A. Pendahuluan
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan bumi ini sebagai
ladang amal bagi kita untuk menuju akhirat nan abadi, Sholawat serta salam yang
tak lupa kami curahkan kepada baginda putra padang pasir kita yakni Nabi
Muhammad Saw,serta pengikutnya hingga akhir zaman.
Dalam makalah ini saya akan memaparkan sedikit permasalahan yang
sering di alami para wanita muda ataupun tua,sehat ataupun sakit. Karena hampir
kebanyakan wanita suka mempercantik dirinya dengan berbagai macam perhiasan
ataupun berbagai model lainnya.oleh karena itulah saya menulis makalah ini dengan harapan agar para wanita mengetahui apa hukum dari perhiasan-perhiasan atau model yang sering di pakai atau di lakukan, yaitu bagai mana hukum wanita memakai cincin emas atau perak, hukum wanita mencukur rambut dan menyambungnya, dan bagaimana hukum wanita menyemir rambut berdasarkan dengan nash-nash yang ada.
ataupun berbagai model lainnya.oleh karena itulah saya menulis makalah ini dengan harapan agar para wanita mengetahui apa hukum dari perhiasan-perhiasan atau model yang sering di pakai atau di lakukan, yaitu bagai mana hukum wanita memakai cincin emas atau perak, hukum wanita mencukur rambut dan menyambungnya, dan bagaimana hukum wanita menyemir rambut berdasarkan dengan nash-nash yang ada.
B.
Hukum memakai cincin emas dan perak
Di perbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan emas dan
perak sebagaimana kebiasaan para wanita, dan ini berdasarkan ijma’ ulama. Akan
tetapi tidak di perbolehkan baginya untuk memperlihatkan perhiasannya kepada
lelaki yang bukan mahromnya, dan harus menutupnya, terutama ketika sedang
keluar rumah dan pada kesempatan yang memungkinkan lelaki melihat padanya, karena
yang demikian ini bisa menimbulkan fitnah. Juga di larang bagi mereka untuk
memperdengarkan suara perhiasan yang ada di akai pakaiannya, apalagi perhiasan
yang tamak nyata.[1]
Ali bin abu tholib ra. berkata, Nabi saw. mengambil sutra lalu
memegangnyabdengan tangan kanan dan mengambil emas lalu kekegangnyabdengan
tangan kiri, lalu beliau bekata,
إِنَّ
هَذَ يْنَ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أُمّتِيْ
(حِلٌّ لإِنَا ثِهِمْ )
‘Sesungguhnya,
dua benda ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku, tapi halal bagi kaum
wnitanya.’(hr. Abu daud,Nasa’i dan ibnu Majah)
Berdasarkan keterangan hadits ini, wanita boleh memakai pehiasan
emas berupa gelang, anting, cincin, kalung panjang dan kalung biasa serta
perhiasan lainnya.[2]
C.
Hukum mencukur dan menyambung rambut
a.
Sunnah memanjangkan rambut dan Makruh memotongnya
Ibnu qudamah berkata, “memanjangkan rambut lebih utama dari pada
mencukurnya,”Abu ishaq berkata,Abu Abdillah(Ahmad bin hambal)pernah di tanya
tentang seseorang yang memanjankan rambut.”maka ia menjawab, “Hal itu merupakan
hal yang baik,jika memungkinkan kita akan memanjangkannya.”Ia melanjutkan,”Nabi
saw memilki rambut panjang.”ia juga berkata, “sepuluh orang sahabt Nabi saw
juga meliki rambut sebahu.”Dalam jumlah hadist disebutkan,”sesungguhnya rambut
Nabi saw panjangnya hingga ke kedua daun telinganya.”sedang di hadist lain
disebutkan, “...hingga kedua bahu beliau..”kemudian ibnu qudamah menyebutkan
beberapa hadist dan atsar tentang hal
tersebut.[3]
Namun jika ia tidak mampu memelihara, atau karena terus memanjang
hingga menyebabkan kesusahan baginya, maka para ulama memperbolehkan sebatas
keperluan, berdasarkan pada hadits Abu usamah bin abdurrahman, ia berkata:”saya
menghadap ‘aisyah radhiyallahu anha, sya bersama saudara lelaki sesusuan. Ia
bertanya kepada ‘aisyah tenteng Rasulullah saw mandi janbat. Adalh istri-istri
Nabi saw memegang rambut –rambut mereka yang seperti warfah.”warfah adalah
rambut yang memanjang melebihi kedua telinga.[4]
b.
