BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Islam memerintahkan kepada pemeluknya agar memilih makanan yang
halal dan menjauhi makanan yang haram dan syubhat. Sebagaimana Allah ﷻ berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah
ayat 168 yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal
dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Rasulullah ﷺ bersabda: “sesungguhnya, yang halal itu
jelas dan yang haram itu juga jelas. Namun, di antara keduanya terdapat
perkara-perkara yang samar (syubhat: tidak jelas halal atau haramnya).”
Makanan juga berpengaruh besar pada diri seseorang. Bukan hanya
berpengaruh pada tubuh saja, akan tetapi berpengaruh juga pada perilaku, akhlak
dan ibadahnya. Kita sebagai orang muslim, makanan bukan hanya sekedar untuk
mengisi perut dan menyehatkan atau menyegarkan badan. Sehingga memilih makanan
yang enak dan bergizi yang biasa dikenal
dengan “ Empat Sehat Lima Sempurna”, akan tetapi selain itu juga harus halal.
Halal dari sisi dzat, cara perolehannya, serta cara pengolahannya.
Makanan di dalam agama itu adalah bagaikan dasar dari pada
bangunan. Apabila dasar atau pondasi itu kuat dan kukuh, maka bangunannya pun
akan menjadi kukuh dan kuat. Namun jika pondasinya lemah, maka lemah pula
bangunannya dan akan segera runtuh. Sebagaimana firman Allah ﷻ dalam surat At-Taubah
ayat 109 :
" أَفَمَنْ أَسَّسَ
بُنْيَانَهُ عَلَى تَقْوَى منَ اللهِ ".التوبة:109
“Maka siapakah yang
mendasarkan bangunannya atas takwa kepada Allah ﷻ.”
Dalam hadits, Nabi ﷺ bersabda :
“Barangsiapa
berusaha mencari harta haram, maka apabila mendermakannya tidak akan diterima,
sedangkan kalau dibiarkannya, maka akan menambahkan masuk ke dalam Neraka.”
(HR. Ahmad)[1]
Pada zaman yang modern atau di era teknologi ini. Mayoritas manusia
lebih mudah menggapai keinginannya dengan bantuan teknologi. Dalam segi makanan
dan minuman banyak orang yang hanya mengikuti tren, terpengaruh oleh
iklan-iklan yang menggiurkan yang serba instan atau siap saji tanpa menguras
waktu yang digunakan didapur saja, sehingga sering kali menyebabkan kelalaian
dari segi halal dan haram dalam mengkonsumsi makanan.
Melihat masalah di atas penulis akan memaparkan rambu-rambu dan
akan menjelaskan makanan yang halal dan haram menurut al-Qur’an dan hadits.
Sehingga kita sebagai orang muslim bisa menghindari atau tidak salah dalam
makanan yang ternyata makanan tersebut tergolong dalam makanan yang haram.
1.2. RUMUSAN MASALAH
a.
Bagaimana
pengertian makanan halal dan haram dalam Islam?
b.
Apa
saja jenis dan kriteria makanan halal dan haram dalam Islam?
c.
Apa
sajakah manfaat makanan halal dan apa pula madharat makanan yang haram bagi
kehidupan kita?
1.3. TUJUAN PENULISAN
Makalah ini ditulis untuk melaksanakan tugas latihan penulisan
makalah dari dosen dan bertujuan untuk:
a.
Mengetahui
makna makanan halal dan haram dalam Islam.
b.
Mengetahui
jenis dan kriteria makanan halal dan haram dalam Islam.
c.
Mengetahui
manfaat makanan halal dan madharat makanan haram bagi bagi kehidupan kita.
1.4. MANFAAT PENULISAN
a.
Bagi
pribadi sebagai motifasi agar tidak mengkonsumsi makanan tanpa kejelasan halal
dan haram makanan tersebut.
b.
Bagi
Ma’had ‘Aly Putri Hidayaturrahman sebagai sumbangan pemikiran mengenai masalah
terkait.
c.
