Rabu, 17 Agustus 2016

Hukum 'Amaliyah Istisyhadiyah Menurut Perspektif Islam


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG MASALAH
Jihad di dalam islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang di milikinya berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggampai keridhaan Allah SWT.
Sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam (QS at-Taubah : 111)
karena keutamaan jihad yang begitu tinggi dan mulia, maka banyak dari para mujahidiin (orang yang melakukan jihad) dengan berbagai cara, hingga  amaliyah Istisyhadiah pun dilakukan demi meraih keutamaan tersebut. Salah satunya yaitu dengan cara mengikatkan bahan peledak di tubuh mereka, atau pun ke dalam mobil mereka yang dipenuhi dengan bahan axplosive, kemudian mereka meledakkan diri di tengah sekumpulan musuh dengan tujuan memperoleh kesyahidan dan menimbulkan kerugian dipihak musuh. 
Hal itu berdampak negatif bagi kaum muslimin. Pasalnya jihad seperti ini di indonesia dianggap sebagai teroris. Hingga islam dicap sebagai radikal. Aktivitas-aktivitas yang berbau keislaman dituduh radikal sampai-sampai menurut BNPT yang dilansir di KIBLAT.NET[1] yaitu mengajarkan anak-anak mengaji dan sholat adalah radikalisasi. Hal ini sangat meresahkan penduduk negeri indonesia, yang mayoritas penduduknya muslim terbesar se-Asia Tenggara.
Aksi ini menjadi kajian serius seluruh umat manusia, khususnya di kalangan para ulama. Mereka mulai berfatwa, ada yang pro dan kontra. Dan mereka mempunyai hujjah tersendiri dalam fatwa-fatwa mereka. Berangkat dari kasus inilah penulis mencoba memaparkan tentang fatwa-fatwa ulama seputar hukum amaliyah istisyhadiyah atau yang dikenal sebagai Bom syahid  menurut prespektif  syar’i. dan  apa saja syarat-syarat bagi  pelaku amaliyah istisyhadiyah yang telah disepakti oleh jumhur ulama’,  Agar tidak menimbulkan  madhorot yang lebih besar dikalangan umat islam itu sendiri.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari uraian latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana hukum amaliyah istisyhadiyah menurut prespektif syar’i’ ?
2. Apa saja syarat-syarat amaliyah istisyhadiyah menurut kesepakatan jumhur ulama’?
 1.3. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengatahui hukum amaliyah istisyhadiyah menurut prespektif syar’i’.
2. Untuk mengetahui syarat-syarat bagi pelaku amaliyah istisyhadiyah.
1.4. MANFAAT PENULISAN
1. Untuk pribadi sebagai tambahan wawasan keilmuan serta dapat memahami konsep hukum amaliyah istisyhadiyah menurut prespektif syar’i’.
2. Untuk Ma’had Aly Hidayaturrahman sebagai sumbangsih kepustakaan dan sebagai salah satu konsep hukum yang dapat dirujuk..
3. Untuk masyarakat agar memahami sebuah konsep hukum amaliyah istisyhadiyah menurut prespektif syar’i’. Dan benar-benar memahami  makna sebuah syarat, yang tidak akan menimbulkan madhorot yang lebih besar





