebaunya menjadi sebuah keharusan dan menjadikanya sebagai performa tersendiri bagi pelakunya. Pakaian yang rapi dan wangi menjadi nilai plus bagi yang memakainya.
Sejatinya, parfum adalah suatu yang diperbolehkan. Namun, semakin berkembangnya zaman munculah sebuah zat yang dapat digunakan sebagai bahan campuran parfum. Pada hal ini ada satu masalah yang sering menjadi tanda tanya umat Islam yaitu adanya kadar alkohol pada minyak wangi mereka yang menimbulkan sebuah hukum baru, hukum menggunakan parfum beralkohol.  Apakah parfum tersebut menjadi barang najis karena adanya zat alkohol yang merupakan intisari khamr yang jelas diharamkan dalam Al-Qur’an? Ataukah hal tersebut diperbolehkan lantaran tidak diminum? Bagaimana jika kadar alkohol yang ada berprosentase tinggi? Sahkah sholat seseorang yang menggunakan parfum tersebut? Dan beberapa permasalahan pelik yang terkait dalam hal ini.
Pada makalah ini, penulis akan sedikit memaparkan penjelasnya. Semoga makalah yang sederhana ini memberikan banyak manfaat untuk seluruh kaum muslimin.
B.  SEKILAS TENTANG PARFUM
Parfum adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.[1]
Pelarut parfum sebagaimana sumber terpercaya yang kami dapat dari wikipedia[2], terdapat info sebagai berikut:
“ Minyak wangi biasanya dilarutkan menggunakan solvent (pelarut), namun selamanya tidak demikian dan jika dikatakan harus menggunakan solvent ini pun masih diperbincangkan. Sejauh ini solvent yang paling sering digunakan untuk minyak wangi adalah etanol atau campuran antara etanol dengan air. Minyak wangi juga bisa dilarutkan dalam minyak yang bersifat netral seperti dalam fraksi minyak kelapa, atau dalam larutan lak (lilin)  seperti dalam minyak jojoba.”
Dari paparan diatas dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa parfum ada yang menggunakan solvent dari alkohol atau campuran antara alkohol dengan air.
C.  ALKOHOL
a)    Definisi Alkohol
Dalam Kamus Bahasa Indonesia[3] disebutkan bahwa alkohol adalah cairan yang memabukkan yang biasa bercampur dengan minuman keras.
Adapun menurut wikipedia[4], disebutkan:
“Cairan tidak berwarna, mudah menguap, mudah terbakar, dipakai di industry dan pengobatan, merupakan unsur ramuan yang keras; C2H2OH; etanol; 2 senyawa organic dengan gugus OH pada atom karbon jenuh.”
b)   Istilah Alkohol
Istilah alkohol digunakan untuk tiga hal:
Pertama: Istilah alkohol biasa digunakan untuk menyebut etanol. Biasa ditemui pada parfum, mouthwash, deodorant, kosmetik, dan sebagainya.
Kedua: Istilah alkohol untuk senyawa kimia yang memiliki gugus fungsional –OH, dan senyawanya biasanya diakhiri kata alkohol atau …..nol.
Ketiga: Alkohol untuk minuman keras.Minuman ini biasanya disebut minuman beralkokhol (alkohol beverage) atau alkohol saja. Sifatnya memabukkan. Didalam minuman ini terdapat unsur etanol.
Alkohol (etanol) diproduksi melalui dua cara:
1)             Cara petrokimia (proses dari bahan bakar fosil) melalui hidresi etilena. Etanol hasil hidresi ini biasanya digunakan sebagai feedstock (bahan sintesis) untuk menghasilkan bahan kimia lainya atau sebagai solvent            (pelarut).
2)             Cara biologis melalui fermentasi gula dengan ragi (yeast).
Etanol yang dikonsumsi manusia diproduksi dengan cara fermentasi.
c)    Fungsi dan Kegunaan Alkohol
Adapun fungsi dan kegunaan alkohol ( etanol ):
a.    Sebagai pelarut (solvent), misalnya pada parfum, perasa dan pewarna makanan serta obat-obatan.
b.    Sebagai bahan sintesis (feedstock) untuk menghasilkan bahan kimia lain, misalnya sebagai feedstock dalam pembuatan asam asetat ( sebagaimana yang        terdapat dalam cuka).
c.    Sebagai bahan bakar alternative. Bahan bakar etanol telah banyak dikembangkan di Negara Barat sejak mereka mengalami krisis energy.
d.   Untuk minuman beralkohol (alkohol beverage)
e.    Sebagai penangkal racun (antidote)
f.     Sebagai penangkal infeksi (antiseptic)
g.    Sebagai deodorant (penghilang bau busuk atau tdak enak)[5]