Bagi
masyarakat luas sebagai kajian ilmiyah tentang pengaruh makanan halal dan haram
bagi kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Makanan Halal dan Haram
2.1.1. Definisi Halal
Halal adalah segala yang di
halalkan oleh Allah ﷻ dalam al-Qur’an dan
Hadits. Abu Hanifah mendefinisikan halal adalah sesuatu yang ditunjukkan
kehalalannya oleh dalil.[2]
Adapun firman Allah ﷻ dalam surat
al-Baqarah ayat 168 yang artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan)
yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” Makna halal dalam ayat tersebut adalah
telah dihalalkan bagimu sesuatu ini atau dihalalkan bagimu secara mutlak.
Adapun makna thayyib (baik) adalah suci tidak najis dan tidak haram.[3]
Makanan halal adalah segala makanan yang halal secara dzat makanan
itu sendiri seperti, roti, buah-buahan, madu dan lain-lain. Maupun halal dalam
cara perolehannya seperti, membeli makanan dari uang hasil pekerjaan yang
halal. Halal secara prosesnya misalnya, hasil fermentasi dari buah apel yaitu
cuka.
2.1.2.
Definisi Haram
Haram adalah segala sesuatu
yang diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dalam kitab dan sunnah untuk dikonsumsi
atau qiyas shahih yang mengharamkannya. Syari’at Islam telah mengharamkan
segala makanan yang merusak bagi tubuh dan akal manusia. Sebagaimana Allah
melarang atau mengharamkan juga bagi umat yang terdahulu sebelum datangnya
agama Islam sebagaimana Allah ﷻ melarang Nabi Adam
untuk memakan buah Khuldi yang ada di surga.
Asalnya seluruh makanan adalah halal, berdasarkan firman Allah ﷻ dalam surat al-Baqarah ayat 29 yang
artinya : “ Dialah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu….”
Dalam satu kaidah fikih juga dijelaskan bahwa
“الأصل فى الأشياء الإباحة “ hukum asal sesuatu adalah boleh
kecuali ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Seperti anggur yang
difermentasi sehingga menjadi minuman yang memabukkan. Asal dari anggur adalah
halal kemudian difermentasi menjadi minuman yang memabukkan yang hukumnya
berubah menjadi haram karena memabukkan dengan dalil yang terdapat dalam surat
an-Nisa’ ayat 43 yang artinya: “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu
mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk…” dan dalam surat
al-Maidah ayat 90: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman
keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan
yang keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu beruntung.” dalam hal itu Rasulullah ﷺ
juga bersabda: “seluruh jenis minuman yang memabukkan itu khamr, dan seluruh
jenis khamr itu haram.”(HR. Muslim dan Daruquthni).[4]
2.2. Jenis dan Kriteria Makanan Halal
dan Haram
2.2.1.
Jenis dan Kriteria Makanan Halal
Untuk mengetahui
halal dan haranmnya dzat suatu makanan atau layak tidak kita mengkonsumsinya, kita
bisa mengetahui dengan ciri-ciri sebagai berikut:
(i)
Telah
dijelaskan kehalalannnya dalam al-Qur’an dan hadits.
(ii)
Dapat
bermanfaat dalam menyehatkan badan.
(iii)
Tidak membahayakan bagi tubuh dan akal.
(iv)
Jelas kehalalannya baik dari dzatnya sendiri,
cara perolehannya serta cara prosesnya.
Adapun jenis makanan halal dalam Islam dapat digolongkan sebagai
berikut:
(i)
Semua
rizki yang diberikan Allah ﷻ berupa makanan baik
dan halal
seperti, padi, buah-buahan, gandum, dan
lain-lain.
(ii)
Semua
makanan yang berasal dari laut atau air.
(iii)
Hasil buruan yang didapatkan oleh binatang
yang telah dididik untuk
berburu dan saat melepaskannya dibacakan
basmalah.
(iv)
Semua binatang ternak kecuali anjing dan babi.
(ayam, kambing, sapi,
itik,
dan lain-lain).
(v) Semua jenis madu,
makanan, dan minuman yang terbuat dari
bahan yang halal
seperti, kue bolu, brownis, teh, jus buah, dan
lain-lain.[5]
2.2.2.
Jenis dan Kriteria Makanan Haram
Kriteria makanan haram dalam Islam adalah seperti sedikit yang
telah dijelaskan dalam pengertian haram yaitu;
(i)
Makanan
tersebut telah jelas keharamannya dalam al-Qur’an dan Hadits.
