Rabu, 17 Agustus 2016

Pengaruh Makanan Halal dan Haram bagi Kehidupan Manusia


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Islam memerintahkan kepada pemeluknya agar memilih makanan yang halal dan menjauhi makanan yang haram dan syubhat. Sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 168 yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Rasulullah  ﷺsulullah  tersebnan alnakan didapu saja, giurkanan makalah dari dosen dan berng biasa dikenal dengan "etan. bersabda: “sesungguhnya, yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Namun, di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar (syubhat: tidak jelas halal atau haramnya).”
Makanan juga berpengaruh besar pada diri seseorang. Bukan hanya berpengaruh pada tubuh saja, akan tetapi berpengaruh juga pada perilaku, akhlak dan ibadahnya. Kita sebagai orang muslim, makanan bukan hanya sekedar untuk mengisi perut dan menyehatkan atau menyegarkan badan. Sehingga memilih makanan yang enak dan  bergizi yang biasa dikenal dengan “ Empat Sehat Lima Sempurna”, akan tetapi selain itu juga harus halal. Halal dari sisi dzat, cara perolehannya, serta cara pengolahannya.
Makanan di dalam agama itu adalah bagaikan dasar dari pada bangunan. Apabila dasar atau pondasi itu kuat dan kukuh, maka bangunannya pun akan menjadi kukuh dan kuat. Namun jika pondasinya lemah, maka lemah pula bangunannya dan akan segera runtuh. Sebagaimana firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 109 :
" أَفَمَنْ أَسَّسَ بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى منَ اللهِ ".التوبة:109  
Maka siapakah yang mendasarkan bangunannya atas takwa kepada Allah .
Dalam hadits, Nabi bersabda :
Barangsiapa berusaha mencari harta haram, maka apabila mendermakannya tidak akan diterima, sedangkan kalau dibiarkannya, maka akan menambahkan masuk ke dalam Neraka.” (HR. Ahmad)[1]
Pada zaman yang modern atau di era teknologi ini. Mayoritas manusia lebih mudah menggapai keinginannya dengan bantuan teknologi. Dalam segi makanan dan minuman banyak orang yang hanya mengikuti tren, terpengaruh oleh iklan-iklan yang menggiurkan yang serba instan atau siap saji tanpa menguras waktu yang digunakan didapur saja, sehingga sering kali menyebabkan kelalaian dari segi halal dan haram dalam mengkonsumsi makanan.
Melihat masalah di atas penulis akan memaparkan rambu-rambu dan akan menjelaskan makanan yang halal dan haram menurut al-Qur’an dan hadits. Sehingga kita sebagai orang muslim bisa menghindari atau tidak salah dalam makanan yang ternyata makanan tersebut tergolong dalam makanan yang haram. 
1.2. RUMUSAN MASALAH
a.       Bagaimana pengertian makanan halal dan haram dalam Islam?
b.      Apa saja jenis dan kriteria makanan halal dan haram dalam Islam?
c.       Apa sajakah manfaat makanan halal dan apa pula madharat makanan yang haram bagi kehidupan kita?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini ditulis untuk melaksanakan tugas latihan penulisan makalah dari dosen dan bertujuan untuk:
a.       Mengetahui makna makanan halal dan haram dalam Islam.
b.      Mengetahui jenis dan kriteria makanan halal dan haram dalam Islam.
c.       Mengetahui manfaat makanan halal dan madharat makanan haram bagi bagi kehidupan kita.
