Sabtu, 05 Maret 2016

Mengusap Khuf


     


  I.            PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam pengatur siang dan malam dan pengatur kehidupan. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari akhir.
Islam selalu mendatangan kemudahan. Inna ad diina yusrun, sesungguhnya Islam itu mudah, demikian sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara kemudahan yang diberikan oleh Islam adalah memberikan keringanan saat thoharoh (bersuci). Ketika seseorang mesti mengenakan khuf
(sejenis sepatu) dan sulit ia copot karena berada dalam perjalanan (misalnya), maka Islam mengajarkan jika kondisi demikian sepatu tersebut tidak perlu dilepas. Sepatu tersebut hanya perlu diusap asalkan sebelumnya dikenakan dalam keadaan suci. Baik, bagaimanakah Islam menjelaskan hal ini? Alangkah bagusnya kita menyimak ulasan sederhana berikut ini.

    II.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian
a.       Secara Bahasa.[1]
Menggerakkan tangan di atas sesuatu.
b.      Secara istilah.[2]
Khuf  berarti menyentuh khuf yang tertentu dan di tempat tertentu, dengan tangan yang dibasahi dengan air dan dilakukan pada waktu yang tertentu. Sedangkan khuf dari segi syara’ bermakna , pakaian kulit atau sejenisnya yang menutupi dua mata kaki ke atas.

B.     Dalil Pensyariatan Mengusap Khuf
Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya hadits yang diriwatkan Tobroni,
مسح رسول الله صلي الله عليه وسلم علي الخفين والعمامة في غزوة تبوك.
“ Rosululloh solallohu alaihi wasallam mengusap kedua khuf dan sorbannya pada perang tabuk.”[3]  
            Hadits dari Khuroimah bin tsabit yang diriwayatkan oleh Tobroni,
أن رسول الله صلي الله عليه وسلم كان يمسح علي الخفين والخمار.

“Sesungguhnya Rosululloh solallohu alaihi wasallammembasuh kedua khuf dan penutup kepalanya.”[4]
            Hadits dari Mughiroh,
سكبت الوضوء لرسول الله, فلما انتهيت إلي رجليه أهويت إلي الخفين لأنزعهما, قال : دعهما, فإني أدخلتهما طا هرتينظ.
“Aku bersama Rosululloh solallohu alaihi wasallam, lalu Rosululloh ingin mengambil wudhu. Aku tertunduk untuk membuka kedua khuf  Rosul, tapi Rosululloh bersabda: ‘biarkan ia, karana aku memasukkan kedua kakiku dalam keadaan suci.”[5]

C.    Hukum Mengusap Khuf
Membasuh kedua khuf  ketika safar adalah boleh menurut ijma’, dan belum ada satupun yang melarangnya kecuali khowarij. Para ulama madzahib telah bersepakat atas kebolehannya dalam keadaan mukim, kecuali riayat imam Malik. Membasuh khuf  ada ketentuan waktunya, menurut Hanafi, Syafi’i, dan Ahmad adalah tiga hari tiga untuk musafir dan sehari semalam untuk mukim.[6]

D.    Waktu Mengusap Khuf
Dimulainy waktu mengusap khuf adalah ketika dia berhadats (hadats kecil) setelah memakainya. Karena saat itu mulainya waktu mengusap khuf, dan diperbolehkan mengusap khuf  kapanpun ketika hendak sholat. [7]
 
E.     Cara Mengusap Khuf dan Tempatnya .
Menurut ulama madzhab Maliki, wajib mengusap seluruh bagian atas khuf. Adapun bagian bawahnya disunnahkan untuk diusap.[8]
Menurut ulama madzhab Syafi’i, cukup dengan tindakan yang dinamakan sebagai mengusap. Ia seperti mengusap kepala yang dilakukan di tempat yang fardhu, yaitu bagian atas khuf  bukan bawah, tepi ataupun belakang tumit. [9]
Ulama madzhab Hambali berpendapat, mencukupi mengusap khuf  ini dengan mengusap sebagian besar bagian depan sebelah atas khuf secara membujur. Tidak disunnahkan mengusap bagian bawah dan juga bagian belkangntumitnya, yaitu seperti pendapat ulama madzhab Hanafi.[10]

F.     Khuf yang Boleh di Usap
Diriwayatkan dari Mughiroh bin Su’bah, bahwasannya Rosululloh solallohu alaihi wasallamberwudhu kemudian mengusap khufnya.[11]
Syarat khuf yang boleh di usap: [12]
1.      Hendaknya bisa menghalangi masuknya air
2.      Hendaknya kuat dan memungkinkan dipakai untuk berjalan
3.      Hendaknya menutupi kedua telapak kaki dan mata kaki
Apabila khuf tersebut bolong di bagian telapak kaki, maka tidak boleh di usap.

