Alloh Swt
telah menciptakan segala sesuatu yang mendatangkan manfaat untuk umat-Nya.
Tiada satupun diantara ciptaan tersebut mengandung bahaya untuk manusia kecuali
Alloh Swt telah menashkanya pula. Ia-lah sang Maha Bijak yang Penyayang. Sang
Maha Pemberi tanpa terkecuali.
Begitu dengan
binatang. Alloh Swt menjadikan semua itu dapat mendatangkan manfaat bagi
manusia. Namun, karena kasih sayang-Nya Ia memberikan kabar tentang batasan
binatang yang dapat dikonsumsi dengan jelas seperti keharaman babi.
Lantas, bagaimana dengan binatang lain yang Alloh tidak menashkanya dalam Al-Qur’an? Anjing, misalnya. Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai bagian mana dari anjing yang termasuk najis? Lalu, bagaimana pendapat yang paling I’tidal ataupun rajih diantara keduanya? Dalil apakah yang menunjukkan kenajisan babi?
Lantas, bagaimana dengan binatang lain yang Alloh tidak menashkanya dalam Al-Qur’an? Anjing, misalnya. Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai bagian mana dari anjing yang termasuk najis? Lalu, bagaimana pendapat yang paling I’tidal ataupun rajih diantara keduanya? Dalil apakah yang menunjukkan kenajisan babi?
Segala sesuatu
yang Alloh haramkan untuk dikonsumsi mengandung makna bahwa sesuatu tersebut
mengandung suatu kemudharatan. Daging babi telah dinashkan oleh Alloh tentang
keharamanya. Untuk menguatkan hukum ini, apa madharat daging babi secara medis?
Bolehkah hasil istihalah kedua hewan tersebut kita konsumsi?
Dari
permasalahan diatas, penulis ingin sedikit memberikan bukti falid yang
menguatkan keharaman diatas dan menunjukkan dalil rajih mengenai kenajisan dua jenis hewan tersebut . Dan
akhir kata, semoga tulisan ini membawa manfaat yang besar untuk segenap ummat.
2.
Pembahasan
Sesuatu yang
diharamkan oleh Syari’at mengandung banyak sebab. Tidak ada suatupun yang
dilarang tanpa ada sebuah alasan, baik karena mengandung banyak mafsadah
ataupun karena dzat najis benda tersebut.
a)
Pengertian
Najis
Najis secara
bahasa diambil dari kata najusa yanjusu- najasatan yang artinya sesuatu
yang kotor, tidak suci.[1]
Najis menurut
syariat adalah sesuatu yang telah ditentukan yang menghalangi seseorang
diperbolehkan menuanaikan sholat. Contohnya adalah air kencing, darah dan
khamr.[2]
Najis adalah
nama benda yang kotor menurut pandangan syara’.[3]
Najisterbagi
menjadi 2 jenis, yaitu najis haqiqi dan hukmi. Dari segi bahasa, najis haqiqi
adalah benda-benda yang kotor seperti darah, air kencing dan tahi. Menurut
syara’, ia adalah segala kotoran yang menghalangi sahnya shalat. Najis hukmi
adalah najis yang terdapat pada beberapa bagian anggota badan yang menghalangi
sahnya shalat. Najis ini mencakup hadats kecil yang dapat dihilangkan dengan
wudhu dan hadats besar (janabah) yang dapat dihilangkan dengan mandi.Najis
haqiqi terbagi kepada beberapa jenis, yaitu mughalladhah (berat), mukhaffafah
(ringan) dan najis mutawassithoh ( najis yang keras, yang cair, yang dapat dilihat,
dan najis yang tidak dapat dilihat ).[4]
1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yg masih tergolong Ringan
kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki – laki
yg belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu
ibu-nya.[5]
2.. Najis
Mutawassithah yaitu Najis yg tergolong kedalam kelas Sedang. Contoh Najis
Mutawassithah ialah segala sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur manusia dan
binatang, Kecuali Barang cair yg memabukkan, Air Mani, susu hewan yg tidak
halal dimakan, tulang, bangkai, dan bulu-nya. Kecuali Bangkai – Bangkai
Manusia dan Ikan serta Belalang.