(ii)
Dapat
membahayakan kesehatan tubuh dan akal manusia.
(iii)
Makanan tersebut najis dan menjijikkan.
(iv)
Binatang yang diburu atau disembelih tidak
menyebut nama Allah ﷻ.
Jenis-jenis makanan dan minuman haram dapat dijelaskan di bawah
ini:
(i)
Minuman
yang memabukkan.
Sebagaimana telah dijelaskan
dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 43 yaitu “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.” Ayat ini
menunjukkan larangan yang berarti haramnya mabuk dalam shalat yang disebabkan
minum khamr dalam kaidah ushul disebutkan " النَهْيُ
يقتَضي التحريم "
larangan menunjukkan pada hal yang diharamkan. Rasulullah ﷺ juga bersabda yang
berbunyi “setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap arak adalah haram.”
(HR. Muslim). Selain itu jika kita telaah lagi khamr dalam al-Qur’an dengan
lafadz haram secara tegas. Mengkonsumsi arak adalah perbuatan dosa, dan Allah ﷻ mengharamkan perbuatan dosa sebagaimana
dalam firman Allah ﷻ dalam surat al-A’raf
ayat 33 yang berbunyi “Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik
yang nampak ataupun tersembunyi, dan perbuatan dosa.[6]
seperti, arak atau khamr.
(ii)
Binatang
buas yang memiliki taring dan cakar.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah ﷺ melarang untuk memakan setiap binatang
buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar. (HR.
Jama’ah kecuali Bukhari dan Abu Dawud).[7]
Seperti; singa, harimau, burung elang, dan lain-lain yang memiliki taring dan
cakar.
(iii)
Keledai jinak.
Abu Tsa’labah r.a meriwayatkan, ia berkata:,
“Rasulullah ﷺ mengharamkan daging
keledai-keledai jinak.” (HR. Bukhari).
Alasan pengharaman daging keledai jinak adalah karena kotor, najis, dan jijik.
Disebutkan dalam hadits, “karena ia (keledai jinak) kotor,” dengan demikian
najis pula air kencing, kotoran, dan darahnya.[8]
(iv)
Binatang yang disembelih untuk selain Allah ﷻ, yaitu apa yang
disebutkan selain Allah ﷻ di
dalamnya.
(v)
Darah yang mengalir dan darah yang tidak
mengalir, sedikit atau banyak.
(vi)
Bangkai, yaitu makanan yang mati secara wajar,
termasuk di dalamnya hewan tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan bekas
dimakan binatang buas.
(vii)
Daging
babi beserta seluruh organ tubuhnya; darahnya, lemaknya, dan lain sebagainya.[9]
Dalil keempat point di atas adalah firman Allah ﷻ;
“Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, daging
hewan yang disembelih atas nama selain Allah ﷻ, yang tercekik, yang
dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali sempat
kalian menyembelihnya, dan diharamkan bagi kalian yang disembelih untuk
berhala.” (QS. Al-Maidah: 3)
(viii)
Binatang yang dilarang untuk dibunuh
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:”Rasulullah ﷺ melarang membunuh 4 hewan yaitu; tawon, semut, burung hud-hud,
dan burung shurad.” (HR. Abu Dawud).[10]
2.3. Manfaaat Makalah Halal Bagi Manusia
I.
Dapat
menjaga kesehatan jasmani maupun rohani
II.
Membawa
kepada ketenangan hidup
Rasul,
Nabi dan orang-orang shaleh terdahulu menjadikan makanan dan minuman sebagai
awal dari pola hidupnya. Melalui latihan yang rutin, sehingga orang-orang
shaleh memiliki alat pendeteksi untuk membedakan makanan yang halal dan yang
haram.
Sebagai latihan
jiwa ternyata mampu untuk mengetahui apa yang telah dikonsumsinya. Jika makanan
tersebut halal, maka bias menenangkan hatinya. Begitu sebaliknya, jika yang
dikonsumsinya dari hal yang haram atau cara mendapatkannya dengan car yang
tidak baik, maka akan menimbulkan goncangan dan kewas-wasan yang luar biasa.
III.
Mendapatkan
barokah dari Allah dengan rezeki yang diperolehnya di dunia maupun diakhirat
IV.
