Indonesia
adalalah negara berkembang dan bukan negara maju. Indonesia akan menjadi negara
maju jika pembangunan di negara ini berkembang. Kemajuan suatu negara itu
ditentukan dengan kemampuan dan keberhasilan pembangunan. Karena pembangunan merupakan suatu proses
perubahan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Efektifitas
dan keberhasilan suatu pembangunan itu dengan dua factor, yaitu: Sumber Daya Manusia (orang
yang terlibat dari perencanaan sampai keberhasilan), dan pembiayaan. Dari dua faktor tersebut, faktor manusia adalah yang paling dominan.
Namun nyatanya, banyak manusia yang menyelewengkan biaya suatu
pembangunan, sehingga negara ini
hanya berkembang dan tidaklah maju.
Padahal, Negara Indonesia adalah negara
yang sangat kaya
akan Sumber Daya Alam. Tetapi
ironisnya, negara ini adalah miskin dibanding negara-negara
lain di Asia.
Salah satu
penyebab miskinnya negara ini adalah, karena rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia. Kualitas
rendah ini bukan hanya dari pengetahuan atau intelektualnya, akan tetapi
rendahnya moral dan kepribadian seseorang.
Rapunya moral dan rendahnya kejujuran seseorang meyebabkan korupsi.
Korupsi di Indonesia sekarang ini sudah menjadi patologi social (penyakit
social) yang sangat bebahaya mengancam semua aspek kehidupan dalam bermasyarat,
berbangsa dan Negara.
Sejarah umum
korupsi
Korupsi Indonesia dimulai sejak orde
lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah
melalui undang-undang nomer 24 Prp 1960
yang di ikuti dengan dilaksanakannya “oprasi budhi” dan pembentukan tim
pemberantasan korupsi berdasarkan keputusan presiden nomer 228 tahun 1967 yang
di pimpin langsung oleh jaksa agung ,belum membuahkan hasil yang nyata.
Pada orde baru, muncul undang-undang nomer3
tahun 1971 dengan “ oprasi tertib” yang di lakukan komando oprasi pemulihan
keamanan dan ketertiban (kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operan
di korupsi semakin canggih dan rumit sehingga undang-undang tersebut gagal di
laksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali undang-undang nomer 31 tahun 1999.
Upaya hukum yang dilakukan pemerintahan
Indonesia sudah cukup sistematis. Namun korupsi di Indonesia ini semakin banyak
sejak akhir 1997 saat Negara mengalami krisis politik, social, kepemimpinan,
dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan orde baru
menuntut antara lain ditegakannya supremasi hukum dan pemberantasan
korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya di tuangkan
didalam ketetapan MPR Nomor 1V/MPR/1999 dan undang-undang nomor 28 tahun 1999
tentang penyenggalaraan Negara bersih dan bebas KKN.
http://makalahsekolah.com/2015/05/15/makalah-upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia
Korupsi ini sangat merugikan material Negara, korupsi ini termasuk
perampasan atau peampokan secara tersembunyi. Bentuk kerampasan ini terjadi di
seluruh propinsi, banyak para pejabat daerah yang korupsi. Ini merupakan
rendahnya cerminan moralitas rasa malu seseorang yang sudah tidak ada.Korupsi
ini adalah seseorang yang menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan
diri sendiri. Korupsi ini banyak terjadi pada pejabat Negara maupun daerah.
Korupsi ini banyak jenis nya, antaranya
kerugian keuntungan Negara, suap-menyuap istilah lain (sogok: pelican),
penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan
dalam penggandaan, gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah).
Penyebabnya
Seseorang korupsi disebabkan dengan
dua factor yaitu, factor internal dan factor eksternal. Factor internal ini
yaitu karena sifat ketamaakan, kerakusan dalam diri seseorang, hilangnya sifat
kejujuran dalam diri mereka,dan Moral yang tidak kuat akan godaan. Factor
eksternal yaitu, karena dorongan teman, tingkat upah dan gaji di sector public,
kebutuhan yang sangat mendesak, gaya hidup yang konsumtif ( gaya hidup yang
bermewah-mewahan).
Seseorang yang korupsi juga dapat
disebabkan karena pendidikan sejak dini yang salah. Banyak anak–anak sekarang
yang melakukan kecurangan yang tidak di tegur oleh para pendidik. Sehingga
keterbiasaan seseorang melakukan kecurangan.
Negara Indonesia ini sudah terkena
patalogi social (penyakit social). Banyak para pejabat Negara maupun daerah
yang melakukan korupsi. Sehingga menyebabkan terhambatnya pembangun Negara ini.
Seperti yang terjadi hari selasa 8 maret
vice president direktur keuangan PT
Berdikari (persero) Siti Marwa berdasarkan penelusuran KPK, terlibat
kasus suap pengandaan pupuk urea jenis tablet di salsatu perusahaan milik Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) pada kurun waktu 2010-2012.
Penutup
Korupsi adalah suatu tindak perdana dalam
memperkaya diri yang secara langsung merugikan Negara dan perekonomian Negara.
Perbuantan korupsi ini atas dasar dua aspek yaitu aspek yang memprkaya diri
menggunakan kedudukannya dan penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.
Adapun penyebannya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemaham
dalam mengajar etika, kolonialisme, rendahnya pendidikan, kemiskinan,
rendahnnya sumber daya manusia. Maka dari itu mari kita tanamkan sifat rasa
malu dan sifat jujur sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat di mulai dari hal
kecil dan mulai sejak dini.
Oleh : Devi Astuti
di hutan aja bro....biar ngak ada apa apa. di Mekkah dan Madinah saja sdh ada McDonald's, Starbucks.KFC dll. jadi bgs Arab saja memakai produk yahudi jadi dimana HARAM nya ??????? HARUM lah
BalasHapus