1.4. MANFAAT PENULISAN
a.       Bagi pribadi sebagai motifasi agar tidak mengkonsumsi makanan tanpa kejelasan halal dan haram makanan tersebut.
b.      Bagi Ma’had ‘Aly Putri Hidayaturrahman sebagai sumbangan pemikiran mengenai masalah terkait.
c.          Bagi masyarakat luas sebagai kajian ilmiyah tentang pengaruh makanan halal dan haram bagi kehidupan sehari-hari.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Makanan Halal dan Haram
2.1.1. Definisi Halal
Halal adalah segala yang di mmala yang dihalalkan oleh Allah
halalkan oleh Allah dalam al-Qur’an dan Hadits. Abu Hanifah mendefinisikan halal adalah sesuatu yang ditunjukkan kehalalannya oleh dalil.[2] Adapun firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 168 yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”  Makna halal dalam ayat tersebut adalah telah dihalalkan bagimu sesuatu ini atau dihalalkan bagimu secara mutlak. Adapun makna thayyib (baik) adalah suci tidak najis dan tidak haram.[3]
Makanan halal adalah segala makanan yang halal secara dzat makanan itu sendiri seperti, roti, buah-buahan, madu dan lain-lain. Maupun halal dalam cara perolehannya seperti, membeli makanan dari uang hasil pekerjaan yang halal. Halal secara prosesnya misalnya, hasil fermentasi dari buah apel yaitu cuka.
2.1.2.   Definisi Haram
  Haram adalah segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dalam kitab dan sunnah untuk dikonsumsi atau qiyas shahih yang mengharamkannya. Syari’at Islam telah mengharamkan segala makanan yang merusak bagi tubuh dan akal manusia. Sebagaimana Allah melarang atau mengharamkan juga bagi umat yang terdahulu sebelum datangnya agama Islam sebagaimana Allah melarang Nabi Adam untuk memakan buah Khuldi yang ada di surga.
Asalnya seluruh makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 29 yang artinya : “ Dialah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu….” Dalam satu kaidah fikih juga dijelaskan bahwa
الأصل فى الأشياء الإباحة  hukum asal sesuatu adalah boleh kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Seperti anggur yang difermentasi sehingga menjadi minuman yang memabukkan. Asal dari anggur adalah halal kemudian difermentasi menjadi minuman yang memabukkan yang hukumnya berubah menjadi haram karena memabukkan dengan dalil yang terdapat dalam surat an-Nisa’ ayat 43 yang artinya: “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk…” dan dalam surat al-Maidah ayat 90: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” dalam hal itu Rasulullah juga bersabda: “seluruh jenis minuman yang memabukkan itu khamr, dan seluruh jenis khamr itu haram.”(HR. Muslim dan Daruquthni).[4]
2.2. Jenis dan Kriteria Makanan Halal dan Haram
2.2.1.      Jenis dan Kriteria Makanan Halal
            Untuk mengetahui halal dan haranmnya dzat suatu makanan atau layak tidak kita mengkonsumsinya, kita bisa mengetahui dengan ciri-ciri sebagai berikut:
(i)                          Telah dijelaskan kehalalannnya dalam al-Qur’an dan hadits.
(ii)                        Dapat bermanfaat dalam menyehatkan badan.
(iii)                       Tidak membahayakan bagi tubuh dan akal.
(iv)                       Jelas kehalalannya baik dari dzatnya sendiri, cara perolehannya serta cara prosesnya.
Adapun jenis makanan halal dalam Islam dapat digolongkan sebagai berikut:
(i)                       Semua rizki yang diberikan Allah berupa makanan baik dan halal    
   seperti, padi, buah-buahan, gandum, dan lain-lain.
(ii)                     Semua makanan yang berasal dari laut atau air.
(iii)                    Hasil buruan yang didapatkan oleh binatang yang telah dididik untuk
    berburu dan saat melepaskannya dibacakan basmalah.
(iv)                    Semua binatang ternak kecuali anjing dan babi. (ayam, kambing, sapi,
itik, dan lain-lain).
(v)     Semua jenis madu, makanan, dan minuman yang terbuat dari  
            bahan yang halal seperti, kue bolu, brownis, teh, jus buah, dan  
            lain-lain.[5]
2.2.2.      Jenis dan Kriteria Makanan Haram
Kriteria makanan haram dalam Islam adalah seperti sedikit yang telah dijelaskan dalam pengertian haram yaitu;
(i)     Makanan tersebut telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an dan Hadits.