Memiliki
Akhlaqul karimah [11]
2.4. Dampak Makanan Haram Bagi Manusia
I.
Penyebab
tidak diterimanya amal ibadah dan terhalangnya do’a.
Salah
satu penyebab tertolaknya seorang hamba adalah mengkonsumsi makanan haram atau
syubhat. Sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do’a hambanya kecuali hamba
tersebut megkonsumsi yang halal atau thoyyib. Sebagaimana dalam hadits
Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari Abu Hurairah R.A.
bahwa dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“sesungguhnya Allah ﷻ itu bersih dan baik, dan tidak menerima
kecuali yang thayyib. Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin
dengan apa yang juga diperintahkan kepada para Rasul. Allah berfirman, ‘wahai
para rasul, makanlah dari makanan yang thayyib dan kerjakanlah amal shalih.’
(Q.s. Al mukminun:51)…. (HR.
Muslim).[12]
` Sebagaimana
juga dalam sebuah kisah tertolaknya do’a seorang ulama’ besar dari Balkh selama
empat bulan karena sebutir kurma. Ulama’ besar tersebut bernama Ibrahim bin
Adham. Setelah beliau melaksanakan ibadah haji, beliau berniat untuk berziarah
kemasjid al-Aqsa, untuk bekal perjalanannya beliau membeli 1 kg kurma kepada seorang
pedagang tua yang berada tidak jauh dari masjidil haram. Ketika kurma tersebut
ditimbang dan dibungkus oleh si pedagang, Ibrahim bin Adham melihat sebutir
kurma tergeletak di dekat timbangan dan menyangka kurma tersebut bagian dari
yang dibeli kemudian beliau memungut dan memakannya. Setelah itu, beliau
melanjutkan perjalanannya menuju al-Aqsa. Empat bulan kemudian beliau tiba di
al-Aqsa. seperti biasa beliau memilih sebuah tempat untuk beribadah di bawah
kubah sakhra. Beliau shalat dan berdo’a khusuk sekali, tiba-tiba mendengar
percakapan ia tentang dirinya.
“Itu Ibrahim bin Adham, ahli ibadah yang zuhud dan wara’ do’anya
selalu dikabulkan Allah ﷻ,“ kata malaikat yang
Satu.
“tapi sekarang tidak lagi. Doanya ditolak karena sebulan yang lalu
dia memakan sebiji kurma yang jatuh ketika membelinya,” kata malaikat yang
satunya lagi.
Mendengar percakan tersebut Ibrahim bin Adham terkejut dan
terhenyak, sadar bahwa selama empat bulan doanya, shalatnya, dan mungkin
amalan-amalan yang lain tidak diterima Allah ﷻ. kemudian Ibrahim bin
Adham berkemas dan beranjak pergi ke Mekkah untuk menemui pedagang kurma di
tempat ia beli empat bulan yang lalu. Ketika sampai ditempat tersebut, Ibrahim
bin Adham tidak menemukan pedagang tua yang dulu ia membeli kurma melainkan seorang
anak muda. “empat bulan yang lalu saya membeli kurma dari seorang pedagang tua
di sini, kemana dia sekarang? “ Tanya Ibrahim.
Dia adalah ayah saya dan sudah meninggal sebulan yang lalu, saya
sekarang yang melanjutkan dagangannya mejual kurma,” jawab anak muda tersebut.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, kalau begitu kepada
siapa saya meminta kehalalannya? Lantas Ibrahim menceritakan peristiwa yang
dialami empat bulan yang lalu kepada anak muda itu. “Engaku sebagai ahli waris
dari ayah itu, maukah kamu menghalalkan sebutir kurma yang sudah terlanjur aku
makan tanpa seizinnya?” Tanya Ibrahim.
Bagi saya tidak masalah. Tapi saya tidak tau dengan
saudara-saudaraku yang berjumlah 11 orang. Saya tidak bias mengatas namakan
mereka karena mereka memiliki hak waris sama dengan saya.
Ibrahim bin Adham bertanya,” dimanakah alamat saudara-saudaramu?
Saya akan menemuinya satu persatu.
