BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Slogan “dua anak lebih baik” yang digemborkan program
keluarga berencana sudah sangat familiar bagi masyarakat Indonesia. Kb
sepertinya dianggap sebagai metode untuk menciptakan keluarga bahagia dan
sejahtera, padahal esensi dari sebuah pernikahan adalah hifdhun nasl(penjagaan
keturunan), kontrasepsi sebagai sarana pengaturan jarak kehamilan sampai saat
ini masih menjadi kontraversi
di kalangan ilmuan islam. Banyak masyarakat yang menggunakan metode kb(keluarga berencana) otomatis populasi manusia dapat terancam, lebih parah lagi mereka ber-Kb karena takut miskin atu lain sebagainya, Semua alat kb tentunya memiliki keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan kb”(tetap hamil meskipun sudah ber-KB) Kb merupakan suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi jumlah penduduk, di antaranya: metode spiral, metode pil, dll. Banyak masyarakat yang menggunakan cara ini, akan tetapi banyak di antara mereka yang tidak mengetahui hukum dan bahayanya bagi kesehatan.
di kalangan ilmuan islam. Banyak masyarakat yang menggunakan metode kb(keluarga berencana) otomatis populasi manusia dapat terancam, lebih parah lagi mereka ber-Kb karena takut miskin atu lain sebagainya, Semua alat kb tentunya memiliki keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan kb”(tetap hamil meskipun sudah ber-KB) Kb merupakan suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi jumlah penduduk, di antaranya: metode spiral, metode pil, dll. Banyak masyarakat yang menggunakan cara ini, akan tetapi banyak di antara mereka yang tidak mengetahui hukum dan bahayanya bagi kesehatan.
Tidak semua bentuk KB dilarang. Parameter dibolehkannya
adalah niat, kondisi, dan alat kontrasepsinya. Sejatinya, alat kontrasepsi yang
umum digunakan tidaklah hanya satu jenis. Dalam makalah ini, penulis akan
membatasi tentang hukum memakai IUD (Intra Uterine Device) atau yang lebih
familiar kita sebut spiral. Tentunya pemakaian alat ini tidak bisa dilakukan
mandiri oleh seorang wanita. Ia memerlukan bantuan dokter atau bidan yang sudah
ahli. Lalu, sebenarnya bagaimana KB menurut Islam?
B.
RUMUSAN
MASALAH
Apa hukum
konstrasepsi menurut perspektif islam?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Mengetahui hukum konstrasepsi
menurut islm
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Alat
secara etimologi, berarti sesuatu yang dipakai untuk mencapai maksud. Sedangkan
kontrasepsi adalah cara untuk mencegah kehamilan(menggunakan alat atau obat
pencagah kehamilan, seperti spiral, kondom, pil anti hamil). Dalam kamus besar
bahasa Indonesia, alat kontrasepsi berarti alat untuk mencagah kehamilan.[1]
Keluarga
Berencana (KB) pertama kali ditetapkan sebagai program pemerintah pada tanggal
29 Juni 1970, bersamaan dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keluarga Berencana
Nasional. Program KB di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1957, namun masih
menjadi urusan kesehatan dan belum menjadi urusan kependudukan. Program KB
didukung Undang-Undang sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga sehat
dan berkualitas. Pegaturan kehamilan dalam program KB dilakukan dengan
menggunakan alat kontrasepsi[2].
Dari sinilah banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum KB, yang di dalamnya
identik dengan pemakaian alat kontrasepsi.
B.
Jenis –
jenis alat kontrasepsi
Semua alat KB ini tentunya mempunyai keterbatasan, yang
kita kenal dengan istilah “kegagalan KB” (tetap hamil walaupun sudah ber-KB
dengan baik). Kegagalan KB ini bervariasi antara di bawah 1% (pada Alat Alat KB
merupakan metode yang dapat dipilih. Semua alat KB ini tentunya mempunyai
keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan KB” (tetap hamil
walaupun sudah ber-KB dengan baik). Kegagalan KB ini bervariasi antara di bawah
1% (pada sterilisasi pria/wanita dan pil KB) sampai sekitar 20-30% (pada
istibra berkala/sistem kalender, kondom, diaphragma, yelly vagina, atau coitus
interuptus/sanggama terputus/Azl). Intinya manusia sadar bahwa ikhtiarnya
maksimal hanya bisa sekitar 97-98% karena kesempurnaan bukanlah milik manusia.