(ii)   Dapat membahayakan kesehatan tubuh dan akal manusia.
(iii)  Makanan tersebut najis dan menjijikkan.
(iv)  Binatang yang diburu atau disembelih tidak menyebut nama Allah .
Jenis-jenis makanan dan minuman haram dapat dijelaskan di bawah ini:
(i)     Minuman yang memabukkan.
 Sebagaimana telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 43 yaitu “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.” Ayat ini menunjukkan larangan yang berarti haramnya mabuk dalam shalat yang disebabkan minum khamr dalam kaidah ushul disebutkan " النَهْيُ يقتَضي التحريم " larangan menunjukkan pada hal yang diharamkan. Rasulullah juga bersabda yang berbunyi “setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap arak adalah haram.” (HR. Muslim). Selain itu jika kita telaah lagi khamr dalam al-Qur’an dengan lafadz haram secara tegas. Mengkonsumsi arak adalah perbuatan dosa, dan Allah mengharamkan perbuatan dosa sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 33 yang berbunyi “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun tersembunyi, dan perbuatan dosa.[6] seperti, arak atau khamr.
(ii)   Binatang buas yang memiliki taring dan cakar.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah melarang untuk memakan setiap binatang buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar. (HR. Jama’ah kecuali Bukhari dan Abu Dawud).[7] Seperti; singa, harimau, burung elang, dan lain-lain yang memiliki taring dan cakar.
(iii)  Keledai jinak.
Abu Tsa’labah r.a meriwayatkan, ia berkata:,
“Rasulullah mengharamkan daging keledai-keledai jinak.” (HR. Bukhari). Alasan pengharaman daging keledai jinak adalah karena kotor, najis, dan jijik. Disebutkan dalam hadits, “karena ia (keledai jinak) kotor,” dengan demikian najis pula air kencing, kotoran, dan darahnya.[8]
(iv)        Binatang yang disembelih untuk selain Allah , yaitu apa yang disebutkan selain Allah di dalamnya.
(v)          Darah yang mengalir dan darah yang tidak mengalir, sedikit atau banyak.
(vi)        Bangkai, yaitu makanan yang mati secara wajar, termasuk di dalamnya hewan tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan bekas dimakan binatang buas.
(vii)  Daging babi beserta seluruh organ tubuhnya; darahnya, lemaknya, dan lain sebagainya.[9]
Dalil keempat point di atas adalah firman Allah ;
Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah , yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali sempat kalian menyembelihnya, dan diharamkan bagi kalian yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)
(viii)             Binatang yang dilarang untuk dibunuh
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”Rasulullah melarang membunuh 4 hewan yaitu; tawon, semut, burung hud-hud, dan burung shurad.” (HR. Abu Dawud).[10]
2.3. Manfaaat Makalah Halal Bagi Manusia
I.                   Dapat menjaga kesehatan jasmani maupun rohani
II.                Membawa kepada ketenangan hidup
                        Rasul, Nabi dan orang-orang shaleh terdahulu menjadikan makanan dan minuman sebagai awal dari pola hidupnya. Melalui latihan yang rutin, sehingga orang-orang shaleh memiliki alat pendeteksi untuk membedakan makanan yang halal dan yang haram.
             Sebagai latihan jiwa ternyata mampu untuk mengetahui apa yang telah dikonsumsinya. Jika makanan tersebut halal, maka bias menenangkan hatinya. Begitu sebaliknya, jika yang dikonsumsinya dari hal yang haram atau cara mendapatkannya dengan car yang tidak baik, maka akan menimbulkan goncangan dan kewas-wasan yang luar biasa.