Setelah menerima alamat itu, Ibrahim bin Adham bergegas pergi
menemui satu persatu dari sebelas saudara tersebut untuk menghalalkan sebutir
kurma milik ayah yang telah ia makan. Meskipun perjalanan jauh dan melelahkan,
akhirnya selesai juga.
Empat bulan
kemudian, Ibrahim bin Adham sudah berada di bawah kubah sakhra. Kemudian ia
mendengar percakapan malaikat yang dulu bercakap tentang dirinya. “itulah
Ibrahim bin Adham yang tertolak do’anya karena memakan sebutir kurma tanpa izin
pemiliknya, “ kata malaikat yang satu.
“O… sekarang sudah diterima lagi, ia mendapatkan penghalalan dari
ahli waris pemilik kurma itu. Diri dan jiwa Ibrahim kini telah bersih dari
kotoran kurma yan haram karena milik orang lain. Sekarang ia sudah terbebas.
Inilah kisah yang
memberi pelajaran bagi kita bahwa sesuatu yang kita anggap sepele, ternyata
menimbulkan murka Allah ﷻ dan tidak menerima do’a kita. Na’udzubillahi min dzalik.
II.
Mempengaruhi
pertumbuhan tubuh dan kecerdasan akal
Makanan yang dikonsumsi
manusia mengandung zat-zat sangat dibutuhkan untuk kelangsungan hidup. Seperti
karbohidrat, sebagai sumber energy. Protein nabati untuk membangun jaringan tubuh,
termasuk sel otak. Vitamin dan mineral untuk memperlancar metabolisme tubuh
dalam mencerna.
Berhubung makanan dan minuman sebagai salah satu yang berpengaruh
besar terhadap pertumbuhan fisik dan kecerdasan akal manusia. maka Allah ﷻ memberi pentunjuk kepada
ummatnya untuk senantiasa menkonsumsi makanan dan minuman halal serta baik bagi
tubuh manusia dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sehingga memberikan pengaruh yang
baik bagi kehidupan jasmani maupun rohani dan bagi yang menkonsumsinya. Makanan yang halal
menyebabkan otak menjadi cemerlang dan mudah dalam menerima ilmu. Sedangkan
otak orang yang mengkonsumsi makanan yang haram dan orang yang bermaksiat, akan
sulit dalam belajar dan menerima ilmu. Sebab hakikatnya, Allah ﷻ tidak memberikan ilmu
kepada orang yang berlaku maksiat karena ilmu adalah cahaya dari Allah ﷻ .
III.
Mempengaruhi
sifat dan perilaku
Badan manusia
tersusun atas anggoa tubuh, masing-masing anggota tubuh tersusun
jaringan-jaringan dan sel-sel. Pada setiap sel tubuh meliputi bagian yang disebut
dengan gen, yang membawa dan membentuk sifat dan perilaku manusia. Selain itu,
tubuh manusia digerakkan dan dikoordinasikan oleh fungsi saraf dan hormon.
Jika makanan yang
dikonsumsi manusia berfungsi untuk menyusun dan memelihara fungsi organ, jaringan
dan sel, serta saraf dan hormon. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa
makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh manusia akan berpengaruh besar
terhadap sifat dan perilakunya.
Maka dapat dilihat
dalam pengaruh makanan, ada yang bersifat keras dan kasar, da nada pula yang
lembut dan halus budi pekertinya. Dan didapati kebanyakan dalam kehidupan
masyarakat, seseorang yang sering mengkonsumsi makanan yang halal dan baik,
akan rajin beribadah dan berakhlakul karimah sedangkan orang yang banyak
mengkonsumsi makanan haram, cederung kepada hal yang maksiat dan berakhlak
bejat.
Sebenarnya kisah Nabi Adam ‘Alaihissalam sudah cukup sebagai
pelajaran bagi manusia bagi yang ingin mengambil pelajaran darinya untuk
memperhatikan dari segi makanan agar tidak sembarangan dalam memperolehnya.[13]
IV.
Mempengaruhi
perkembangan anak keturunan
Makanan dan
makanan yang dikonsumsi olaeh manusia juga akan mempengaruhi pertumbuhan sperma
dan ovum. Setelah terjadi pembuahan, ovum yang telah dbuahi akan tumbuh menjadi
janin yang bersemanyam dan dtumbuhkan dalam kandungan. Saat di dalam kandungan
inilah, makanan yang dikonsumsi oleh sang ibu sangat berpengaruh terhadap
pertumbuhan janin tersebut.