3. Najis
Mughallazhah yaitu Najis terakhir yg masuk kedalam golongan Najis Berat.
Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing dan Babi serta
Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Alloh Swt yg berbunyi, ”
Atau yg diharamkan juga Daging Babi itu Keji atau Najis (QR. Al An’am : 145) ”.
Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yg berbunyii, ”’ Apabilla anjing menjulurkan
bejana salah seorang diantara kalian maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh)
kali dan salah satunya dicampur dg tanah (HR. Muslim) ”.
b. Dalil
Najisnya Babi
Mencari dalil berupa nash yang sharih mengenai najinya babi memang
tidak kita jumpai. Ibnu Mundzir menukil
dari ijma’ para Ulama mengenai najisnya babi. Tetapi penukilan tersebut masih
belum dibenarkan. Sebab, Imam Malik dan Ahmad mengatakan sucinya babi.
Al-Mawardi mengambil hujjah atas najisnya babi dari firman Alloh
SWT.,:
“ atau daging babi,karena sesungguhnya semua
itu kotor ” Yang dimaksud
adalah seluruh badanya. Sebab daging babi termasuk dalam keseluruhan bangkai
babi. Adapun peranakanya juga najis, sebab asal kedua peranakan tersebut adalah
najis. Hal ini berlaku bagi peranakan kawin silang antara babi dengan hewan
yang suci, hokum peranakanya tetap najis.[6]
Selain
pendapat diatas , babi sendiri telah memenuhi syarat suatu bisa dikatakan
najis. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah sesuatu tersebut
haram untuk dikonsumsi walaupun memungkinkan, dalil yang dapat
dijadikan sandaran adalah firman Alloh Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 176
yang berbunyi, “ Dan kami haramkan atas kalian bangkai, darah dan daging babi..”
Kotor, bersandar pada
firman Alloh Ta’ala yang berbunyi: “Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging
babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang
yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa
sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka
sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al An'aam: 145)
Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala
sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai
kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai
matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki
kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
dan berbahaya bagi tubuh dan akal
jika dikonsumsi maupun tidak. Babi atau khinzir adalah hewan yang
sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Secara fisik babi banyak
menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap
hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Di antara parasit-parasit
itu adalah sebagai berikut:
·
Cacing Taenia Sollum
Parasit ini berupa larva yang berbentuk
gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi.
Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka
dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini
akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang
panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter. Cacing ini akan melekat pada
dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa
menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing
ini bisa mengeluarkan racun.
Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui
terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau
perasaan cemas. Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki
saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak,
hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan
penyakit yang mematikan.
·
Cacing Trichinia Spiralis
Cacing ini ada pada babi dalam bentuk
gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa
dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung -yang mengandung larva cacing
ini- dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan
jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh. Penyerangan cacing ini pada otot
dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat,
ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut
akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian.
Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat
seseorang meninggal dalam waktu singkat. Namun patut diketahui bahwa
cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia
mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu
meninggal dunia.
· Cacing Schistosoma Japonicus
Ini adalah cacing yang lebih berbahaya
daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah
satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang
manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung
larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing ini dapat
menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati. Cacing ini berkembang dengan
sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat
membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan
saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian.
· Fasciolepsis Buski
Parasit ini hidup di usus
halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan
tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang
bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat
di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan
pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan
kematian.
· Cacing Ascaris
Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa
menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh,
kecuali dengan cara operasi.
· Cacing Anklestoma
Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan
cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang
tercemar.
Cacing ini bisa menyebabkan diare dan
pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah,
kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang
anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung
dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.
· Calornorchis Sinensis
Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal
di dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit
pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang
di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan
pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang
parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.
· Cacing Paragonimus
Cacing ini hidup di
paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di
mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang
paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam
paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup.
Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita
akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi
pendarahan pada kedua paru-paru.
· Swine Erysipelas
Parasit ini terdapat pada
kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang
mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan
radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.
Sedang kuman-kuman yang
ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC,
Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies), dan Kuman Rusiformas N.
Dalam berbagai
argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih
maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi,
karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut. Sayangnya mereka lupa
bahwa pengetahuan mereka masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai
sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa
derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing
ini. Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu
cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan
parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau
terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic
(racun). Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi
cukup aman untuk dikonsumsi?