Di sini penulis ingin memaparkan sedikit pengetahuan tentang jenis- jenis
kontrasepsi, di antaranya:
1.
KONTRASEPSI SEDERHANA TANPA ALAT
a.
Metode pantang berkala(Metode
kalender)
Yaitu tidak melakukan hubungan badan
pada masa subur istri. Seorang istri harus mengetahui masa suburnya, yaitu 14
hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/ sel telur
wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan
empat hari sesudah ataupun sebelum menstruasi bisa terjadi masa subur.
Metode kb dengan penanggalan yaitu
tidak menumpahkan sperma ke dalam Rahim pada masa subur. Metode ini dapat
dibantu menggunakan kalender dengan menandai / membulatkan anggal hari mulai
hari menstruasinya, misalnya tanggal 5 oktober, maka perkiraan hari subur
adalah tanggal 19. Empat hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-30
oktober.
b. Metode coitus interuptus/ ‘azl
‘Azl adalah
menumpahkan mani di luar Rahim agar tidak terjadi kehamilan. Diperbolehkan
melakukan azl sebagaimana yang dilakukan para sahabat rosulullah, seperti yang
dikatakan jabir: “ kita melakukan azl, sementara Alqur’an sedang turun.” Jika
azl dilarang, maka Allah akan menurunkan ayat yang menjelaskan akan ketidak
bolehannya melakukan azl. Akan tetapi jika melakukan azl karna takut kemiskinan
atau takut tidak mampu memberi nafkah, maka hal itu yang dilarang.
2. KONTRASEPSI SEDERHANA DENGAN ALAT
a. Spermatisid
Metode ini terdiri atas dua komponen
yaitu bahan kimia ang mematikan sperma(biasanya nonilfenoksi polietanol) dan
medium yang dipakai(berupa tablet, krim, atau agar). Sebelum melakukan senggama
Tablet, krim atau agar diletakkan dalam vagina. Pengguna spermisida ini kurang
efektif bila tidak dikombinasikan dengan alat lain, seperti kondom atau
diafragma.[3]
b. Kondom
Kondom merupakan suatu alat yang
dapat menghalangi masuknya sperma. Kondom merupakansalah satu pilihan untuk
mencegah kehamilan yang sudah popular di masyarakat. Kondom adalah suatu
kantong karet tipis, biasanya terbuat dari lateks, tidak berpori. Kondom sudah
dibuktikan dalam penelitian di laboratorium sehingga dapat mencegah penularan
penyakit seksual, ermasuk HIV/AIDS. Akan tetapi kondom ini banyak disalah
gunakan para pezina.
c. Diafragma
Diafragma adalah kap yang berbentuk
bulat cembung, terbuat dari kart yang dimasukkan ke dalam vagina sebelum
berhubungan seksual dan menutup serviks. Diafragma berguna untukmenahan sperma
agar tidak mendapatkan akses mencapai saluran alat reproduksi bagian
atas(uterus dan tuba falopi).
d. Spermisida
Spermisida merupakan bahan kimia
yang digunakan untuk menon-aktifkanatau
membunuh sperma. Spermisida menyebabkan sel membrane sprma terpecah, dan memperlambat
gerakan sperma serta menurunkan kemampuan pembuahan sel telur.
e. Kb suntik
Kontrasepsi suntikan adalah cara
untuk mencegah terjadinya kehamilan dengan melalui suntikan hormonal.