Memanjangkan rambut lebih utama dan Mencukurnya di perbolehkan
Muhammad rasyid ridha berkata, “Sesungguuhnya orang yang
memanjangkan rambutnya dengan niat mencontoh kebiasaan mulia Nabi saw, maka hal
itu akan menambah kesempurnaannya dalam beragama,jika di niatkan mengikuti
sunnah agmanya dan mempunyai tujuan
berakhlakndengan akhlak beiau yang mulia...Al-qurthubi berkata,”tidak di
perselisihkan bahwa mencukur rambut ketika manasik haji hukumnya sunnah.sedang
mencukur di luar waktu haji hukumnya mubah untuk menyelisihi orang yang mengatakan
bahwa menukurnya termasuk mustlah (menyakiti diri). Jika hal tersebut
termasuk mustlah, maka tidak mungkin di perbolehkan melakukannya ketika
haji dan selainnya.
Adapun dalil yang
bolehnya potong rambut banyak sekali
diantaranya:
1.
Sabda Nabi saw:
مَنْ
كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيثكْرِمْهُ
Hadist ini menunjukkan bahwa sat itu ada orang yang tidak memiliki
rambut, dan Nabi saw pun tidak menentangnya.
2.
Hadist ibnu umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah saw melihat
seorang bayi yang di cukur sebagian rambutnya dan di biarkan sebagian lainnya.
Maka, beliau melarangnya, seraya bersabda:
أَحْلِقُوْا
كُلَّهُ أَوِتْرُكُوْا كُلَّهُ
“Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya.”[6]
Asy syaukani berkata,”hadist ini mengandung dalil tentang bolehnya mencukur rambut secara
keseluruhan.[7]
Ali Al-Qari berkata dalam kitab mirqotul mafatih,”hadistt
ini mengisyaratkan bahwa mencukur rambut di luar mansik haji dan umrah itu di
perbolehkan, seseorang boleh memilih antara mencukur atau membiarkan rambutnya.[8]
c.
Larangan mencukur dan Menyambung rambut
Rasulullah
saw, bersadba:
لَيْسَ
عَلَى النِسُاءِ خَلقٌ,إِنّمَا عَلَى النِّسَاءِ التّقْصِيْرُ
“Seorang
wanita tidak diperbolehkan mencukur rambutnya, namun di perbolehkan
memendekannya.
larangan ini berlaku ketika haji dan umrah. seorang wanita tidak di perbolehkan mencukur
rambutnya seperti laki-laki, namunu yang di syari’atkan adalah memendekan
rambutnya kira-kira sepanjang ujung jari, sebagai mana yang di sebutka para
ulama.
Al-Hafizh berkata, “sedangkann untuk wanita, yang di syari’atkan
bagi mereka adalah memendekkannya, menurut ijma ulama.[9] Saya
(penulis) katakan, bahwa jika wanita di larang mencukur rambutnya ketika haji
dan umrah, padahal mencukur rambut lebih utama dalam beribadah dan lebih
menunjukkan ketundukkan serta sebagai pertanda akan kebenaran niatnya, maka
selayaknya mereka lebih di larang mencukur kepalanya, selain pada waktu haji
dan umrah. Karena itulah Ibnu hajar berkata, “sebagaimana seorang wanita itu di
larang berlebihan dalam memperlakukan rambutnya, maka di haramkan pula baginya
mencukur guundul rambutnya, jika tidak dalam keadaan terpaksa.
Imam ahmad berkata, “jika ia mengundul rambutnya karena terpaksa,
maka sya harap hukumnya tidak apa-apa.[10]
Tidak di perbolehkan bagi wanita mencukur rambutnya kecuali karena
suatu hal yang mengharuskan untuk itu, dan juga tidak menyambung rambutnya,
baik dengan rambt sendiri,rambut orang lain, rambut hewan maupun rambut ainnya.
Bahkan ibnu hazam
mengatakan,bahwa menyambung rambut merupakan salah satu dosa besar.