Disamping itu daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna,
karena kandungan zat lemaknya sangat tinggi. Tabel berikut akan menjelaskan
kadar lemak yang terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:
Hewan
|
Yang Gemuk
|
Yang Sedang
|
Yang Kurus
|
Babi
|
91%
|
60%
|
29%
|
Sapi
|
35%
|
20%
|
6%
|
Kambing
|
56%
|
29%
|
14%
|
Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka daging yang
pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang terakhir
adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging tersebut dimasak, maka yang paling lambat
masaknya adalah daging babi.
Dari hasil penelitian
juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi berada dalam
lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging babi bisa
berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil pencernaan yang
sempurna.[7]
Maka, jelaslah bahwa babi
adalah hewan yang benar-benar najis dengan terpenuhinya segala persyaratan
najisnya suatu benda. Disamping hal tersebut, najisnya babi juga dikiyaskan
pada anjing. Sebab, babi lebih buruk darinya karena ia telah dinashkan keharamanya.
Tapi, Ibnu Mundzir mengatakan bahwa dalil najisnya babi adalah ijma’ para ulama
yang menyatakan hal tersebut.[8]
Zat Babi yang Sulit Dihindari
Najis dan haramnya babi memberikan konsekuensi bagi kita umat manusia untuk
menghindari segala sesuatu yang mengandung unsur babi. Untuk menghindari daging
dan masakan babi, kita perlu mengenali istilah lain babi seperti pork, bacoon,
lard, pig, ham, boar, hog, swine, sow atau istilah dalam bahasa Cinaseperti
siu. Beberapa zat dari babi yang jamak digunakan sebagai campuran diantaranya:
·
Gelatin
Adalah produk alami yang diperoleh darihidrolisis parsial kolagen. Gelatin
merupakan protein yang larut. Gelati babi berasal dari kulit babi. Gelatin ini
merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan
obat-obatan karena paling murah dibanding yang berasal dari sapi dan ikan.
·
Kolagen
Yaitu protein jaringan ikat yang liat. Kolagen babi berasal dari kulit
babi. Biasanya kolagen digunakan untuk pembuatan handbody lotion, pelembab,
suntik dan suplemen.
·
Lard atau lemak babi
Lemak babi memiliki kegunaan luar biasa banyak. Baik digunakan sebgai lemak
murni maupun diambil zat-zat darinya melalui beberapa proses. Salah satunya
dibuat shortening, pelezat, pengempuk sekaligus pengembang.
Shortening adalah lemak yang telah mengalami beberapa proses semisal
pembersihan dari zat asam berlemak bebas, pemutihan, pengurangan bau,dan
pemanasan.
·
Lesitin
Lesitin dari babi banyak digunakan karena memilki hasil yang sangat baik
dan harga relatif murah. Bahan utama lesitin babi adalah lemak babi. Biasanya
dalam sebuah produk yang menggunakan label ”lesitin” saja tanpa imbuhan yang
lain maka kita harus berhati-hati. Bisa jadi, lesitin yang digunakan adalah
lesitin babi.
Dari macam-macam zat diatas, semua mengandung unsur dari babi. Dan zat babi
tersebut kebanyakan sudah mengalami perubahan bentuk menjadi suatu zat yang
baru. Apakah hukumnya masih haram atau tidak? Al-Hashkafi (ulama madzhab
Hanafi) mengatakan bahwa babi yang dibakar dan berubah menjadi debu, atau
berubah menjadi garam hukumnya tidak najis. Sementara ulam madzhab Syafi’i dan
Hanbali menyatakan, zat najis seperti babi hukumnya tetap najis meski telah
berubah bentuk secara drastis sekalipun menjadi debu maupun garam, kecuali
khamr yang berubah menjadi cuka.
Namun, menurut beberapa fatwa, zat-zat seperti kolagen, gelatin dan lesitin
yang berasal dari babi bukanlah zat baru. Artinya, meski telah mengalami proses
ekstraksi dan proses lainya, zat tersebut belum berubah dari identitas aslinya
bahwa zat tersebut berasal dari babi. Hal ini bisa dibuktikan dalam tes DNA.