Dari sinilah yang pantas untuk direnungi bersama,
terjadinya peningkatan kasus kenakalan anak dan kerusakan moral remaja. Ditinjau dari segi agama, dapat dipastikan
bahwa hal-hal negative ini terjadi karena makanan yang dikonsumsi sejak di
dalam kandungan adalah makanan atau makanan yang tidak halal. Sebalinya, siapa
saja yang istiqomah dijalan yang halal atau menerima rezeki dari Allah ﷻ dengan cara yang halal,
dapat membina rumah tangga dan keluarga yang berkah dan diridhoi Allah ﷻ.
V.
Menyebabkan
terkikisnya iman
Ketika seseorang menkonsumsi
makanan dan minuman haram, baik secara dzat maupun cara perolehannya, maka
seseorang tersebut akan mudah melupakan Allah ﷻ. Apabila seorang sangat
sulit menerima kebenaran, maka telitilah apa yang dikonsumsi dalam
kesehariannya, bias jadi ia pelanggan makanan atau minuman yang haram atau
syubhah (tdak jelas kehalalannya).
VI.
Menyebabkan
kekal di dalam Neraka[14]
Kaum muslimin yang
mengkonsumsi makanan atau minuman yang haram, sudah jelas dia akan menjadi
seorang yang terjerumus ke dalam Neraka kelak pada hari kiamat.
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Tidaklah
tumbuh daging dari makanan haram, kecuali nerakalah lebih utama baginya.”
(HR. At-Tirmidzi)
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Sesuatu yang halal
adalah sesuatu yang telah Allah halalkan dalam al Qur’an dan as-Sunnah. Sesuatu
yang haram adalah yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasulnya dalam al-Qur’an
dan as-Sunnah. Dan di antara keduanya ada suatu yang samar atau dinamakan dengan
syubhat, dan sebaiknya hal yang samar
tersebut kita hindari karena bisa menjerumuskan pada yang haram.
Makanan halal dan
bergizi sangatlah penting untuk dikonsumsi dalam kehidupan manusia guna
menbentuk pribadi yang seutuhnya. Karena makanan yang keseharian yang
dikonsumsi, berpengaruh besar terhadap perilaku, sifat, keturunan dan
kecerdasan akal manusia.
Makanan halal juga
berpengaruh besar terhadap perkembangan dan pertumbuhan jasmani maupun rohani.
Makanan halal harus ditinjau
dari segala aspek. Baik dari cara mendapatkannya maupun secara dzohir serta
secara bahan kandungannya agar tubuh kita tidak tercemari oleh makanan
tersebut.
3.2.
SARAN
Pada penulisan
makalah tentang “Pengaruh Makanan Halal dan Haram” ini penulis banyak kesalahan
baik dari segi penulisan, bahasa dan kata-kata. Oleh karenanya, penulis penuh
harap adanya kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga penulis bias
memperbaiki penulisan makalah yang lebih baik pada makalah-makalah yang akan
datang.
Akhirnya hanya kepada
Allah jualah penulis berharap Ridha-Nya, semoga apa yang penulis usahakan ini
mendapat Ridha dan ampuna-Nya.
Semoga apa yang terkandung dalam tulisan ini bermanfaat serta bias
diambil pelajarannya bagi penulis dan semua pembaca. Amiin
DAFTAR
PUSTAKA
Bassam, Alu-,
Abdullah bin Abdurrahman, Fiqh Hadits Bukhari Muslim, cet. I, Jakarta:
Ummul Qura, 2013 M.
Ghazali, Al-, Imam, Al-Halal Wal
Haram, terj. Abdulhamid Zahwan, cet. I, Solo: Pustaka Mantiq, 1995 M.
Jazairi, Al-, Abu Bakar Jabir, Enseklopedi
Muslim, terj. Fadhli Bahri, Lc., cet. xv, Jakarta: Darul Falah, 1429 H/2008
M.
Makalah
makanan-dan-minuman-halal-dan-haram_24.html dalam http://www.bilvapedia.com,
diakses tanggal 01 April 2016 M.