Dan Ali bin Abi
tholib radhiyallahu anhu, dia berkata:
نَهَى رَسُوْلُ الله
صَلّى اللّهُ علَيهِ وَسَلّمَ أَنْ تَحْلِقَ المَرْأةُ رَأءسَهَا (رواه الترمذي و
النسائ)
“Rasulullah saw telah
melarang wanita mencukur rambutnya.”(HR.At-Tirmmidzi
dan An-Sa’i)
Dari Asma’ bi ti
Abu bakar Ash-shidiq, dia menceritakan, pernah ada seorang wanita datang kepada
rasulullah seraya bertanya:”Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang putri yang
terserang penyakit,sehingga rambutnya rontok, apakah berdosa jika
menyambungnya?”Beliau menjawab:”Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya
dan wanita yang meminta di sambungkan rambutnya.”(Muttafaqun Alaih)
Dari Humaid bin
Abdirrahman,dia menceritakan,aku pernah mendengar Mu’awiyah ketika dia sedang
berada di atas minbar di madinah, dimana ia mengambil dari dalam kopiahnya
guntingan rambut seraya berkata:”wahai penduduk madinah, di mana ulama-ulama
kalian, sesungguhnya aku pernah mendengar Nabi saw melarang melakukan hal ini
(menyambung rambut). Ketahuilah,bahwa orang-orang Bani israel binasa ketika
wanita-wanita kalangan mereka melakukan ini.”
Dari Mu’awiyah
radhiallahu anhu bahwa Rasulullah saw melarang tipu daya, dan tipu daya wanit
adalah menyambung rambutnya.”
Dari Ibnu Umar
radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah saw melaknat wanita yang menyambung
rambutnya.”[11]
Dari Aisyah
radhiyallahu anha, sesungguhnya seorang perempuan dari anshor menikahkan anak
perempuannya. Namun, anak perempuannya tersebut rontok rambutnya. Maka
perempuan itu datang kepada Nabi saw, lalu menceritakan itu kepada beliau. Ia
berkata, “suaminya menyuruhku untuk menyambung rambutnya.” Maka Nabi saw,
bersabda,”Tidak, sesungguhnya perempuan yang menyambungkan rambut itu di
laknat.” [12]
Seorang sahabat
yang mulia,Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata,
لَعَنَ اللّهُ
الوَشِمَات وَالمُوْتَشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلّجَاتِ لِلْحُسْنِ
المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللّهِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang bertato dan wanita-wanita
yang minta di tato, wanita-wanit ayng mencabut bulu halisnya,wanita-wanita yang
mengikir giginya agar tambah cantik, dan wanita-wanita yang menyambung
rambutnya yang mengubah ciptaan Allah.”
Pengertian sifat-saifat itu adalah sabagai berikut,
Al-wasyimah
adalah seorang wanita yang melukis sesuatu pada kulit tangan atau pipinya
dengan jarum, sehingga pipinya penuh dengan lukisan-lukisan tertentu.
Al-mutsausyimah
adalah seorang wanita yang minta di tato.
Al-mutanammishoh
adalah wanita yang mencabut bulu alisnya agar terlihat tipis, karena di asenang
berhias.
Al-mutafallijah
adalah wanita yang mengikir giginya supaya terlihat rata karena dia
berlebih-lebihan dalam berhias untuk menipu orang lain.
Al-washilah
adalah wanita yang menyambung rambut seorang wanita dengan rambut palsu.
Al-mustaushilah
adalah wanita yang minta di sambungkan rambutnya.[13]
Di haramkan bagi
wanita untuk menyambungkan rambutnya dengan sesuatu, seperti rambut lain atau
sesuatu yang menyerupai rambut, berdasarkan dalil-dalil yang ada.[14]
D.
Hukum menyemir rambut
Dari ibnu ‘Abbas ridhiyallhu anhuma diriwayatkan bahwa ia
berkata,rasulullaoh saw bersabda yang artinya:
“Akan ada suatu kaum di akhir zaman nanti yang menyemir rambutnya
dnegna warna hitam, sepertii tembolok(dada) burung merpati. Meraka tidak akan
mencium bau surga.
Tidak mengapa mengubah warna uban menjadi warna lain dengan sesuatu
yang di perbolehkan oleh Allah, sang Pembuat Syari’at, yaitu denga daun pacar
atau daun katam (sejenis pacar), warna-warna lain yang mirip dengannya,
dengan syaratbtidak berwarna hitam, atau tidak menyerupai orang-orang kafir dan
pelaku maksiat ataupun sekedar untuk mencari popularitas.[15]
Syaikh Ibnu Ustaimin radhiyallahu anhu pernah di tanya tentang
hukum wanita menyemir rambutnya dengan
menggunakan selain warna hitam, seperti coklat atau merah kekuning-kuningan.