BAB II

PEMBAHASAN

2.1. DEFINISI AMALIYAH ISYTISHADIYAH
Pengertian Amaliyah Istisyhadiyah
            Secara bahasa
Al ‘Amaliyah berasal dari kata al’amal, jadi Al’ Amaliyah berarti operasi. Sebagaimana arti ‘aqidatul ’amaliyat yang bermakna doktrin operasi.
Al istisyhadiyah berasal dari masdar kata istasyhada yang berarti meminta kesyahidan, sedangkan istasyhada terjadi dari wazan istaf’ala yang berarti meminta sesuatu.[2]
            Secara istilah
‘Amaliyah Istisyhadiyah atau opersi atau aksi syahid adalah perbuatan khusus yang dilakukan oleh mujahid, dengan kepastian ataupun dengan sedikit keraguan itu akan menyebabkan musuh terbunuh dan menderita. Dan dia dengan pasti ataup ragu bahwa dia akan mendapatkan mati syahid dengan terbunuh hanya untuk Allah SWT.[3]
2.2. PELAKU AMALIYAH  ISTISYHADIYAH PERTAMA DALAM LINTAS SEJARAH
            Jika berbicara tentang sejarah istisyhadiyah pertama kali yang tercatat dalam sejarah, maka dalam benak kita akan muncul tentang kisah pemuda dalam ash-habul Ukhdud ( para penghuni parit) yang kisahnya diabadikan dalam (QS : Al- Buruj : 4-7).
            Ayat ini berkisah tentang Ashabul Ukhdud (penggali parit) sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim[4] dan Imam at-Tirmidzi[5] dari riwayat sahabat Shuhaib ar-Rumy Ra. Rosulullah SWT bercerita tentang Ashabul Ukhdud,Dahul ada seorang raja yang memiliki penasihat seorang ahli sihir yang ternama. Usianya sudah sangat lanjut. Penyihir tersebuthendak mencari penerus dan pewaris ilmunya yang kelak akan menggantikan posisinya sebagai penasihat raja. Hingga didapatlah seorang anak laki-laki yang sangat cerdas. Sayangnya anak tersebut(gulam) sering berbeda pendapat dan perangai dengan sang penyihir tersebut. Ditengah jalan antara rumahnya dan istana, terdapat sebuah gua yang dihuni oleh seorang rahib. Setiap ghlam lewat tempat tersebut ia selalu bertanya beberapa hal kepada sang rahib. Hingga sang rahib mengaku bahwa dirinya menyembah Allah dan mengesakannya. Lambat laun Ghulam lebih suka berlama-lama di tempat rahib untuk belajar dan selalu datang terlambat ke tempat tukang sihir. Hingga suatu saat kerajaan memerintahkan menjemput ke rumahnya karena hampir saja ia tidak hadir pada suatu hari. Ghulam memberi tahu perihal ini kepada rahib. Sang rahib menjawab mencarikan rasionalisasi: jika penyihir itu bertanya di mana engkau, jawab saja aku ada dirumahku. Jika keluargamu menanyakan keberadaanmu, maka beri tahu mereka bahwa aku ada di tempat penyihir. Suatu hari , ketika Ghulam sedang berada di jalan ia menjumpai sekelompok orang terhenti jalannya karena ada binatang buas(singa) yang menghalangi mereka. Ghulam segera mengambil batu dan berkata: “ Ya Allah, jika yang dikatakan sang rahib benar, maka izinkan aku membunuh binatang ini. Jika pa yang dikatakan sang penyihir yang benar maka izinkan aku membunuh binatang ini. Jika apa yang dikatakan sang penyihir yang benar, maka aku meminta supaya engkau menggagalkanku membunuh binatang ini. Kemudian ia lempar batu tersebut dan binatang itu mati seketika. Orang-orang pun terperanjat setelah tahu bahwa anak kecil itu yangmembunuhnya. Mereka berkata: anak itu tahu suatu ilmu yang tidak diketahui oleh orang lain. Hingga didengarlah oleah seorang pejabat kerajaan yang buta, ia mendatangi ghulam dan berkata: jika engkau kembalikan penglihatanku maka akan aku beri hadiah ini dan itu. Ghulam menjawab: Aku tak memerlukan itu dari anda. Jika aku bisa mengambalikan penglihatanmu, apakah engkau akan beriman kepada Dzat yang mengembalikan penglihatanmu? Dia menjawab: ya. Maka sang buta tersebut dapat melihat dan beriman pada Rabb ghulam. Berita ini tersiar sampai ke kerajaan. Hingga sang raja marah besar dan membunuhi siapa saja yang mengikuti ajaran ghulam. Hingga ditangkaplah sang rahib dan sang buta yang telah melihat. Mereka berdua dibunuh dengan kejam, yaitu dibelah badannya dengan gergaji. Ghulam yang ditangkap akhirnya dibawa ka atas gunung bersama beberapa tentara kerajaan untuk dilempar dari atas gunung. Namun, tak ada yang selamat dari atas gunung kecuali ghulam, dan ia pun kembali. Sang raja memerintahkan