D.  KHAMR
Khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan dan menghilangkan akal, yang terbuat dari perasan anggur maupun selainya.[6]
Hukum khamr terbagi menjadi dua pendapat, yaitu:
-       Khamr haram, namun tidak najis.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Robi’ah, Al Laits, Al Maziniy, dan ulama salaf lainnya. Sedangkan ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Asy Syaukani, Ash Shon’ani, Ahmad Syakir, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dan Syaikh Al Albani rahimahumullah.
-       Khamr adalah haram dan najis
Pendapat ini beralasan bahwa khamr adalah setiap yang memabukkan dan yang menghilangkan akal.[7] Selain perasan anggur jika ia memabukkan maka dihukumi haram. Dan yang haram dihukumi najis. Ini adalah pendapat jumhur ulama, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad Amin Asy Syinqithi, Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, dan Syaikh Sholih Al Fauzan.
Dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
            Dari ayat diatas, mayoritas ulama berdalil bahwa khomr di samping haram, juga najis. Mereka memaknakan rijsun dalam ayat tersebut dengan najis yang riil. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu al-‘Arabi dalam tafsirnya ialah najis.[8] Ini merupakan pendapat Umar. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan semua ashab sunan kecuali Ibnu Majah, dari Ibnu ‘Umar:  Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram”.[9]
Ibnu al-‘Arabi menyebutkan dalam kitabnya “Ahkam al-Qur’an” bahwa yang dimaksud rijsun dalam surat Al-Maidah diatas adalah “najis” sebagaimana yang diriwayatkan pada hadits tentang istinja’ bahwasanya Nabi SAW., ketika selesai istinja beliau disodorkan 2 buah batu dan rautsah (tahi yang kering) , maka beliau mengambil 2 batu tersebut dan membuang rautsah sembari berkata bahwa rautsah adalah “riksun” maksudnya sesuatu yang najis.[10]
Dalam kitab Majmu’ Fatawa disebutkan bahwa khamr di fermentasikan guna berubah zat maka ia menjadi suci, dengan berubahnya zat menjadi suci tersebutlah yang menunjukan bahwa asli khamr adalah najis.[11]
E.                 HUKUM ALKOHOL ATAU ETANOL
Etanol adalah suatu zat yang berdiri sendiri. Senyawa tersebut sama dengan khamr yang ada. Sifatnya memabukkan. Alkohol bukanlah khamr mutlak. Alkohol hanyalah salah satu bagian dari pembentuk khamr yang terpenting dalam minuman yang memabukkan. Karena alkohol adalah zat terpenting yang dapat menyebabkan terjadinya dampak mabuk. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh para pakar medis, maka para ulama kontemporer berbeda pendapat tentang hal ini:
Pendapat pertama: Hukum alkohol sama dengan khamr
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama kontemporer. Dalam fatwa Dewan Ulama  Kerajaan Arab Saudi, No. 8684, yang berbunyi:
Soal: Apa hukum menggunakan alkohol atau khamr dalam bahan campuran cat, obat-obatan, pembersih, parfum dan bahan bakar?
Jawab: “ Segala sesuatu yang apabila diminum dalam jumlah besar mengakibatkan mabuk maka zat tersebut dinamakan khamr, baik dalam jumlah yang sedikit maupun banyak, baik diberi nama alkohol maupun yang lainya. Zat tersebut wajib ditumpahkan dan haram digunakan untuk kepentingan apapun.: sebagai zat pembersih, campuran parfum, bahan bakar dan lain sebagainya.” [12]
Hal ini dilandaskan pada firman Alloh Ta’ala dalam surat Al-Maidah, “Sesungguhnya khamr, perjudian dan berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah..” [13]
Sebab kedua yaitu bahwa khamr  adalah sesuatu yang najis –menurut jumhur ulama- baik dari imam empat madzhab maupun selainya. [14] Hukum najis ini disebabkan khamr telah dinashkan dalam Al-Qur’an sebagai sesuatu yang keji dan kita diperintahkan untuk menjauhinya. Karena hal tersebutlah maka khamr dihukumi najis.[15]
Pendapat kedua: Alkohol bukanlah khamr.
Pendapat ini didukung oleh Syaikh Rasyid Ridho dan beberapa ulama kontemporer termasuk Syeikh Athiyyah Shaqr yang merupakan ulama Al-Azhar.
Argumen pendapat ini bahwa terdapat perbedaan antara khamr dengan alkohol. Khamr terbuat dari hasil fermentasi buah segar seperti anggur, kurma, gandum dan biji-bijian, sedangkan alkohol berasal dari kayu, akar, serat tebu dan sebagainya. Sekalipun alkohol adalah zat utama yang meyebabkan mabuk pada khamr akan tetapi alkohol tidak dinamakan khamr, baik secara bahasa maupun syari’at.[16]
F.   HUKUM MEMAKAI PARFUM BERALKOHOL
Para ulama berbeda pendapat dalam  menghukumi najisnya  khamr sehingga hukum alkoholpun berbeda.
Pendapat pertama: Sebagian ulama kontemporer, diantaranya; Lembaga Fatwa Mesir, Dr. Abdulloh Jibrin dan Dr. Hussam Affanah memfatwakan boleh menggunakan semua jenis minyak wangi yang mengandung alkohol.[17]
         Mereka beralasan bahwa khamr sejatinya tidaklah najis, demikian pula alkohol yang tidak ada nashnya. Karena itulah, penggunaan minyak wangi selama tidak diminum hukumnya boleh. Hukum ini kembali pada hukum asalnya yaitu boleh menggunakan segala sesuatu selama tidak ada nash yang melarangnya. Dalam kaidah fiqih disebutkan; Alhukmu ma’a tadurul illah, yang artinya “keberadaan hukum itu berkutat pada keberadaan "‘illat" (sebab)-nya. Ada "‘illat" ada hukum, tak ada "‘illat" tak ada hukum.[18] Maksudnya bahwa hukum tersebut keberadaannya bergantung atas "‘illat" (sebab) tersebut. Kalau "‘illat" (sebab)-nya tidak ada maka hilang juga hukumnya, sama seperti alkohol menjadi suci karena tidak memabukkan lagi. 
Pendapat kedua: Menurut ulama lain bahwa haram hukumnya menggunakan minyak wangi yang mengandung kadar alkohol tinggi, bila diminum memabukkan. Pendapat ini difatwakan oleh Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi dan didukung oleh banyak ulama.
Dalil yang melandasi pendapat ini adalah:
a)    Menurut mayoritas ulama fiqih bahwa khamr adalah najis, maka menggunakan minyak wangi yang mengandung kadar  alkohol tinggi berarti menggunakan benda yang terkena najis, hal ini dilarang dan tidak boleh dipakai, karena bila minyak wangi dipakai shalat berarti tubuhnya terkena najis dan shalatnya tidak sah.
Muhammad bin al-Hasan (murid Imam Abu Hanifah, wafat 189 H) berkata, “ Apabila susan (nama sebuah tumbuhan yang wangi) dicampurkan kedalam khamr sehingga aromanya harum mewangi maka tidak boleh dijual, karena perubahan baunya bukan seperti perubahan khamr menjadi cuka. Dan khamr bila belum berubah menjadi cuka haram digunakan untuk apapun juga.”[19]
b)   Bagi ulama yang menganggap khamr tidak najis juga melarang menggunakan minyak wangi yang mengandung alkohol kadar tinggi, karena Alloh SWT., telah mewajibkan untuk menjauhi khmar, sedang mencampurkanya serta menggunakanya sebagai minyak wangi ketubuh atau ke pakaian merupakan melanggar perintah Alloh.[20]
Jika kadar alkoholnya telah terurai atau larut maka boleh digunakan.[21]
G.                KESIMPULAN
             Dari sedikit paparan diatas , penulis lebih memilih pendapat yang mengatakan najisnya khamr sehingga alkohol kadar tinggi yang memabukkan dihukumi najis. Walupun sejatinya, alkohol sendiri tidak diminum sehingga tidak terjadi mabuk pada penggunanya. Sebagai muslim yang baik, hendaknya kita menghindari pemakain parfum beralkohol sebagai sikap ihthiyat atas sah tidaknya sholat pengguna parfum beralkohol. Solusi permasalahan ini adalah menghindari parfum beralkohol dan beralih pada parfum murni non-alkohol.
      Dan yang perlu disadari, permasalahan seperti ini adalah masalah ijtihadi yang tidak akan hengkang dari perbedaan sehingga sikap yang paling bijak adalah menghormati dan menghargai pendapat orang lain sebab setiap masing-masing memiliki argumen tersendiri
Wallohu Ta’ala A’lam.

