Menikah merupakan sunnah (jalan hidup) para nabi dan rasul ‘alaihimus salam sebagaimana yang difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (Ar-Ra’d: 38). Menikah juga merupakan nikmat Allah kepada hamba-hamba-Nya yang dengannya akan diperoleh maslahat dunia, akhirat, pribadi dan masyarakat, sehingga Allah menjadikannya sebagai salah satu tuntunan syari’at.
Menunda
pernikahan, jika kita perhatikan, kini telah menjadi sebuah fenomena di
masyarakat yang cukup menarik perhatian dari berbagai kalangan. Penundaan tersebut memiliki beberapa sebab, di antaranya ada yang
berkaitan dengan keluarga dan masyarakat, ada pula yang terkait langsung dengan
para pemuda dan pemudi sendiri.
Mengapa
menunda pernikahan? Banyak orang menunda pernikahan karena beragam alasan. Rosulullah SAW pernah berkata kepada Ali ra: “Hai Ali,
ada 3 perkara yang jangan kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu: Shalat apabila tiba waktunya, Jenazah apabila
sudah siap penguburannya, dan Wanita bila menemukan pria sepadan yang
meminangnya.” (HR. Ahmad).
1.
Masih
kuliah/menuntut ilmu.
Dikhawatirkan
bila menikah akan mempengaruhi prestasi belajar dan mempengaruhi persiapan masa
depan. Hal ini sesungguhnya tergantung dari manajemen waktu, waktu yang
biasanya dipakai untuk hura-hura setelah waktu kuliah, diganti dengan mencari
nafkah atau bercengkrama dengan keluarga.
2.
Takut tak
bebas
Bila menikah
akan terkekang tidak bisa bebas lagi, tidak bisa nongkrong lagi di mal setelah
pulang kuliah atau kerja, bertambah beban tanggung jawab untuk memberi nafkah
istri dan anak. Sedangkan Rosulullah SAW bersabda: "Bukan golonganku
orang yang merasa khawatir akan terkengkang hidupnya karena menikah kemudian ia
tidak menikah" (HR Thabrani).
3. Belum siap dalam hal materi
Banyak yang
beranggapan kalau mau menikah harus siap materi, yang berarti harus punya jabatan
yang mapan, rumah, kendaraan, dan lain lain, sehingga bila belum terpenuhi
semua itu, takut untuk "maju". Sedangkan Allah menjamin akan
memberikan rizki bagi yang menikah, seperti dalam firman-Nya:“…Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui." (QS. 24:32).
Tujuan Menikah
1. Sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada
Allah SWT.
Nikah juga dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya, apabila kedua mempelai memiliki niat dan tujuan baik dalam nikah seraya ikhlas hanya karena Allah
SWT. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhmya semua perbuatan tergantung dengan niat…..” (H.R.
Muttafaqqun Alaih).
2.
Untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang
dilarang
Pada hakekatnya nikah merupakan shadaqah.
Rasulullah SAW bersabda: “Dan di kemaluan salah satu di antara kamu adalah
shadaqah. Mereka berkata: Wahai Rasulullah, apakah ketika salah satu di antara
kami mendatangi istrinya akan mendapatkan ganjaran? Rasulullah SAW menjawab: “Coba
lihat! Jika syahwat tadi disalurkan ke tempat yang diharamkan, apakah ia akan terkena
dosa?” Mereka menjawab: Ya. Rasulullah SAW berkata: “Begitupun halnya jika
seseorang menyalurkan syahwatnya ke tempat yang dihalalkan maka ia mendapat
ganjaran pahala.” (H.R. Muslim dan An-Nasa’i)
3. Menikah termasuk sunnahnya para utusan
Allah.
Rasulullah SAW bersabda: “Empat perkara yang
menjadi bagian sunnahnya para utusan Allah : Rasa malu, berwangian, siwak dan
nikah.” (HR.At-Tirmidzi,).
Dan masih banyak lagi tujuan hidup bersama
dalam bingkai rumah tangga yang diawali dengan prosesi pernikahan. Wahai pemuda
jangan biarkan hartamu engkau hamburkan dengan cara mentraktir “si dia” yang
belum tentu jadi istrimu, wahai pemudi jangan biarkan kecantikan masa mudamu
dinikmati lelaki yang bukan suamimu, wahai para orangtua jangan biarkan buah
hatimu membujang terlalu lama dan membiarkan mereka menikmati indahnya hidup
dengan “hubungan tanpa status”.
Manfaat Menikah
Manfaat Menikah
1. Lebih terjaga dari dosa
Sebagaimana
sabda Rasulullah SAW,
menikah di usia muda itu lebih membantu menundukkan pandangan dan lebih mudah
memelihara kemaluan. Seorang yang menikah di usia muda relatif lebih terjaga
dari dosa zina; baik zina mata, zina hati, maupun zina tangan.
2. Lebih bahagia
Mengapa
pasangan muda lebih bahagia? Sebab mereka umumnya belum memiliki banyak ego dan
ambisi. Pasangan muda lebih mudah menerima pasangan hidupnya. Bahkan, ketika
sang suami belum mapan secara ekonomi dan hidup “pas-pasan”, mereka tetap bisa enjoy
dengan kondisi tersebut. Hal ini sejalan dengan hadits atsar Ibnu Umar:
“Nikahilah oleh kalian gadis perawan, sebab (salah satunya) ia lebih ridha
dengan nafkah yang sedikit.”
3. Emosi lebih terkontrol
Menikah
di usia muda terbukti lebih cepat mendewasakan pasangan tersebut. Dalam arti,
menikah dan berumah tangga membuat seseorang lebih terkontrol emosinya, ini
dipengaruhi oleh ketenangan yang hadir dengan adanya pendamping dan tersalurkannya
“kebutuhan batin.” Dan itulah diantara makna sakinah dalam surat Ar-Rum ayat 21.
SOLUSI
Masalah
menunda pernikahan bagi pemuda dan pemudi merupakan masalah yang cukup serius
dan memiliki dampak negatif yang amat banyak. Maka sebagai jalan keluarnya ada beberapa saran yang harus diperhatikan yaitu,
memberikan pengarahan bahwa Islam
membuka selebar-lebarnya pintu pernikahan dan menutup serapat-rapatnya pintu
perzinaan, berikan pemikiran yang positif baik tujuan menikah, manfaat menikah,
dosanya pacaran, dan hal-hal yang membuat mereka berani untuk menikah.
Writted by : Aufaa Nidaa'
0 komentar:
Posting Komentar