Oleh karenanya, gelatin dari babi tetap diharamkan oleh majelis-majelis
fatwa internasional seperti OKI keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986, keputusan
Al-Majma’ Al-Fiqhy al- Islamy dibawah (Rabithah Alam Islami) yang berpusat di
Makkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998, dan Fatwa Dewan Ulama Besar
Kerajaan Arab Saudi no fatwa: 8039.
Fatwa bahwa babi memilki banyak zat yang berguna memang tak dapat
dimungkiri. Tapi, tetap hal itu harus dihindari karena bagaimanpun ia tetap
haram dan najis untuk dikonsumsi bagi kita semua.[9]
c.
Najisnya Anjing
Najisnya anjing adalah suatu permasalahan yang menjadi ikhtilaf dikalangan
fuqaha. Diantara mereka, pendapat yang masyhur dikalangan Malikiyah adalah
anjing tidak najis. Mereka mempunyai dalil tersendiri. Para ulama selain Maliki
juga mempunyai pandanganya sendiri.
Pendapat mengenai najisnya anjing terbagi menjadi 3:
# Pendapat yang mengatakan tidak najis dan tetap suci. Pendapat ini yang
dipegang oleh Maliki
Dalilnya yaitu:
endapat ini yang dipegang
oleh Maliki
Dalilnya yaitu:
1.
Pendapat ini didasari
sebuah dalil ” Dari Abu Sa’id
al-Khudzri Ra., bahwa Nabi SAW., pernah ditanya tentang haudh (telaga) yang
terletak antara Makkah dan Madinah yang sering dikunjungi binatang buas, anjing
serta keledai. Apakah telaga tersebut suci? Maka Rosul SAW., bersabda: ”
Baginya (hewan) apa yang telah dibawa oleh perut-perut mereka, dan bagi kita
sisanya, dapat diminum dan suci airnya.” (HR. Daru Quthni).
2.
Dalil ’aqli (rasional).
Ibnu Rusydi al-Hafid berkata: ” Dalilnya adalah
qiyas, beliau mengatakan dengan hal:
kematian tanpa disembelih
adalah sebab pasti hewan menjadi najis. Oleh karena itulah, hidupnya hewan
menjadi sebab pasti hukum suci hewan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa,
setiap yang hidup pasti suci hukumnya dan begitu pula air bekas minumnya.”[10]
Para pengikut madzhab
Maliki mengkiyaskan bekas anjing dengan bekas minum binatang buas. Sebab anjing
masuk jenis binatang buas sehingga, mereka menghukumi sucinya anjing tersebut
dengan dalil qiyas (diqiyaskan pada binatang buas) .[11]
Sebagian mengatakan
najisnya bekas minum binatang buas tanpa mengelompokkan anjing kedalamnya.
Mereka menyamakan anjing dengan kucing. Dan ’illah yang menjadi sebab
kesamaanya adalah ath- tathawwuf (kedua hewan tersebut memiliki kesamaan dalam
hal sering mengunjungi tempat banyak air dan banyak dipelihara manusia)
seabagimana bunyi sabda Rosul SAW., : ” innama hiya min ath-thawafayni
’alaikum..” Pengambilan ’illahnya yaitu dengan meniadakan najisnya
kucing karena masuk kategori thawafayni, sedang anjing sama dengan anjing dalam
hal ’illahnya. Yang berpendapat seperti ini mengecualikan binatang buas dengan
mengatakan bahwa bekas minumnya adalah najis. Hal ini sebagai bentuk
konsekuensi dalil riwayat al-Khatthab.[12] Akan tetapi pendapat yang mengatakan
haram dan najisnya bekas binatang buas tak masyhur dalam madzhab tersebut.[13]
# Semua hewan
suci, kecuali babi termasuk didalamnya anjing adalah suci. Pendapat ini
adalah pendapat Hanafiyyah[14].
Babi memang najis, mengenai anjing mereka mengatakan bahwa anjing itu tak najis
dan diperbolehkan memeliharanya untuk berburu dan menjaga rumah. Akan tetapi,
mereka melarang bermain-main anjing.
# Anjing dan babi keduanya dihukumi najis. Pendapat Syafi’iyyah dan
Hanabilah.