 
Daftar Pustaka
Departemen Agama Republik Indonesia, Alqur’anul Karim
  Ali, Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, (Jakarta: Pustaka Amani, tt)
‘Arabi, al-;  Ibnu, Ahkam al-Qur’an, (Kairo: Dar Kutub Ilmiyyah, 2008), jilid 2.
Zuhaili, az-;  Wahbah,  At-Tafsir al-Munir, (Damasyqus: Dar al-Fikr, 2011) jilid 4
             ---- ------------------- , al-Fiqhu al-Islam wa Adilatuh, (Damasyqus: Dar al-Fikr, 2011),  jilid 1
Madkur, Ibrahim, Mu’jam al-Wasith, (Kairo: tp, tt)
Salim, Abu Malik Kamal bin Sayyid, Fiqhu as-Sunnah lin-Nisa, (Kairo: Dar at-Taufiq li-Turats, 2009)
Sidawi, Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar, Fikih Kontemporer, (Jawa Timur: Yayasan Al-Furqan al-Islami, 2014)
Taimiyah, Taqiyyudin Ahmad bin, Majmu’ah al-Fatawa, (Kairo : Dar al-Hadits, 2006), jilid: 11
Tarmidzi, Erwandi, Harta Haram Mu’amalat Kontemporer, (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2013)
Thanthawi; ath-, Mahmud Muhammad , Ushul Fiqhi al-Islami, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2001), jilid 2
Utsaimin, Ibnu, Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah
https://id.wikipedia.org/wiki/Alkohol, diakses tanggal 11 Desember 2015.