III.       Mendapatkan barokah dari Allah dengan rezeki yang diperolehnya di dunia maupun diakhirat
IV.       Memiliki Akhlaqul karimah [11]
2.4. Dampak Makanan Haram Bagi Manusia
I.             Penyebab tidak diterimanya amal ibadah dan terhalangnya do’a.
                     Salah satu penyebab tertolaknya seorang hamba adalah mengkonsumsi makanan haram atau syubhat. Sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do’a hambanya kecuali hamba tersebut megkonsumsi yang halal atau thoyyib. Sebagaimana dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A. bahwa dia berkata, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah itu bersih dan baik, dan tidak menerima kecuali yang thayyib. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin dengan apa yang juga diperintahkan kepada para Rasul. Allah berfirman, ‘wahai para rasul, makanlah dari makanan yang thayyib dan kerjakanlah amal shalih.’ (Q.s. Al mukminun:51)…. (HR. Muslim).[12]
`                    Sebagaimana juga dalam sebuah kisah tertolaknya do’a seorang ulama’ besar dari Balkh selama empat bulan karena sebutir kurma. Ulama’ besar tersebut bernama Ibrahim bin Adham. Setelah beliau melaksanakan ibadah haji, beliau berniat untuk berziarah kemasjid al-Aqsa, untuk bekal perjalanannya beliau membeli 1 kg kurma kepada seorang pedagang tua yang berada tidak jauh dari masjidil haram. Ketika kurma tersebut ditimbang dan dibungkus oleh si pedagang, Ibrahim bin Adham melihat sebutir kurma tergeletak di dekat timbangan dan menyangka kurma tersebut bagian dari yang dibeli kemudian beliau memungut dan memakannya. Setelah itu, beliau melanjutkan perjalanannya menuju al-Aqsa. Empat bulan kemudian beliau tiba di al-Aqsa. seperti biasa beliau memilih sebuah tempat untuk beribadah di bawah kubah sakhra. Beliau shalat dan berdo’a khusuk sekali, tiba-tiba mendengar percakapan ia tentang dirinya.
“Itu Ibrahim bin Adham, ahli ibadah yang zuhud dan wara’ do’anya selalu dikabulkan Allah ,“ kata malaikat yang Satu.
“tapi sekarang tidak lagi. Doanya ditolak karena sebulan yang lalu dia memakan sebiji kurma yang jatuh ketika membelinya,” kata malaikat yang satunya lagi.
Mendengar percakan tersebut Ibrahim bin Adham terkejut dan terhenyak, sadar bahwa selama empat bulan doanya, shalatnya, dan mungkin amalan-amalan yang lain tidak diterima Allah . kemudian Ibrahim bin Adham berkemas dan beranjak pergi ke Mekkah untuk menemui pedagang kurma di tempat ia beli empat bulan yang lalu. Ketika sampai ditempat tersebut, Ibrahim bin Adham tidak menemukan pedagang tua yang dulu ia membeli kurma melainkan seorang anak muda. “empat bulan yang lalu saya membeli kurma dari seorang pedagang tua di sini, kemana dia sekarang? “ Tanya Ibrahim.  Dia adalah ayah saya dan sudah meninggal sebulan yang lalu, saya sekarang yang melanjutkan dagangannya mejual kurma,” jawab anak muda tersebut.
Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, kalau begitu kepada siapa saya meminta kehalalannya? Lantas Ibrahim menceritakan peristiwa yang dialami empat bulan yang lalu kepada anak muda itu. “Engaku sebagai ahli waris dari ayah itu, maukah kamu menghalalkan sebutir kurma yang sudah terlanjur aku makan tanpa seizinnya?” Tanya Ibrahim.
Bagi saya tidak masalah. Tapi saya tidak tau dengan saudara-saudaraku yang berjumlah 11 orang. Saya tidak bias mengatas namakan mereka karena mereka memiliki hak waris sama dengan saya.
Ibrahim bin Adham bertanya,” dimanakah alamat saudara-saudaramu? Saya akan menemuinya satu persatu.
Setelah menerima alamat itu, Ibrahim bin Adham bergegas pergi menemui satu persatu dari sebelas saudara tersebut untuk menghalalkan sebutir kurma milik ayah yang telah ia makan. Meskipun perjalanan jauh dan melelahkan, akhirnya selesai juga.