Biasanya pemakai kontrasepsi ini di
bulan- bulan pertama pemakian terjadi mual, pendarahan berupa bercak da antara
masa haid, sakit kepala dan nyeri payudara, dan tidak melindungi dari penyakit
menular, seperti HIV dan AIDS.
f. KB pil
Pil adalah obat pencagah kehamilan
yang diminum. Pil telah diperkenalkan sejak 1960. Pil diperuntukkan bagi wanita
yang tidak hamil dan merupakan pencegah kehamilan sementara yang paling efektif
bila diminum secara teratur. Minum pil dapat dimulai segera sesudah terjadinya
keguguran, setelah menstruasi, atau pada ibu yang tidak menyusui. Jika seorang
ibu menyusui hendaknya penggunaan pil ditunda hingga 6 bulan sesudah kelahiran
anak.
g. AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim)
Merupakan alat kecil terdiri dari
bahan plastik yang lentur yang dimasukkan ke dalam rongga rahim, yang harus
diganti jika sudah digunakan selama periode tertentu. IUD merupakan cara
kontrasepsi jangka panjang. Nama populernya adalah spiral. Efektivitasnya
92-94%. Kelemahan alat ini yaitu bisa menimbulkan rasa nyeri di perut, infeksi
panggul, pendarahan di luar masa menstruasi atau darah menstruasi lebih banyak
dari biasanya.
Orang pertama yang menciptakannya
adalah Richter dari Polandia pada tahun 1909. Kemudian Grafenberg dari Jerman
pada tahun 1929. Bentuknya seperti cincin dari logam dan dikelilingi dengan
benang sutera. Karena banyak terjadi infeksi pada waktu, maka metode ini
ditinggalkan. Kemudian akhir-akhir ini dengan memakai plastik seperti polithelene,
metode IUD ini dikembangkan dan disempurnakan, baik mengenai bentuknya maupun
bahannya dengan kemajuan teknologi. Dari hasil percobaan IUD sebagai alat
kontrasepsi sangat efektif (Kegagalan menurut Prof. Hanifa Wiknyosastro hanya
1-1,5 %).
IUD dipasang 2 atau 3 hari sesudah
haid atau 3 bulan setelah melahirkan dan pemasangannya harus dilakukan oleh
tenaga yang telah terlatih, serta perlu adanya kontrol setelah pemasangan.
Meskipun diakui sangat efektif dan
efek samping yang tidak bahaya, namun secara ilmiah, mekanisme kerja IUD hingga
kini belum jelas 100%. Banyak teori dari para ahli kedokteran yang berbeda-beda
mengenai mekanisme alat ini, baik tingkat nasional maupun internasional.
Jenis –jenis kontrasepsi dalam
Rahim:
·
Copper-7
AKDR ini berbentuk angka 7 dengan maksud untuk memudahkan
pemasangan. Jenis ini memiliki ukuran diameter batang vertical 32 mm2,
fungsinya sama seperti halnya lilitan tembaga halus pada jenis Coper-T.
·
Lippes Loop
AKDR ini terbuat dari polyethelene,bentuknya seperti
spiral atau huruf S bersambung.
h. Kontrasepsi implant
Disebut juga dengan kontrasepsi
bawah kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi
ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam. Bentuknya smacam
tabung – tabung kecil atau pembungkus plastic berongga dan ukuranya sebesar
batang korek api. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut
akan mengeluarkan hormone sedikit demi sdikit, alat kontrasepsi ini menghalangi
terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma.
i.
Kontrasepsi sterilisasi
Sterelesasi yaitu pencegahan
kehamilan dengan mengikat sel indung telur pada wanita (tubektomi) atau
testis pada pria (vasektomi). Proses ini harus dilakukan oleh spesialis
kandungan, kontrasepsi ini mengakibatkan kemandulan. Jika seseorang sudah
menggunakan kontrasepsi ini, maka tidak diperlukan lagi alat – alat kontrasepsi
yang konvensional. Cara kontrasepsi ini kemungkinan untuk hamil sangat kecil,
karena metode kb ini dengan cara memotong tuba falopi yang menghubungkan
ovarium dengan Rahim(uterus) dan pada ujungnya ditutup dengan cincin atau
dengan cara dibakar (kauter), metod lain kb permanen ini adalah dengan menjepit
atau mengikat saluran tuba falopi, dengan tujuan sel telur tidak dapat
terjangkau oleh sperma. [4]
Steriliasi berakibat kemandulan
tetap, dan hal ini sangat bertentangan dengan tujuan pokok pernikahan, yaitu
selain mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, dan untuk mendapatkan
keturunan, dan cara ini merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap nikmat
yang telah dikaruniakan oleh Allah.
Metode ini haram karena menjadikan lelaki
dan permpuan tidak bisa memiliki keturunan selama- lamanya.[5]
C.