Mereka menghujjat pendapat Maliki dengan mengatakan bahwa illah yang mereka
gunakan tidak dapat diterima. Imam Syafi’i mengambil hujjah kenajisan anjing
dan babi itu dari mafhumnya sebuah hadits mengenai kucing dan bahwa kucing itu
tidak najis. Hadits tersebut hadits hasan dan shahih, Imam Syafi’i juga
mengambil hujjah dari sabda Rosululloh SAW.,:
” Sucinya bejana seseorang jika dijilat anjing yaitu dengan mencucinya
sebanyak tujuh kali. Dan cucian yang pertama menggunakan tanah.”
Dalalah hadits ini yaitu bahwa lafadz ”Thahur” yang terdapat pada hadits
itu, maknanya ialah perkara yang mensucikan. Adapun adanya perintah ” mensucikan” pasti disebabkan karena adanya hadats atau
najis. Dan fakta sebenarnya menunjukan bahwa kedua hewan tersebut bukanlah
hadats. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perintah mensucikan itu ditujukan untuk
suatu najis.[15]
Pendapat yang rajih:
Pendapat yang rajih dalam najisnya anjing adalah pendapat yang
menajiskanya. Karena dalil-dalil yang digunakan oleh Madzhab Maliki dapat
dilemahkan dan dihujjah. Walau begitu, tidak berarti madzhab Maliki tersalah.
Hal ini hanya dalam masalah ijtihady yang pasti ada perbedaan pendapat
didalamnya. Yang menjadi kesepakan semua fuqaha adalah haramnya 2 binatang
tersebut, anjing dan babi. Kami memilih pendapat Imam Syafi’i sebagai bentuk
kehati-hatian. Disamping itu, ada beberapa madharat yang disebabkan oleh anjing
sehingga dapat dijadikan dalil najisnya hewan tersebut. Diantara madharat
anjing adalah:
Para peneliti
yang mengkaji masalah ini berhasil membuktikan bahwa air liur anjing
mengandungi berbagai kuman (bakteria) yang menyebabkan penyakit. Bakteria
tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka.
Risiko penularan penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing.
Anjing yang
kecil mungkin hanya meninggalkan luka kecil ketika menggigit manusia. Meskipun
lukanya tak sehebat gigitan anjing dewasa, tetap dinasihati untuk segera dibawa
ke doktor. Kerana luka gigitan dapat menjadi jalan masuk bagi kuman-kuman
berbahaya yang berkembang biak pada air liur anjing. Paling tidak gigitan
anjing ini melubangi jaringan kulit dan menjadi pintu masuk kuman.
Mangsa
seharusnya memperoleh perawatan doktor, minimal dengan diberi suntikan anti
tetanus . Bahaya anjing tidak hanya pada air liurnya saja. Menurut peneliti
dari Universitas Munich, menyatakan bahwa memelihara anjing meningkatkan risiko
barah payudara. Resiko mengidap barah oleh kerana memelihara anjing jauh lebih
besar dibanding memelihara peliharaan lain seperti kucing.
Sebanyak 79,7
% penderita barah payudara ternyata sering bermain-main dengan anjing,
diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandikan, dan semua aktiviti
perawatan anjing. Hanya 4,4 % pesakit yang tidak memiliki haiwan peliharaan. Di
Norway, 53,3 % dari 14.401 pemilik anjing mengidap barah.
Ternyata barah
(bengkak mengandung nanah karena infeksi) pada anjing dan manusia disebabkan
oleh virus yang sama yaitu : mammary tumor virus (MMTV). Binatang peliharaan
lain juga membawa barah, tetapi karena jenisnya berbeda maka sukar untuk
menular pada manusia. Untuk itu sebaiknya menghindari langsung dengan anjing.[16]
Dalam anjing,
Dr. Ian Royt menemukan 180 sel telur ulat dalam satu gram bulunya, seperempat
lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh
berkembang, tiga di antaranya dapat matang yang cukup dengan menempelkannya
pada kulit. Sel-sel telur ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 mm.
Data statistik di Amerika menunjukan bahwa terdapat 10 ribu orang yang terkena
virus ulat tersebut, kebanyakanadalahanak-anak.
Secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak dalam ususnya. Para dokter menguatkan bahaya ulat ini dan racun air liur yang disebabkan oleh anjing. Biasanya penyakit ini berpindah pada manusia atau hewan melalui air liur pembawa virus yang masuk pada bekas jilatannyaataupadalukayangterkenaairliurnya.
Ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia, maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia yaitu paru-paru. Ulat yang bersemayam di paru-paru, yang bertempat di hati dan beberapa organ tubuh bagian dalam lainnya, mengakibatkan terbentuknya kantong yang penuh dengan cairan. Dari luar, kantong ini diliputi oleh dua lapisan dengan ukuran kantong sebesar bentuk kepala embrio. Penyakit tersebut berkembang dengan lambat. Ulat Echinococcosis dapat tumbuh berkembang di dalam kantong itu selama bertahun-tahun.[17] Walaupun pada dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada alasan logiknya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisa secara terperinci tentang najisnya air liur anjing. Memang, agama tidaklah diukur dengan akal. Sayidina Ali mengatakan:
Secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak dalam ususnya. Para dokter menguatkan bahaya ulat ini dan racun air liur yang disebabkan oleh anjing. Biasanya penyakit ini berpindah pada manusia atau hewan melalui air liur pembawa virus yang masuk pada bekas jilatannyaataupadalukayangterkenaairliurnya.
Ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia, maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia yaitu paru-paru. Ulat yang bersemayam di paru-paru, yang bertempat di hati dan beberapa organ tubuh bagian dalam lainnya, mengakibatkan terbentuknya kantong yang penuh dengan cairan. Dari luar, kantong ini diliputi oleh dua lapisan dengan ukuran kantong sebesar bentuk kepala embrio. Penyakit tersebut berkembang dengan lambat. Ulat Echinococcosis dapat tumbuh berkembang di dalam kantong itu selama bertahun-tahun.[17] Walaupun pada dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada alasan logiknya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisa secara terperinci tentang najisnya air liur anjing. Memang, agama tidaklah diukur dengan akal. Sayidina Ali mengatakan:
"Andai
kata agama diukur dengan akal, maka mengusap sisi bawah muzah (sepatu) lebih
utama daripada mengusap sisi atasnya. Dan Rasulullah telah mengusap di atas dua
sepatu." (HR. Abu Dawud).
Namun, hal ini
dapat menyempurnakan syarat sesuatu dikatakan najis, yaitu mengandung bahaya
bagi manusia jika dikonsumsi maupun tidak. Wallohu Ta’ala A’lam.
d.
Hukum rambut yang Tumbuh pada Sesuatu yang Najis
Mengenai hukum rambut yang tumbuh pada sesuatu
yang najis, missal anjing atau babi menjadi suatu ikhtilaf. Para ulama terbagi
menjadi tiga kelompok dalam menghukumi status rambut yang tumbuh tersebut.
Dianatara mereka ada yang berpendapat bahwa rambut yang tumbuh pada zat yang
najis tetap dihukumi suci dan tidak najis. Hal ini yang dikatakan oleh Abu
Bakar Abdul ‘Aziz.
Pendapat kedua menyatakan bahwa rambut
tersebut seluruhnya najis tanpa terkecuali, pendapat ini yang dipegang oleh
Imam Syafi’I yang terkenal dengan ihtiyatnya pada perkara najis. Adapun
pendapat ketiga, mereka lebih mendudukan permasalahan pada asalnya. Mereka
mengatakan bahwa najisnya rambut disesuaikan dengan tempat tumbuhnya. Jika pada
tempat najis, seperti rambut babi dan anjing maka hokum rambut tersebut najis
sebagaimana asal tumbuhnya.Adapun jika tempat tumbuhnya ada pada sesuatu yang
suci maka hukumpun mengikutinya yaitu suci.[18]
Pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah
adalah pedapat yang mengatakan bahwa semua rambut itu suci termasuk anjing dan
babi, yang najis hanyalah air liur dan keringatnya. Sebab tidak adanya dalil
yang menunjukan najisnya hal tersebut. Dan adapun hokum asli setiap hewan
adalah suci, sedang kita tidak boleh menajiskan sesuatu kecuali dengan dalil
yang rajih.[19]
Wallohu A’lam.