Beliau menjawab, “pada dasarnya hal ini boleh, kecuali jika kemudian menyerupai
rambut wanita-wanita kafir, pelacur dan wanit nakal. Maka, yang demikian itu
haram hukumnya.[16]
Syari’at membolehkan orang yang mempunyai uban untuk menyemirnya
engan warna kuning atau merah. Abu Hurairoh ra. Menyatakan bahwa Nabi saw,
bersabda:
إِنَّ
اليَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يَسْبُغُوْنَ فَخاَ لِفُهُمْ
“sesungguhnya orang-orang yahudi dan nasroni tidak suka menyemir rambut,maka
jangan ikuti mereka.”(HR.Bukhori dam muslim)[17]
Orang yang sudah tua diperbolehkan menyemir rambutnya dengan warna
selain warna hitam, seperti merah, biru, pirang. Sedangkan menyemirnya dengan
warna hitam tidak diperbolehkan berdasarkan sabda Nabi saw,
yang artinya:
Ubanlah uban ini dan hindarilah
warna hitam.[18]
Menyemir rambut dengan warna yang bermacam-macam adalah suatu mode
yang sednag trend, mereka menyeutnya dengan semir.terkadang kita melihat wanita-wanita pelancong dari
negara-negara barat tampil dihadapan laki-laki dengan kepala terbuka(tanpa kain
penutup), dan terkadang seorang lelaki
yang sudah memiliki istripun tertarik untuk melihatnya, pada akhirnya suamipun
memerintahkan istrinya untuk menyemir rambutnya agar mereka merasa senang
dengannya. Jika penyemiran rambut seperti itu di tiru juga oleh istri-isrtinya,
meski penyemiran rambut seperti itu dapat memalingkan pandangan yang jahat dan
nakal. Dalam hadist telah di jelaskan mengenai larangan menyemir rambut dan
larangan memakai rambut palsu, di mana di larang menyemir uban dengan warna
hitam, tetapi boleh menyemirnya dnegan warna merah, dan menyemirnya itu hanya
di lakukan dengan pohon pacar dan pohon katam (jenis tumbuh-tumbuhan)
saja. Dengan demikian penyemiran rambut seperti itu di perbolehkan apabila di
alkukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hanya Allah yang Maha Mengetahui.[19]
E.
Penutup
Rasa syukur yang in sya Allah selalu terucap dalam lisan ini,
alhamdulillah kini terjawab sudah permasalahan-permasalahan yang terkadang
membuat para wanita baik yang sudah tua maupun
yang masih muda. Kini kita telah mengetahui apa hukum memakai cincin
bagi wanita baik yang terbuat dari emas ataupun perak,bahwa wanita di
perbolehkan menggunakan cincin yang terbuat dari emas atau perak berdasarkan
dalil-dali yang telah di sepakati. Hukum mencukur rambut dan menyambungnya, meski
banyak perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya seorang wanita mencukur
rambut, namun lebih baik tidak mencukurnya, adapun menyambungnya maka hukumnya
haram bersadarkan nash yag sudah di terangkan sebelumya.yang terakhir adalah
hukum menyemir rambut, diperbolehkan bagi seseorang yang sudah mempunyai uban
atau seoarng istri yang ingin mempercantik dirinya di hadapan suami agar suami
senang melihatnya maka menyemir rambut diperbolehkan dengan syarat tidak
menyemirnya dengan warna hitam.
Dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembuat dan yang
membacanya,jika terdapat banyak kesalahan, saya yang berlaku membuat makalah
ini meminta maaf kepada para pembaca,
karena ini adalah permulaan saya di dalam pembuatan makalah. Dan yang terakhir
saya ucapakan terima kasih banyak bagi para pembaca yang mau meluangkan sedikit
waktunya untuk membaca makalah ini. Wallahu A’lam Bisshowab.
Daftar Pustaka
1.
Al-Khurasyi, Sulaiman bin Shalih, Tata rias Rambut cara Islam,(
zam-zam mata air ilmu, )cetakan 1 november 2008
2.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Asy-Syaikh,
Fatwa-Fatwa terkini Wanita,( darul haq, jakarta )cetakan tujuh,shafar 1429
H /pebruari 2008 M
3.