Hukum Melakukan KB
Pada
dasarnya, Islam sangat menganjurkan ummatnya untuk memperbanyak keturunan. Di
antara hadits yang menerangkan hal tersebut adalah hadits riwayat Ma’qil bin
Yasar ketika ada seorang lelaki yang berkonsultasi tentang calon istrinya yang
nasabnya baik dan cantik namun tidak memiliki anak, maka beliau mengatakan
“Jangan” lalu lelaki tersebut bertanya untuk yang kedua kali, maka Rasulullah
Saw., bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ
فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur
(banyak anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya)
kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu).” (HR. Abu Dawud)
Dalam
hadits Ma’qil di atas, membuktikan bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk
memperbanyak keturunan. Terlepas dari takdir mandul yang diberikan Allah,
setiap muslim hendaknya berusaha bagaimana memperbanyak kuantitas umat Islam
yang juga berkualitas. Sehingga bertebaranlah di bumi ini hamba-hamba Allah
yang beriman dan bertaqwa. Hingga hukum ‘azl pun –jika tanpa izin istri-
dimakruhkan. Ulama berhujjah akan kemakruhan ‘azl dengan hadits yang
menjelaskan bahwa ‘azl dinilai mengandung unsur pembunuhan[6].
Bagi
ulama kontemporer, dikenal istilah tahdid an-Nasl (membatasi jumlah
keturunan) dan tandhim an-Nasl (mengatur jarak kelahiran). Pembagian ini
dilihat dari segi niat. Tahdid an-Nasl merupakan rencana membatasi anak
dalam jumlah tertentu, seperti dua atau tiga anak saja, sebagai upaya menjaga
kestabilan perekonomian keluarga misalnya, atau karena enggan menambah anak
setelah itu. Adapun tandhim an-Nasl adalah upaya menunda kehamilan
sampai kondisi wanita kembali stabil, kemudian ia tinggalkan alat-alat pencegah
kehamilan untuk memiliki anak lagi sekalipun jumlah anaknya sudah banyak[7]
Dalam
istilah Arab, mencegah kehamilan permanen disebut at-Ta’qim ad-Daim.
Bentuk KB jenis ini dilarang oleh Islam, berdasarkan banyaknya hadits yang
melarang kebiri. Larangan ini juga berlaku pada pemakaian alat-alat modern yang
digunakan untuk mencegah kehamilan permanen beserta semua motifnya kecuali
karena pertimbangan medis yang mendesak[8].
Syaikh
Bin Baz ditanya tentang hukum memakai alat kontrasepsi untuk mengatur jarak kelahiran,
maka beliau menjawab, “Tidak mengapa memakai alat kontraspsi untuk mengatur
jarak kehamilan untuk menghindari kemadharatan. Akan tetapi, hal itu hendaknya
dilakukan pada masa menyusui (tahun pertama dan kedua) hingga tidak
mengakibatkan kemadharatan untuk kehamilan setelahnya, juga agar tidak memberi
kemadharatan untuk pendidikan anak-anaknya. Jika kehamilan yang berurutan
(dalam waktu dekat) memberi kemadharatan pada pendidikan anak atau kesehatan
dirinya, maka tak masalah mengatur jarak kehamilan setahun dua tahun selama
masa menyusui. Karena sejatinya Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak
keturunan[9].”
Adapun
Syaikh Fauzan juga dimintai fatwa berkenaan hukum mengkonsumsi pil pencegah
hamil. Menurut beliau, hukumnya tidak boleh mengkonsumsi pil pencegah hamil
kecuali dalam keadaan darurat. Disebut darurat jika dokter memvonis
kehamilannya bisa berujung pada kematian. Sedangkan mengkonsumsi pil tersebut
dengan tujuan menunda kehamilan, maka tidaklah mengapa selama hal tersebut
memang diperlukan. Misalnya jika kesehatannya tidak baik jika hamil yang satu
dengan setelahnya berdekatan, atau karena hal tersebut memberi kemadharatan
bagi anak pada masa penyusuannya. Sifat pil tersebut pun tidak menghentikan
kehamilan (permanen), tapi hanya sekedar bisa untuk menunda. Hal tersebut tidak
boleh dilakukan sesuai kebutuhan dan setelah berkonsultasi terlebih dahulu
dengan dokter[10].