3.
Kesimpulan
Babi dan
anjing adalah 2 hewan yang Alloh haramkan mengkonsumsinya serta dihukumi najis
kareana tiga hal; yang pertama yaitu karena babi haram dikonsumsi, bahaya bagi
tubuh manusia dan sifatnya yang kotor. Begitupula dengan anjing, ada sebuah
hadits yang dapat dijadikan hujjah najisnya hewan tersebut yaitu hadits dari
Abu Hurairah Radyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam
bersabda, Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya)
lalu basuhlah wadah itu tujuh kali. (HR. Muslim) Serta bahaya anjing bagi tubuh
manusia..
Hukum istihalah
keduanya tidak dapat diterima atau dengan kata lain bentuk kolagen, lesitin,
dan semacamnya tidak dihukumi dengan istihalah. Hal ini menunjukan bahwa
zat-zat tersebut tetaplah haram untuk digunakan.
4.
Daftar Pustaka
Al-Husaini,
Taqiyuddin abu Bakar bin Muhammad, Kifayatul Ahyar,juz. 1, Surabaya: Bina Iman
Al-Khadhrami,
Salim bin Samir,Kasyifatu Syaja’ syarh Matan safinatun naja
asy-Syarbini ,
Muhammad Khatib, Mughni Muhtaj, Lebanon: Dar al-Fikr
Az-zuhaili
Wahbah, Fiqh Islam wa adillatuh,
Ibrahim unais,
dkk. Al- Bahrul Muhit,
Al-Andalusi,
Ibnu Rusydi, Bidayah al-Mujtahid, juz. 1, Kairo: Dar Kutub al-
Islamiyyah
Al-Jazairi,
Abdurrahman, Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, jilid. 1, Kairo: Dar
at-Taqwa
Taimiyah,
Ibnu, Majmuah al-Fatawa, 2006, Kairo: Dar al-Hadits
Thahir, al-
Habib bin, Fiqh maliki wa adillatuhu, Juz. 1, Lebanon: Dar Ibnu Hazm
Majalah Hujjah
, vol. 1, edisi.2
www.
Facebook.com/islamituhebat/post/ 162177040587390, Muhammad Ismail, September,
23 2012
Zilzaal.blogspot.co.id/2012/09/inilah
sebabnya –mengapa-jika terkena.html.
[1]Ibrahim
unais, dkk. Al- Bahrul Muhit, juz. 2, hlm. 942
[2]
ibid
[3]
Wahbah Az-Zuhaily, Fiqh Islam wa adillatuh, vol: 1, hlm: 250
[4]ibid,
hlm: 250-251
[5]
Salim bin Samir al-Khadhrami , Kasyifatu Syaja’ syarh Matan safinatun naja,
, hlm. 269
[6]
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huahaini, Kifatul Ahyar, vol. 1,
hlm. 149
[7]
http://ratualit.blogspot.co.id/2008/07/bahaya-daging-babi-bagi-kesehatan.html,
diakses tanggal 3 juli 2008
[8]Muhammad
Khatib asy-Syarbini, Mughni Muhtaj, jilid. 1, hlm. 111, Lebanon: Dar
al-Fikr
[9]
Majalah Hujjah , vol. 1, edisi.2, hlm. 73-75
[10]
Bidayah al-Mujtahid, vol. 1, hlm. 33
[11]
Fiqh maliki wa adilltuhu, Habib bin ,hlm.116
[12]
Bidayah al-Mujtahid, hlm. 29
[13]
Al-Muqaddimat, hlm. 59
[14]
Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah
[15]Taqiyyuddin
Abu Bakar bin Muhammad al-Hushaini, Kifayatul Ahyar, juz. 1, hlm. 148
[16]
Muhammad
Ismail, www.
Facebook.com/islamituhebat/post/ 162177040587390, diakses tanggal 23 September 2012
[17]
Zilzaal.blogspot.co.id/2012/09/inilah
sebabnya –mengapa-jika terkena.html.
[18]
Ibnu Taimiyah, Majmuah al-Fatawa, , 2006, Kairo: Darul Hadits juz. 11, hlm. 334
[19]
Ibid
0 komentar:
Posting Komentar