[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Parfum, diakses tanggal 11 Desember 2015

[3]  Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, (Jakarta: Pustaka Amani, tt) hlm. 13.
[4] https://id.wikipedia.org/wiki/Alkohol, diakses tanggal 11 Desember 2015
[5] Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as- Sidawi, Fiqih Kontemporer,  (.Jawa Timur: Yayasan Al-Furqan al-Islami, 2014) hlm.
[6] Ibrahim Madkur, Mu’jam al-Wasith, (Kairo: tp, tt), hlm. 279
[7] Abu Bakar Muhammad bin ‘Abdulloh Ibnu al-‘Arabi,  Ahkam al-Qur’an, (Damaskus: Dar Kutub ilmiyyah, 2008)  jilid 2, hlm. 150
[8]Ibid ,jilid 1, hlm.287
[9] Wahbah Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, (Damasyqus: Dar al-Fikr, 2011),  jilid 4, hlm.39.
[10] Abu Bakar Muhammad bin Abdulloh Ibnu al-‘Arabi, Ahkam al-Qur’an, (Kairo: Dar Kutub Ilmiyyah, 2008),  hlm. 164.
[11] Taqiyyudin Ahmad bin Taimiyah,  Majmu’ah al-Fatawa, (Kairo : Dar al-Hadits, 2006),  jilid 11, hlm. 265.
[12]Fatwa ini ditandatangani oleh Syeikh Abdul Aziz bin Baz, Abdul Razaq Afifi dan Abdulloh Al Hudayan rah., Fatwa Lajnah Daimah, jilid 22, hlm. 107 dalam  Erwandi Tarmidzi,. Harta Haram  Mu’amalat  Kontemporer,  (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2013),  hlm. 79.
[13] Qs. Al-Maidah: 90
[14] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqhu as-Sunnah lin-Nisa, (Kairo: Dar at-Taufiq li-Turats, 2009), hlm. 416.
[15] Wahbah Az-Zuhaili, 2011. At-Tafsir al-Munir, (Damaskus: Dar Kutub Ilmiyyah, 2011),                                                                                           jilid. 4, hlm.45
[16] Fatwa Syeikh Muhammad Rasyid Ridha, (ttp: tp, tt) jilid 6, hlm. 1629-1630 dalam Erwandi Tarmidzi,  Harta Haram Mu’amalat Kontemporer,  (Bogor: Berkat Mulia Insani, 2013),  hlm. 79.
[17]Ibid,  hlm. 90
[18] Mahmud Muhammad ath-Thanthawi, Ushul Fiqhi al-Islami, (Kairo: Maktabah Wahbah, 2001), jilid 2, hlm. 270
[19] Erwandi Tarmidzi, hlm. 90
[20] Al-Qarafi, An Nawazil fi Thaharah, (ttp: tp, tt), jilid 1, hlm. 472. ibid
[21] ibid

Writted by : Inayah Nazahah

0 komentar:

Posting Komentar