Syaikh Abu
Malik Kamal membagi pencegah hamil menjadi 3: ‘azl, kontrasepsi
permanen, dan kontrasepsi temporal. Hukum azl makruh. Ketentuan kontrasepsi
temporal sama seperti ‘azl, lebih baik dihindari, namun jika
penggunaannya karena takut miskin maka hukumnya menjadi haram. Adapun
kontrasepsi permanen, bisa dengan cara sterilisasi (mengikat atau memotong
saluran sel telur) ataupun dengan mengangkat rahim, maka tidak ada perbedaan
pendapat akan keharamannya. Kecuali jika memang ada kondisi darurat yang jika
rahim tidak diangkat atau langkah semisalnya bisa membahayakan jiwa ibu, maka
sterilisasi diperbolehkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah kita mengetehui jenis –
jenis kontrasepsi, dan hukumnya maka, dapat disimpulkan, bahwa Alat kontrasepsi
yang dibenarkan dan diperbolehkan syari’at islam jika memiliki alasan yang
syar’I ( khawatir kesehatan ibu dan anak jika hamil, meniatkan untuk mengatur, kelahiran anak,
jarak dan usia yang ideal ) , dan mengatur kehamilan yang bersifat sementara
(tidak prmanen) dan harus memperhatikan jenis kontrasepsi yang akan digunakan,
kontrasepsi yang dipasang tanpa menampakkan aurotnya atau kontrsasepsi yang
dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau orang lain yang tidak haram
memandang auratnya (suami), atau orang lain yang pada dasarnya tidak boleh
melihat aurotnya tetapi dalam keadaan tertentu atau darurat dipebolehkan.
selain itu bahan yang pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang
halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan bagi kesehatannya
maupun anaknya.
Alat kontrasepsi yang dilarang
syari’at adalah jika ia merasa takut akan kemiskinan, atau menganggap jika
banyak anak, maka kebutuhan ekonomi semakin meningkat sehingga harus lebih
bekerja keras, maka hal tersebut sanagt dilarang oleh syari’at, Karena esensi
menikah yang sesungguhnya adalah untuk mendapatkan keturunan, maka jika
menggunakan KB tanpa alasan yang syar’i atau beralasan takut miskin dan takut
akan rizkinya, maka ia tidak mempercayai rizki yang sudah diatur oleh Allah.
B. SARAN
Maka diharapkan kepada pemakai
kontrasepsi atau yang menginginkan kontrasepsi ini harus memiliki alasan yang
syar’i (kesehatan ibu dan anak akan terganggu jika hamil, menjarak kelahiran,
dan mengatur kelahiran), dan tidak menggunakan kontrasepsi yang bersifat
permanen atau selamannya, dan tidak mengandung sesuatu yang haram, dengan
alasan – alasan di atas, diperbolehkan untuk menggunakan kontrasepsi,
[1] Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Hlm 27 & 592
[2] Pusat Data dan
Informasi Kementrian Kesehatan RI, Situasi dan Analisis Keluarga Berencana,
Jakarta selatan: Pusat data dan informasi, 2014), hlm. 1.
[3] Jenis alat
kontrasepsi beserta hukuya menurut islam
[4] https/ tips
sehatkeluarga bunda.blogspot.co.id/2013
[5] www.
Muslimafiah.com
[6] Az- Zuhaili,
Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 9, cet 1, Darul Fikr,
Jakarta, 2010, hlm. 104
[7]
Ahmad ad-Duwaisy, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa
al-Ifta, (Riyadh: Dar al-‘Ashamah, t.t), jilid 19, hlm. 300.
[8]
Lihat al-Ahkam ath-Thibiyah al-Muta’alliqah bi an-Nisa fi al-Fiqh al-Islami,
hlm. 120.
[9] Bin
Baz, Majmu’ Fatawa al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz, (Ttp: t.p., t.t.),
jilid 21, hlm. 191.
[10]
Al-Utsaimin, dkk. Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, cet.2, (Riyadh: Adhwa
as-Salaf, 2009), hlm. 1137.
By : Mudrikah Al Muthmainnah
0 komentar:
Posting Komentar