untuk membawa ghulam ke tangah laut untuk dibuang disana. Badai pun menyerang mereka. Tak ada yang selamat kecuali ghulam. Ia pun kembali lagi. Setiap makar yang dibuat untuk membunuhnya selalu gagal. Akhrinya ghulam berkata kepada sang raja : Engkau tak akan  bisa membunuhku kecuali dengan menyalibku didepan rakyatm, kemudian memanahku sambil berkata “ Bismillahi rabbil ghulam (dengan nama Allah Tuhan anak kecil ini). Setelah disalib dan sang raja mengucap kata-kata tersebut dengan keras, panah yang meluncur dari busur sang raja menancap di tubuh ghulam dan menewaskannya sebagai syahid. Orang-orang di sekitarnya berkata: ghulam tahu ilmu yang tidak diketahui orang lain, kita harus beriman kepada Tuhannya. Sang raja murka dan memerintahkan untuk menggali perit dan menyalakan api. Barang siapa yang tak amu meninggalkan agamanya (agama ghulam)maka akan dilempar ke dalam parit yang menyala-nyala tersebut. Hingga ada seorang ibu yang menyusui anaknya sedang ragu-ragu. Sang bayi yang ada dalam buaiannya pun berkata meyakinkannya : Ibu, bersabarlah. Sesungguhnya engkau berada dalam pihak yang benar.”
            Dari kisah diatas, banyak dari kalangan muslimin yang memegang dalil ini sebagai syarat diperbolehkannya melakukan amaliyah istisyhadiyah,  sebagaimana yang dilakukan salaf terdahulu. Namun, hukum tersebut masih mentah dan belum bisa dijadikan rujukan utama mengenai amaliyah istisyhadiyah tersebut. Karena para ulama’ juga melihat dari berbagai tinjauan syari’at yang tak lepas dari maslahat dan madhorotnya.
2.4. HUKUM AMALIYAH ISTISYHADIYAH MENURUT PRESPEKTIF SYAR’I
            Ulama’ Yang Memperbolehkan
1.   Imam Al Jashshos Rahimahullah menukil pernyataan Muhammad bin al-Hasan as-Syaibany sebagai berikut, “ Sesungguhnya jika seseorang dilemparkan ke dalam 1000 pasukan sendiriran, hal itu tidak mengapa asalkan ia mengharapkan akan keselamatan dirinya atau kebinasaan musuh. Tetapi jika tidak, maka menurutku itu makruh baginya. Sebab itu adalah menyediakan diri untuk binasa tanpa disertai menfaat bagi kaum muslimin. Yang dilarang adalah jika tindakannya itu tidak mendatangkan kemanfaatan apa-apa.”[6]
2.  Syeikh Muhammad Nashiruddin al Bany Rahimahullah , “ Perbuatan ini tidak termasuk bunuh diri, karena bunuh diri itu adalah seseorang yang membunuh dirirnya sendiri untuk mengakhiri hidupnya di dunia ini. Adapun bom istisyhadiyah bukan tindakan bunuh diri, akan tetapi merupakan jihad fie sabilillah. Namun, di sana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu hendaknya operasi ini tidak dilakukan oleh individualis, akan tetapi hendaknya atas perintah Qo’id (pemimpin) pasukan. Jika seorang pemimpin merasa membutuhkan pasukan seperti ini dan melihat bahwa kematian orang tersebut membawa kerugian besar di pihak lain (musuh), maka pendapatnya wajib ditaati sekalipun orang tersebut tidak ridho, namun wajib menta’atinya.”[7]
3. Syeikh Hamud bin ‘Uqla’ asy-Syuaibiy Rahimahullah:  “ Operasi istisyhadiyah tersebut merupakan  amalan yang masyru’(disyariatkan di dalam islam). Jika pelakunya memiliki niat yang ikhlas karena Allah SWT. Dan operasi ini pun termasuk metode yang paling berhasil dalam jihad fie sabilillah melawan musuh-musuh Dien ini. Karena, dengan wasilah seperti itu, terjadilah kerugian dan kerusakan dipihak musuh, baik berupa terbunuh atau terlukanya orang-orang kafir sekaligus memberikan ketakutan pada mereka dan merontokkan hati-hati mereka, yang semuanya merupakan maslahat-maslahat jihadiyah. Masyruiyyat operasi-operasi tersebut dibuktikanmdengan dali-dalil dari Al-Qur’an, as-Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).[8]
5.   Fatwa Syeikh Yusuf al-Qardhawy, “ Saya ingin katakan, bahwa operasi-operasi ini termasuk cara yang paling jitu dalam jihad fie sabilillah. Dan itu termasuk teror yang disyari’atkan dalam Al-Qur’an (QS al-Anfal :60).
            Penamaan operasi ini dengan nama “bunuh diri” adalah keliru dan menyesatkan. Sebab, orang yang bunuh diri itu membunuh dirinya untuk kepentingan pribadinya sendiri. Sementara pejuang ini mempersembahkan dirinya sebagai korban demi agama dan ummatnya.