Ash-Shahim, Syaikh Muhammad Ahmad, Dosa-dosa besar Wanita,
(wafa press, ) cetakan pertama, oktober 2008
4.
Al-Ghomidi, ‘Abdul Lathif bin Hajis, 100 Dosa yang di remehkan
Wanita,( al-qowam, )cetakan 1 februari 2007 M / muharom 1428 M, cetakan 2
April 2007 M /rob’iuts tsani 1428 H
5.
Abdul baqi, Muhammad fu’ad, Al lu’lu wal Marjan,( insan
kamil, solo ) cetakan 1 desember 2010 / muharam1432 H
6.
Abdullah bin Baz, Syaikh
Abdul Aziz, Fatwa-fatwa terkini Wanita, (darul haq, jakarta ) cetakan
4,shafar 1430 H /pebruari 2009 M.
7.
Sayyid Salim, Abu Malik Kamal, Fiqih Sunnah Wanita,( pustaka
arafah, solo ) cetaka 1 agustus 2014
8.
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah Wanita,( al
i’thishom cahaya umat, ) cetakan pertama,maret 2007, cetakan kedua,juli 2008,
cetakan kemepat,mei 2010
9.
Al Asqolani, Syaikh Abdul Aziz, fathu Bari, (darul hadist, ) juz 3,
tahun 1424 H / 2004 M
[1] Syaikh Muhammad bin
Ibrahiim Asy-Syaikh, Fatwa-fatwa
terkini Wanita, (darul haq, jakarta )
jil. 3, hlm 99
[2] Abu malik kamal bin sayyid salim, Fiqih Sunnah untuk Wanita,(
al-i’tishom, )hlm. 584
[3] Sulaiman bin shahih al-khurasyi, Tata rias Rambut cara Islam,
(zam-zam, ) hlm. 23
[4] Syaikh muhammad bin ibrahim asy-syaikh, Fatwa-Fatwa terkini Wanita,(
darul haq, jakarta ) hlm. 86
[5]Muhammad nashiruddin al-abaniy, Silsilatushohih Al mujadatu Al
kamilah, jil 1, hlm. 500
[6] Sulaiman bin shahih al-khurasyi, Tata rias Rambut cara Islam,
zam-zam, hlm. 30
[7] Lamjuddin abi al-barokat abdussalam bin taimiyah, jil 1, hal 125
[8] Sulaiman bin shalih al-khurasyi, tata rias rambut cara islam,(
zam-zam, ) hlm. 30
[9]Al imam ibnu hajar al asqolani,
Fathul bari,( darul hadist al qohiroh, ) jil 3, hml. 660
[10] Sulaiman bin Sholih Al-khurasyi, Tata rias Rambut cara Islam,(
zam-zam, ) hlm. 89
[11] Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, Fiqih Wanita,( pustaka
la-kaustar, ) hlm. 684
[12] Muhammad fu’ad Abdul baqi,
Al-lu’lu wal Marjan,( insan kamil, ) hlm. 642
[13] Syaikh Muhammad Ahmad Ash Shayim, Dosa-dosa besar Wanita, (
wafa press, ) hlm. 128
[14] Syaikh muhammad bin Ibrahim Asy-Syaikh, Fatwa-Fatwa terkini Wanita,(
darul haq,jakarta ) jil 3, hlm. 79
[15] ‘Abdul Lathif bin Hajis Al-Ghomodi, 100 Dosa yang di remehkan wanita,(
al qowam, ) hlm. 150
[16] Sulaiman bin Shalih Al-Khurasyi, Tata rias Rambut cara Islam,(
zam-zam, ) hlm. 96
[17] Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim, Fiqih Sunnah untuk Wanita,(
al ‘ithishom, )hlm. 577
[18] Syaikh Muhammad bin Ibrahim Asy-Syaikh, Fatwa-Fatwa terkini Wanita,(
darul haq, ) jil 3, hlm. 93
[19] Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Fatwa-Fatwa terkini Wanita,(
darul haq, jakarta ) jil 3, hlm. 56
Writted by : Mely Hanan Zakiyah
Kalung ini menakjubkan! Saya selalu pada berburu untuk klasik, abadi, perhiasan tradisional dan ini pasti akan sesuai saku Anda! Saya telah melihat bagus koleksi di sini berbagai perhiasan dan barang-barang lainnya.
BalasHapusHadiah Ulang Tahun (=^.^=)
Bunga Papan (^ _ ^)