Makalah manfaat
mengkonsumsi makanan halal dan haram dalam http://kisahimuslim.blogspot.co.id, diakses tanggal 25/05/2016
M.
Makalah
pengaruh-makanan-terhadap-kehidupan-manusia dalam http://www.tuntunan.com/agama,
diakses tanggal 27/ Mei / 2016 M.
Mursito, Ilyas,
Arak tidak Haram?,dalam majalah hujjah, edisi 15, (Sukoharjo, Maret 2016
M/1437 H).
Nawawi, An-,
Imam dkk. Syarh Hadits Arba’in, terj. Salafuddin Abu Sayyid, cet.I,
(Solo: Pustaka Arafah, 2007 M).
Qazwini, Al-,
Al Hafidz Abi ‘Abdillah Muhammad bin Yazid, Sunan Ibnu Majah, bab nahyu
‘an qothlihi, jilid 2, (Libanon: Darul Fikr, 2010 M/1432 H).
Syaukani, Asy-, Muhammad bin Ali bin
Muhammad, Nailul Authar, cet. ke-4, jilid 8, (Libanon: Darul Kutub
Al-‘Ilmiyah, 2011 M).
Thabary, At-,
Muhammad bin Jarir, Tafsir At- Thabary, jilid I, cet. ke-4, (Qahirah:
Darus Salam, 2009 M/1430 H).
[1] Imam
Al-Ghazali, Al-Halal Wal Haram, terj. Abdulhamid Zahwan, cet. I, (Solo:
Pustaka Mantiq, 1995 M), hal. 21.
[2] Imam An-Nawawi
dkk. Syarh Hadits Arba’in, terj. Salafuddin Abu Sayyid, cet.I, (Solo:
Pustaka Arafah, 2007 M), hal. 118.
[3] Muhammad bin
Jarir, At Thabary, Tafsir At Thabary, jilid I, cet. ke-4, (Qahirah:
Darus Salam, 2009 M/1430 H), hal. 825.
[4]
Muhammad bin
Ali bin Muhammad asy-syaukani, Nailul Authar, cet. ke-4, jilid 8,
(Libanon: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, 2011 M), hal. 497.
[5] Makalah makanan-dan-minuman-halal-dan-haram
dalam http://www.bilvapedia.com, diakses
tanggal 01 April 2016 M.
[6] Ilyas Mursito,
Arak tidak Haram?, dalam majalah hujjah, edisi 15, (Sukoharjo, Maret 2016
M/1437 H), hal. 69.
[7] Muhammad bin
Ali bin Muhammad asy-syaukani, Nailul Authar, cet. ke-4, jilid 8,
(Libanon: Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, 2011 M), hal. 121.
[8] Abdullah bin
Abdurrahman Alu Bassam, Fiqh Hadits Bukhari Muslim, cet. I, ( Jakarta:
Ummul Qura, 2013 M), hal. 1085-1086.
[9]
Abu Bakar Jabir
Al-Jazairi, Enseklopedi Muslim, terj. Fadhli Bahri, Lc., cet. xv,
(Jakarta: Darul Falah, 1429 H/2008 M), hal. 671.
[10] Al Hafidz Abi
‘Abdillah Muhammad bin Yazid Al Qazwini,
Sunan Ibnu Majah, bab nahyu ‘an qothlihi, jilid 2, (Libanon: Darul Fikr,
2010 M/1432 H), hal. 268.
[11] Makalah manfaat-mengkonsumsi-makanan-dan
halal dalam http://kisahimuslim.blogspot.co.id, diakses
tanggal 25/05/2016 M. Jam 15:10 AM
[12]
Imam An-Nawawi
dkk. Syarh Hadits Arba’in, terj. Salafuddin Abu Sayyid, cet.I, (Solo:
Pustaka Arafah, 2007 M), hal. 159.
[13] Makalah pengaruh-makanan-terhadap-kehidupan-manusia
dalam http://www.tuntunan.com, diakses tanggal 27/ Mei / 2016 M. Jam 22:30 PM
[14] Makalah
dampak-makanan-haram dalam http://www.konsultasislam.com diakses tanggal 25/05/2016 M. Jam 15:00 AM
By : Nurul Fajariyah
terima kasih post yang bagus dan bermanfaat
BalasHapusProdusen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
BalasHapus