Bahkan Syeikh al-Qardhawy menguatkan pendapatnya dengan pandangan ulama’ klasik yang juga memperbolehkan aksi jenis bom syahid. Seperti pandangan Imam al- Jashash, Imam al-Qurthubi, Imam ar-Razi, Imam Ibnu Katsir, Imam ath-Thabari, Imam Ibnu Taimiyah, Imam asy-Syaukani, Syeikh Rasyid Ridha, dan yang lainnya.[9]
ULAMA’ YANG  TIDAK MEMPERBOLEHKAN
1. Syaikh Muhammad bin Shalih Al U’tsaimin Rahimahullah, beliau berkata, “ Diperbolehkan seseorang mencelakakan dirinya untuk kemaslahat kaum muslimin secara umum, sebagaimana yang dilakukan anak muda dalam kisah Ashabul Ukhdud karena dengannya manusia beriman kepada Allah dan ia tidak kehilangan apapn karena ia telah mati, dan pasti akan mati cepat atau lambat. 
Adapun perbuatan bunuh diri yang di lakukan sebagian orang dengan membawa bahan peledak kemudian masuk ke dalam komunitas orang-orang kafir lalu ia meledakkannya, maka sesungguhnya ini adalah termasuk bunuh diri dan kita berlindung kepada Allah. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya sendiri ia akan kekal dineraka, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits.
Hal ini disebabkan karena melakukan bunuh diri bukan untuk kemaslahatan islam. Jika ia melakukan bunuh diri dan bisa membunuh sepuluh, seratus atau dua ratus orang, hal ini tidak memberi kemanfaatan terhadap islam . dan manusia tidak masuk islam karenanya, lain dengan kasus pemuda tadi. Jangan sampai hal ini dijadikan alasan oleh musuh untuk dapat membunuh lebih banyak kaum muslimin – bahkan ini adalah haram-.
2.  Lembaga Perkumpulan Ulama’ Besar Saudi Arabia mengeluarkan fatwa, intinya adalah bahwa menghalalkan darah, perusak kehirmatan, perampas harta milik orang tertentu atau orang umum, peledakan di tempat-tempat hunian, serta di angkutan-angkutan umum, dan perusakan bangunan-bangunan dan semisalnya adalah haram menurut Syari’at islam berdasarkan ijma’ (kesepakatan)kaum muslimin. Sebab di dalamnya terdapat perusakan terhadap kehormatan jiwa-jiwa seorang muslim. Islam mengharamkan perusakan terhadap semua ini dan sangat menekankan pengharamannya. Bahkan diantara hal terakhir yang disampaikan oleh Rosulullah SAW kepada umatnya yang artinya : “ Sesungguhnya darah-darah kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian, seperti haram (mulia)nya hari kalian (hari haji wada’) ini, di abulan ini dan di negeri (tanah haram) kalian ini.[10]
3. Syeikh Musthafa as-Sualaimani berkata, “ Semua orang pasti sudah mengetahui sikap Ahlus-Sunnah wal Jamaah di dalam masalah-masalah seperti ini. Ahlus-Sunnah menegaskan, bahwa cara-cara seperti itu adalah fitnah sesat dapat menimbulkan malapetaka dan dapat menghalangi orang dari agama Allah SWT. Kemudharatan yang ditimbulkan adalah lebih besar daripada faedah yang dihasilkan. Walaupun oknum-oknum pelakunya berbuat dengan ikhlas semata-mata untuk membela Islam. Betapa banyak orang-orang yang tidak bersalah ikut terbunuh. Betapa banyak umat Islam yang menjadi korban kekejian karena telah dianggap kafir. Semua itu dilakukan tanpa ada rasa takut ataupun segan. Betapa banyak anak-anak dan kaum wanita yang tidak tahu menahu menjadi korban, akibat ucapan-ucapan yang tidak bertanggung jawab lagi jauh menyimpang dari pedoman Ahlus- sunnah yang tidak bertanggung jawab lagi jauh menyimpang dari pedoman Ahus-Sunnah wal Jama’ah di dalam memahami dalil.”[11]
2.6. SYARAT-SYARAT MELAKUKAN AMALIYAH ISTISYHADIYAH
1.      Ikhlas semata karena Allah SWT, bukan karena duniawi.
2.      Hendaknya melakukan operasi ini untuk menegakkan kalimat Allah SWT dan untuk menolong Dien-Nya.
3.      Memberikan ketakutan pada pihak musuh.
4.      Menambah kekuatan kaum muslimin.
5.      Hendaknya atas perintah Qoid (pemimpin) tidak melakukannya sendiri.
6.      Memperhatikan manfaat dan madhorotnya bagi kaum muslimin.
7.      Menjauhi membunuh anak kecil, wanita dengan sengaja.
8.      Tidak mengapa menghancurkan bangunan dan sarana-sarana pengambangan kejahatan mereka.
9.       Jangan sampai pihak yang terbunuh dari pihak kaum muslimin lebih banyak dari pihak musuh. Bahkan ini haram dilakukan.
                                                          





BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan diatas dapat kita simpulkan beberapa point ini :
1. Para jumhur ulama’ sepakat memperbolehkannya melakukan amaliyah istisyhadiyah bahkan disyariatkan oleh Allah SWT dalam QS: at-Taubah : 111, meskipun ada beberapa ulama’ yang tidak memperbolehkan. Namun yang dimaksud tidak diperbolehkan adalah bunuh diri untuk kepentingan dirinya serta amaliyah istisyhadiyah yang menyebabkan madhorot yang lebih besar bagi kaum muslimin.
2. Para pelaku amaliyah istisyhadiyah harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati oleh jumhur ulama’ diatas, yang intinya ada 4 point :
a. ikhlas karena Allah SWT.
b. Memberikan rasa takut pihak musuh.
c. Menambah kekuatan kaum muslimin.
d. hendaknya maslahatnya harus lebih besar dibandingkan dengan madhorotnya.
3.2. SARAN
1. Setelah kita mengetahui hukum diperbolehkannya melakukan amaliyah istisyhadiyah, Maka tidak selayaknya amalan tersebut dilakukan hanya mengharapkan kesyahidan saja, melainkan memberikan fidah bagi kaum muslimin dan mujahidin.
2. Bagi yang ingin melakukan amaliyah istisyhadiyah ini diharapkan harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati para ulama tersebut, dan sudah seyogyanya kita lebih berhati-hati lagi,  dalam melakukan tindakan yang menyebabkan timbulnya dampak negative yang lebih besar yang akan mengenai saudara sesama muslim.

