Minggu, 13 Maret 2016

Kezhaliman Penguasa yang Terselubung


Indonesia adalalah negara berkembang dan bukan negara maju. Indonesia akan menjadi negara maju jika pembangunan di negara ini berkembang. Kemajuan suatu negara itu ditentukan dengan kemampuan dan keberhasilan pembangunan. Karena pembangunan merupakan suatu proses perubahan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Efektifitas dan keberhasilan suatu pembangunan itu dengan dua factor, yaitu: Sumber Daya Manusia (orang yang terlibat dari perencanaan sampai keberhasilan), dan pembiayaan. Dari dua faktor tersebut, faktor manusia adalah yang paling dominan.
Namun nyatanya, banyak manusia yang menyelewengkan biaya suatu pembangunan, sehingga negara ini hanya berkembang dan tidaklah maju. Padahal, Negara Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan Sumber Daya Alam. Tetapi ironisnya, negara ini adalah miskin dibanding negara-negara lain di Asia.
Salah satu penyebab miskinnya negara ini adalah, karena rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia. Kualitas rendah ini bukan hanya dari pengetahuan atau intelektualnya, akan tetapi rendahnya moral dan kepribadian seseorang.  Rapunya moral dan rendahnya kejujuran seseorang meyebabkan korupsi. Korupsi di Indonesia sekarang ini sudah menjadi patologi social (penyakit social) yang sangat bebahaya mengancam semua aspek kehidupan dalam bermasyarat, berbangsa dan Negara.
Sejarah umum korupsi          
       Korupsi Indonesia dimulai sejak orde lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui  undang-undang nomer 24 Prp 1960 yang di ikuti dengan dilaksanakannya “oprasi budhi” dan pembentukan tim pemberantasan korupsi berdasarkan keputusan presiden nomer 228 tahun 1967 yang di pimpin langsung oleh jaksa agung ,belum membuahkan hasil yang nyata.
    Pada orde baru, muncul undang-undang nomer3 tahun 1971 dengan “ oprasi tertib” yang di lakukan komando oprasi pemulihan keamanan dan ketertiban (kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operan di korupsi semakin canggih dan rumit sehingga undang-undang tersebut gagal di laksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali undang-undang nomer 31 tahun 1999.
    Upaya hukum yang dilakukan pemerintahan Indonesia sudah cukup sistematis. Namun korupsi di Indonesia ini semakin banyak sejak akhir 1997 saat Negara mengalami krisis politik, social, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.  Gerakan reformasi yang menumbangkan orde baru menuntut antara lain ditegakannya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya di tuangkan didalam ketetapan MPR Nomor 1V/MPR/1999 dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyenggalaraan Negara bersih dan bebas KKN. http://makalahsekolah.com/2015/05/15/makalah-upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia
            Korupsi ini sangat merugikan material Negara, korupsi ini termasuk perampasan atau peampokan secara tersembunyi. Bentuk kerampasan ini terjadi di seluruh propinsi, banyak para pejabat daerah yang korupsi. Ini merupakan rendahnya cerminan moralitas rasa malu seseorang yang sudah tidak ada.Korupsi ini adalah seseorang yang menyalahgunakan dana masyarakat untuk kepentingan diri sendiri. Korupsi ini banyak terjadi pada pejabat Negara maupun daerah.
   Korupsi ini banyak jenis nya, antaranya kerugian keuntungan Negara, suap-menyuap istilah lain (sogok: pelican), penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam penggandaan, gratifikasi (istilah lain: pemberian hadiah).
 Penyebabnya
       Seseorang korupsi disebabkan dengan dua factor yaitu, factor internal dan factor eksternal. Factor internal ini yaitu karena sifat ketamaakan, kerakusan dalam diri seseorang, hilangnya sifat kejujuran dalam diri mereka,dan Moral yang tidak kuat akan godaan. Factor eksternal yaitu, karena dorongan teman, tingkat upah dan gaji di sector public, kebutuhan yang sangat mendesak, gaya hidup yang konsumtif ( gaya hidup yang bermewah-mewahan).
     Seseorang yang korupsi juga dapat disebabkan karena pendidikan sejak dini yang salah. Banyak anak–anak sekarang yang melakukan kecurangan yang tidak di tegur oleh para pendidik. Sehingga keterbiasaan seseorang melakukan kecurangan.
      Negara Indonesia ini sudah terkena patalogi social (penyakit social). Banyak para pejabat Negara maupun daerah yang melakukan korupsi. Sehingga menyebabkan terhambatnya pembangun Negara ini. Seperti yang terjadi hari selasa 8 maret  vice president direktur keuangan PT  Berdikari (persero) Siti Marwa berdasarkan penelusuran KPK, terlibat kasus suap pengandaan pupuk urea jenis tablet di salsatu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada kurun waktu 2010-2012.
Penutup
    Korupsi adalah suatu tindak perdana dalam memperkaya diri yang secara langsung merugikan Negara dan perekonomian Negara. Perbuantan korupsi ini atas dasar dua aspek yaitu aspek yang memprkaya diri menggunakan kedudukannya dan penggunaan uang Negara untuk kepentingannya. Adapun penyebannya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemaham dalam mengajar etika, kolonialisme, rendahnya pendidikan, kemiskinan, rendahnnya sumber daya manusia. Maka dari itu mari kita tanamkan sifat rasa malu dan sifat jujur sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat di mulai dari hal kecil dan mulai sejak dini.

Oleh : Devi Astuti
   


      
      
     

1 komentar:

  1. di hutan aja bro....biar ngak ada apa apa. di Mekkah dan Madinah saja sdh ada McDonald's, Starbucks.KFC dll. jadi bgs Arab saja memakai produk yahudi jadi dimana HARAM nya ??????? HARUM lah

    BalasHapus