                   Empat bulan kemudian, Ibrahim bin Adham sudah berada di bawah kubah sakhra. Kemudian ia mendengar percakapan malaikat yang dulu bercakap tentang dirinya. “itulah Ibrahim bin Adham yang tertolak do’anya karena memakan sebutir kurma tanpa izin pemiliknya, “ kata malaikat yang satu.
“O… sekarang sudah diterima lagi, ia mendapatkan penghalalan dari ahli waris pemilik kurma itu. Diri dan jiwa Ibrahim kini telah bersih dari kotoran kurma yan haram karena milik orang lain. Sekarang ia sudah terbebas.
         Inilah kisah yang memberi pelajaran bagi kita bahwa sesuatu yang kita anggap sepele, ternyata menimbulkan murka Allah dan tidak menerima do’a kita. Na’udzubillahi min dzalik.
II.       Mempengaruhi pertumbuhan tubuh dan kecerdasan akal
   Makanan yang dikonsumsi manusia mengandung zat-zat sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup. Seperti karbohidrat, sebagai sumber energy. Protein nabati untuk membangun jaringan tubuh, termasuk sel otak. Vitamin dan mineral untuk memperlancar metabolisme tubuh dalam mencerna.
Berhubung makanan dan minuman sebagai salah satu yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan fisik dan kecerdasan akal manusia. maka Allah memberi pentunjuk kepada ummatnya untuk senantiasa menkonsumsi makanan dan minuman halal serta baik bagi tubuh manusia dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga memberikan pengaruh yang baik bagi kehidupan jasmani maupun rohani dan bagi yang menkonsumsinya.                          Makanan yang halal menyebabkan otak menjadi cemerlang dan mudah dalam menerima ilmu. Sedangkan otak orang yang mengkonsumsi makanan yang haram dan orang yang bermaksiat, akan sulit dalam belajar dan menerima ilmu. Sebab hakikatnya, Allah tidak memberikan ilmu kepada orang yang berlaku maksiat karena ilmu adalah cahaya dari Allah .
III.             Mempengaruhi sifat dan perilaku
               Badan manusia tersusun atas anggoa tubuh, masing-masing anggota tubuh tersusun jaringan-jaringan dan sel-sel. Pada setiap sel tubuh meliputi bagian yang disebut dengan gen, yang membawa dan membentuk sifat dan perilaku manusia. Selain itu, tubuh manusia digerakkan dan dikoordinasikan oleh fungsi saraf dan hormon.
       Jika makanan yang dikonsumsi manusia berfungsi untuk menyusun dan memelihara fungsi organ, jaringan dan sel, serta saraf dan hormon. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh manusia akan berpengaruh besar terhadap sifat dan perilakunya.
       Maka dapat dilihat dalam pengaruh makanan, ada yang bersifat keras dan kasar, da nada pula yang lembut dan halus budi pekertinya. Dan didapati kebanyakan dalam kehidupan masyarakat, seseorang yang sering mengkonsumsi makanan yang halal dan baik, akan rajin beribadah dan berakhlakul karimah sedangkan orang yang banyak mengkonsumsi makanan haram, cederung kepada hal yang maksiat dan berakhlak bejat.
Sebenarnya kisah Nabi Adam ‘Alaihissalam sudah cukup sebagai pelajaran bagi manusia bagi yang ingin mengambil pelajaran darinya untuk memperhatikan dari segi makanan agar tidak sembarangan dalam memperolehnya.[13]
IV.          Mempengaruhi perkembangan anak keturunan
               Makanan dan makanan yang dikonsumsi olaeh manusia juga akan mempengaruhi pertumbuhan sperma dan ovum. Setelah terjadi pembuahan, ovum yang telah dbuahi akan tumbuh menjadi janin yang bersemanyam dan dtumbuhkan dalam kandungan. Saat di dalam kandungan inilah, makanan yang dikonsumsi oleh sang ibu sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan janin tersebut.