3.3. PENUTUP
Pada akhir penutupan ini tak ada kata yang pantas saya ucapkan selain rasa syukur kepada Rabb semesta Alam. Atas kehendak-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Saya pribadi sangat berharap saran dan kritik yang membangun sebagai penyempurna makalah yang saya buat ini. Tak lupa saya ucapkan Jazakumullah Khairan Katsiran bagi siapa saja yang berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini sebagai ladang amal kebaikan kita kelak di Akhirat. Wallahu A'lam bishshowab.




DAFTAR PUSTAKA

            Ash-Shobabuthy, Ishom, dkk, Shahih muslim bi syarhi an-Nawawy, Cet 3,(Kairo: Darul hadits, 1998),  jld. 9, cet.3, hlm. 357-359
 Bakar al Jashshosh, Abu,  Ahkamul Qur`an,  cet 1, ( Beirut: Darul Fikr, 2001), Jld 3, hlm. 262-263
 Fachry, M,  In The Heart Of Al- Qaida, cet-1,  ( Ar-Rahmah Media : Jak-sel) , 2008, hlm. 173
Fatawa An-Nadiyah lil-‘Amaliyyat al-Istisyhadiyah, cet. Ke -2.
 Hamud bin ‘Uqla asy-Syuaibi, Muhammad, dkk, Wasiat Para Syuhada’ WTC, ( Klaten: Kafayeh Cipta Media, 2007), hlm. 10-11.
 Hasan Musthafa bin ismail as-Sulaimani al-Mishri, Abul, Silsilah al-Fatawa asy-Syariyyah,  cet. 1, (Pustaka at-Tibyan, 2000 M), hlm. 98-98
http://www.kiblat.net/2015/06/11/bnpt-mengajarkan-anak-anak-mengaji-dan-salat-adalah-radikalisasi/ Kamis, 11 Juni 2015 18:36 WIB
 https://errozzelharb.wordpress.com/2011/01/21/amaliyah-istisyhadiyah-operasi-mencari-syahid-menurut-tinjauan-syar%E2%80%99i/,
             I’sa Muhammad bin I’sa bin Saurah, Abi, Sunan at-Tirmidzi, Cet 1, (Beirut: Darul Fikr, 2009), jld. 5, hlm. 223-225.
Qordhowi, Yusuf,  Fatawa Mu’ashirah, Cet.1, (Kairo: Darul Qalam), jld. 3, hlm. 503-505


[1] http://www.kiblat.net/2015/06/11/bnpt-mengajarkan-anak-anak-mengaji-dan-salat-adalah-radikalisasi/ Kamis, 11 Juni 2015 18:36 WIB
[3] M. Fachry, In The Heart Of Al- Qaida, cet-1,  ( Ar-Rahmah Media : Jak-sel) , 2008, hlm. 173
[4] Ishom as-Shobabuthy, dkk, Shahih muslim bi syarhi an-Nawawy, Cet 3,(Kairo: Darul hadits, 1998),  jld. 9, cet.3, hlm. 357-359
[5]  Abi I’sa Muhammad bin I’sa bin Saurah, Sunan at-Tirmidzi, Cet 1, (Beirut: Darul Fikr, 2009), jld. 5, hlm. 223-225.
[6] Abu Bakar al Jashshosh , Ahkamul Qur`an,  cet 1, ( Beirut: Darul Fikr, 2001), Jld 3, hlm. 262-263
[7] Dalam ceramah beliau, Silsilah…al-Huda wa an-Nur, kaset no. 134. Lihat dalam Fatawa An-Nadiyah lil-‘Amaliyyat al-Istisyhadiyah, cet. Ke -2 hal. 5.
[8] Syeikh Muhammad Hamud bin ‘Uqla asy-Syuaibi, dkk, Wasiat Para Syuhada’ WTC, ( Klaten: Kafayeh Cipta Media, 2007), hlm. 10-11.
[9] Yusuf Qordhowi, Fatawa Mu’ashirah, Cet.1, (Kairo: Darul Qalam), jld. 3, hlm. 503-505
[10] Dalam sebuah booklet yang dikeluarkan dari markaz  al Imam al Bani, yordania tentang Bayan Ha’iah Kibaril Ulama fii Dzammi al-ghuluw fii at-takfir . lembaga ini diketuai oleh syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz.
Fatwa tersebut dikeluarkan 9 bulan sebelum beliau wafat dan dimuat dalam al-Buhuts al-Islamiyah Edisi 56 Shafar 1420 H setelah beliau wafat. Kemudian disajikan ulang dan diberi catatan oleh syeikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid al-Halabi al-Atsari. Lihat majalah as-Sunnah Edisi 12/VII/1424H/20014M dalam kolom Waqi’una Bermula Dari Pengkafiran, akhirnya peledakan, Hal. 45-50 ( diakses dari https://errozzelharb.wordpress.com/2011/01/21/amaliyah-istisyhadiyah-operasi-mencari-syahid-menurut-tinjauan-syar%E2%80%99i/, Posted on Januari 21, 2011 at 3:19 am)
[11] Abul Hasan Musthafa bin ismail as-Sulaimani al-Mishri, Silsilah al-Fatawa asy-Syariyyah,  cet. 1, (Pustaka at-Tibyan, 2000 M), hlm. 98-98 

By : Hasna' Amatillah

0 komentar:

Posting Komentar