Adapun syarat-syarat yang disepakati adalah:[13]
1.      Memakai kedua-duanya dalam waktu suci
2.      Hendaknya khuf tersebut bersih serta menutupi semua bagian kaki yang harus dibasuh ketika berwudhu.
3.      Khuf tersebut boleh digunakan untuk meneruskan perjalanan menurut kebiasaan.

Syarat-syarat yang tidak disepakati fuqoha:[14]
1.      Hendaknya khuf tersebut sempurna dan tidak ada yang robek.
Ulama madzhab Syafi’i tidak dibenarkan mengusap khuf yang robek walaupun sedikit.

Ulama madzhab Syafi’i dalam qoul jadid dan juga ulama madzhab Hanbali tidak membenarkan mengusap khuf  yang robek,walaupun hanya sedikit. Hal ini disebabkan dengan adanya robek tersebut, maka khuf tidak lagi melindungi dan menutupi seluruh kaki, walaupun lubang robek itu di tempat jahitan.

Ulama madzhab Maliki dan Hanafi secara istihsan dan untuk tujuan untuk menghindari kesukaran, membolehkn mengusap khuf yang terdapat robek sedikit, karena kebiasaannya khuf selalu terdapat robek sedikit.

Menurut ulama madzhab Hanafi, robek yang termasuk besar adalah yang sebesar tiga jari kaki yang kecil.

2.      Hendaknya khuf dibuat dari kulit
Ini adalah syarat menurut maszhab Maliki. Dan disyaratkan juga hendaknya khuf itu dijahit.
Jumhur ulama selain madzhab Maliki membolehkan mengusap ke atas khuf yang dibuat dari kulit, anyaman bulu, atau sebagainya. Ulama madzhab syafi’i dan Hanafi mensyaratkan agar khuf  tersebut dapat menahan air sampai ke jasad, karena kebiasaan khuf berkeadaan demikian.
3.      Hendaknya khuf  itu selapis.
Ini adalah syarat yang ditetapkan oleh ilama madzhab Maliki. Maka dari itu jika seseorang memakai jarmuq (lapisan luar khuf), maka mereka mempunyai dua pendapat berkaitan dengan kebolehan mengusap untuk bagian luar. Pendapat yang rojih adalah ia boleh mengusap khuf  bagian luar. Jika ia membuka pada waaktu belum berhadats, maka ia wajib segera mengusap lapisan khuf bagian dalam.
4.      Memakai khuf yang boleh
Ini adalah syarat menurut ulama madzhab Malikidan Hanbali. Dengan itu, tidak disahkan mengusap khuf yang dirampas.
5.      Hendaknya khuf itu tidak menampakkan kaki baik tu disebabkan sinar ataupun terlalu tipis.
6.      Masih ada sisa dari bagian telapak kaki sekadar tiga jari tangan yang terkecil.

G.    Apabila Mengusap Khuf  Ketika Safar kemudiam Mukim, atau Mengusap Ketika Mukim Kemudian Safar.
Karena mengusap adalah ibadah yang dilakukan pada waktu safar dan mukim maka dihukumi mukim. Seperti andaikan seseorang bermukim pada salah satu bagian awal atau akhir dari sholatnya , maka ia tidak boleh mengkoshor sholatnya. [15]
Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al Husaini: andaikan seseorang mengusap khuf pada saat safar, kemudian ia mukim, berarti jika sampai melewati sehari semalam. Maka harus menyempurnakan pengusapannya sebagai seorang mukim. Adapun apabila telah melewati sehari semalam pada saat bepergian, maka ia harus mengulangi dalam mengusap.[16]

H.    Hal-hal Yang Membatalkan Mengusap Khuf
Adapun yang membatalkan mengusap khuf adalah:[17]
1)      Melepasnya
Termasuk yang membatalkan mash adalah melepasnya, atau melepas salah satunya, atau tidak memenuhi syarat dalam mengusap seperti berlubang atau robek.
2)      Habisnya waktu
Waktu mengusap yaitu sehari semalam untuk orang yang mukim, dan tiga hari tiga malm untuk orang yang bersafar.
3)      Apa-apa yang mewajbkan mandi
Seperti mandi karena junub, haidh, atau nifas.


 III.            PENUTUP
Kesimpulan
Mengusap khuf hukumnya adalah boleh menurut kesepakatan ulama. Namun dalam mengusapnya ada ketentuan waktu, sehari semalam bagi orang yang mukim dan tiga hari tiga malam untuk orang yang mukim.
Menurut Dr Wahbah Az-Zuhaili : Bahwasanya yang wajib adalah mengusap seluruh yang nampak pada sepatu hal ini sesuai dengan pandapat Al- Malikiyah sebagaimana membasuh anggota tubuh ketika berwudhu' kemudian menggunakan tiga jari – jari tangan sesuai dengan pendapat Al-Hanafiyah sebagaimana membasuh kepala ketika berwudhu' dan kebanyakan mengusap diatas sepatunya sesuai pendapat Al-Hanabalah hal didasar kan hadist Mughirah bin Syu'bah beliau berkata, "Aku melihat Rasulullah Saw mengusap di atas sepatunya.”

  Dan Ulama madzhab Syafi’i tidak dibenarkan mengusap khuf yang robek walaupun sedikit.
           Ulama madzhab Syafi’i dalam qoul jadid dan juga ulama madzhab Hanbali tidak membenarkan mengusap khuf  yang robek,walaupun hanya sedikit. Hal ini disebabkan dengan adanya robek tersebut, maka khuf tidak lagi melindungi dan menutupi seluruh kaki, walaupun lubang robek itu di tempat jahitan.
Ulama madzhab Maliki dan Hanafi secara istihsan dan untuk tujuan untuk menghindari kesukaran, membolehkn mengusap khuf yang terdapat robek sedikit, karena kebiasaannya khuf selalu terdapat robek sedikit.
Menurut ulama madzhab Hanafi, robek yang termasuk besar adalah yang sebesar tiga jari kaki yang kecil.

Pesan
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai membasuh khuf, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

REFERENSI
·         Abu bakar, taqiyuddin. kifayatul akhyar, kairo:al quds, 2007, jld 1
·         Al asfahani, abu suja’.  fathul qorib al mujib, jakarta: dar al kutub al islamiyah
·         Al husain, abi muhammad. at tahdzib, bairut libanon: dar al kotob al ilmiyah, jld 1
·         Ar romli, hamzah. nihayatul muhtaj ila syarhil minhaj, bairut libanon: darul fikr, jld 1
·         Asy-syaukani, muhammad. , nailul author, bairut libanon: dar al kotob al ilmiyah,
 jld 1
·         Sodrud din, abi abdillah. rohmatul ummah fi ikhtilafil aimah, libanon: dar al kotob al ilmiyah
·         Zuhaili, wahbah.fiqih islam wa adillatuhu, jakarta: gema insani, 2011, jld 1


[1] Wahbah zuhaili, fiqih islam wa adillatuhu, (jakarta: gema insani, 2011), jld 1, hlm 394
[2] Ibid

[3] Imam muhammad bin ali bin muhammad asy syaukani, nailul author, (bairut libanon: dar al kotob al ilmiyah), jld 1, hlm 181
[4] ibid
[5] Taqiyuddin abi bakar bin muhammad al husaini ad damasqi asy syafi’i, kifayatul akhyar, (kairo:al quds, 2007), jld 1, hlm 70
[6] Abi abdillah sodruddin muhammad bin abdurrohman bin husain ad dimasyqi utsmani asy syafi’i, rohmatul ummah fi ikhtilafil aimah, (libanon: dar al kotob al ilmiyah), hlm 19
[7] Abu abbas ahmad bin hamzah ar romli, nihayatul muhtaj ila syarhil minhaj, (bairut libanon: darul fikr), jld 1, hlm 235
[8] Wahbah zuhaili, fiqih islam wa adillatuhu, (jakarta: gema insani, 2011), jld 1, hlm 397
[9] ibid
[10] Ibid, hlm, 398
[11] Abi muhammad al husain bin masud bin muhammad bin farro’ al baghowi, at tahdzib, (bairut libanon: dar al kotob al ilmiyah), jld 1, hlm 429
[12] Ibid, hlm 430
[13] Wahbah zuhaili, fiqih islam wa adillatuhu, (jakarta: gema insani, 2011), jld 1, hlm 399
[14]ibid, hlm 402
[15] Taqiyuddin abi bakar bin muhammad al husaini ad damasqi asy syafi’i, kifayatul akhyar, (kairo:al quds, 2007), jld 1,Hlm 76
[16] Ibid
[17] Abu suja’ al asfahani, fathul qorib al mujib, (jakarta: dar al kutub al islamiyah), hlm 12


Writted by : Azizah Na'imah 

0 komentar:

Posting Komentar