             Dari sinilah yang pantas untuk direnungi bersama, terjadinya peningkatan kasus kenakalan anak dan kerusakan moral remaja.  Ditinjau dari segi agama, dapat dipastikan bahwa hal-hal negative ini terjadi karena makanan yang dikonsumsi sejak di dalam kandungan adalah makanan atau makanan yang tidak halal. Sebalinya, siapa saja yang istiqomah dijalan yang halal atau menerima rezeki dari Allah dengan cara yang halal, dapat membina rumah tangga dan keluarga yang berkah dan diridhoi Allah .
V.       Menyebabkan terkikisnya iman
  Ketika seseorang menkonsumsi makanan dan minuman haram, baik secara dzat maupun cara perolehannya, maka seseorang tersebut akan mudah melupakan Allah . Apabila seorang sangat sulit menerima kebenaran, maka telitilah apa yang dikonsumsi dalam kesehariannya, bias jadi ia pelanggan makanan atau minuman yang haram atau syubhah (tdak jelas kehalalannya).
VI.    Menyebabkan kekal di dalam Neraka[14]
   Kaum muslimin yang mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram, sudah jelas dia akan menjadi seorang yang terjerumus ke dalam Neraka kelak pada hari kiamat.
Sebagaimana sabda Rasulullah :
Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali nerakalah lebih utama baginya.” (HR. At-Tirmidzi)






BAB III
PENUTUP

3.1.   KESIMPULAN
            Sesuatu yang halal adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam al Qur’an dan as-Sunnah. Sesuatu yang haram adalah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dan di antara keduanya ada suatu yang samar atau dinamakan dengan syubhat,   dan sebaiknya hal yang samar tersebut kita hindari karena bisa menjerumuskan pada yang haram.
            Makanan halal dan bergizi sangatlah penting untuk dikonsumsi dalam kehidupan manusia guna menbentuk pribadi yang seutuhnya. Karena makanan yang keseharian yang dikonsumsi, berpengaruh besar terhadap perilaku, sifat, keturunan dan kecerdasan akal manusia.
            Makanan halal juga berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan jasmani maupun rohani.
  Makanan halal harus ditinjau dari segala aspek. Baik dari cara mendapatkannya maupun secara dzohir serta secara bahan kandungannya agar tubuh kita tidak tercemari oleh makanan tersebut.
3.2.   SARAN
           Pada penulisan makalah tentang “Pengaruh Makanan Halal dan Haram” ini penulis banyak kesalahan baik dari segi penulisan, bahasa dan kata-kata. Oleh karenanya, penulis penuh harap adanya kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga penulis bias memperbaiki penulisan makalah yang lebih baik pada makalah-makalah yang akan datang.
         Akhirnya hanya kepada Allah jualah penulis berharap Ridha-Nya, semoga apa yang penulis usahakan ini mendapat Ridha dan ampuna-Nya.
Semoga apa yang terkandung dalam tulisan ini bermanfaat serta bias diambil pelajarannya bagi penulis dan semua pembaca. Amiin


DAFTAR PUSTAKA

Bassam, Alu-, Abdullah bin Abdurrahman, Fiqh Hadits Bukhari Muslim, cet. I, Jakarta: Ummul Qura, 2013 M.
Ghazali, Al-, Imam, Al-Halal Wal Haram, terj. Abdulhamid Zahwan, cet. I, Solo: Pustaka Mantiq, 1995 M.
Jazairi, Al-, Abu Bakar Jabir, Enseklopedi Muslim, terj. Fadhli Bahri, Lc., cet. xv, Jakarta: Darul Falah, 1429 H/2008 M.
Makalah dampak makanan haram dalam http://www.konsultasislam.com, diakses tanggal 25/05/2016 M.
Makalah makanan-dan-minuman-halal-dan-haram_24.html dalam http://www.bilvapedia.com, diakses tanggal 01 April 2016 M.
Makalah manfaat mengkonsumsi makanan halal dan haram dalam http://kisahimuslim.blogspot.co.id, diakses tanggal  25/05/2016 M.
Makalah pengaruh-makanan-terhadap-kehidupan-manusia dalam http://www.tuntunan.com/agama, diakses tanggal 27/ Mei / 2016 M.
Mursito, Ilyas, Arak tidak Haram?,dalam majalah hujjah, edisi 15, (Sukoharjo, Maret 2016 M/1437 H).
Nawawi, An-, Imam dkk. Syarh Hadits Arba’in, terj. Salafuddin Abu Sayyid, cet.I, (Solo: Pustaka Arafah, 2007 M).
Qazwini, Al-, Al Hafidz Abi ‘Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, bab nahyu ‘an qothlihi, jilid 2, (Libanon: Darul Fikr, 2010 M/1432 H).
Syaukani, Asy-, Muhammad bin Ali bin Muhammad, Nailul Authar, cet. ke-4, jilid 8, (Libanon: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, 2011 M).
Thabary, At-, Muhammad bin Jarir, Tafsir At- Thabary, jilid I, cet. ke-4, (Qahirah: Darus Salam, 2009 M/1430 H).


[1] Imam Al-Ghazali, Al-Halal Wal Haram, terj. Abdulhamid Zahwan, cet. I, (Solo: Pustaka Mantiq, 1995 M), hal. 21.
[2] Imam An-Nawawi dkk. Syarh Hadits Arba’in, terj. Salafuddin Abu Sayyid, cet.I, (Solo: Pustaka Arafah, 2007 M), hal. 118.
[3] Muhammad bin Jarir, At Thabary, Tafsir At Thabary, jilid I, cet. ke-4, (Qahirah: Darus Salam, 2009 M/1430 H), hal. 825.
[4] Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-syaukani, Nailul Authar, cet. ke-4, jilid 8, (Libanon: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, 2011 M), hal. 497.
[5] Makalah makanan-dan-minuman-halal-dan-haram dalam http://www.bilvapedia.com, diakses tanggal 01 April 2016 M.
[6] Ilyas Mursito, Arak tidak Haram?, dalam majalah hujjah, edisi 15, (Sukoharjo, Maret 2016 M/1437 H), hal. 69.
[7] Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-syaukani, Nailul Authar, cet. ke-4, jilid 8, (Libanon: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, 2011 M), hal. 121.
[8] Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Fiqh Hadits Bukhari Muslim, cet. I, ( Jakarta: Ummul Qura, 2013 M), hal. 1085-1086.
[9] Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Enseklopedi Muslim, terj. Fadhli Bahri, Lc., cet. xv, (Jakarta: Darul Falah, 1429 H/2008 M), hal. 671.
[10] Al Hafidz Abi ‘Abdillah Muhammad bin Yazid  Al Qazwini, Sunan Ibnu Majah, bab nahyu ‘an qothlihi, jilid 2, (Libanon: Darul Fikr, 2010 M/1432 H), hal. 268.
[11] Makalah manfaat-mengkonsumsi-makanan-dan halal dalam http://kisahimuslim.blogspot.co.id, diakses tanggal  25/05/2016 M. Jam 15:10 AM
[12] Imam An-Nawawi dkk. Syarh Hadits Arba’in, terj. Salafuddin Abu Sayyid, cet.I, (Solo: Pustaka Arafah, 2007 M), hal. 159.
[13] Makalah pengaruh-makanan-terhadap-kehidupan-manusia dalam http://www.tuntunan.com,   diakses tanggal  27/ Mei / 2016 M. Jam 22:30 PM
[14] Makalah dampak-makanan-haram dalam http://www.konsultasislam.com  diakses tanggal 25/05/2016 M. Jam 15:00 AM

By : Nurul Fajariyah

2 komentar:

  1. terima kasih post yang bagus dan bermanfaat

    BalasHapus
  2. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus