Rabu, 17 Agustus 2016

Hukum Kontrasepsi Menurut Perspektif Islam


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Slogan “dua anak lebih baik” yang digemborkan program keluarga berencana sudah sangat familiar bagi masyarakat Indonesia. Kb sepertinya dianggap sebagai metode untuk menciptakan keluarga bahagia dan sejahtera, padahal esensi dari sebuah pernikahan adalah hifdhun nasl(penjagaan keturunan), kontrasepsi sebagai sarana pengaturan jarak kehamilan sampai saat ini masih menjadi kontraversi
di kalangan ilmuan islam. Banyak masyarakat yang menggunakan metode kb(keluarga berencana) otomatis populasi manusia dapat terancam, lebih parah lagi mereka ber-Kb karena takut miskin atu lain sebagainya, Semua alat kb tentunya memiliki keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan kb”(tetap hamil meskipun sudah ber-KB) Kb  merupakan suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi jumlah penduduk, di antaranya: metode spiral, metode pil, dll. Banyak masyarakat yang menggunakan cara ini, akan tetapi banyak di antara mereka yang tidak mengetahui hukum dan bahayanya bagi kesehatan.
Tidak semua bentuk KB dilarang. Parameter dibolehkannya adalah niat, kondisi, dan alat kontrasepsinya. Sejatinya, alat kontrasepsi yang umum digunakan tidaklah hanya satu jenis. Dalam makalah ini, penulis akan membatasi tentang hukum memakai IUD (Intra Uterine Device) atau yang lebih familiar kita sebut spiral. Tentunya pemakaian alat ini tidak bisa dilakukan mandiri oleh seorang wanita. Ia memerlukan bantuan dokter atau bidan yang sudah ahli. Lalu, sebenarnya bagaimana KB menurut Islam?
B.     RUMUSAN MASALAH
Apa hukum konstrasepsi menurut perspektif islam?
C.    TUJUAN PENULISAN
Mengetahui hukum konstrasepsi menurut islm
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Definisi
Alat secara etimologi, berarti sesuatu yang dipakai untuk mencapai maksud. Sedangkan kontrasepsi adalah cara untuk mencegah kehamilan(menggunakan alat atau obat pencagah kehamilan, seperti spiral, kondom, pil anti hamil). Dalam kamus besar bahasa Indonesia, alat kontrasepsi berarti alat untuk mencagah kehamilan.[1]
Keluarga Berencana (KB) pertama kali ditetapkan sebagai program pemerintah pada tanggal 29 Juni 1970, bersamaan dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional. Program KB di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1957, namun masih menjadi urusan kesehatan dan belum menjadi urusan kependudukan. Program KB didukung Undang-Undang sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan keluarga sehat dan berkualitas. Pegaturan kehamilan dalam program KB dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi[2]. Dari sinilah banyak masyarakat yang mempertanyakan hukum KB, yang di dalamnya identik dengan pemakaian alat kontrasepsi.

B.     Jenis – jenis alat kontrasepsi
Semua alat KB ini tentunya mempunyai keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan KB” (tetap hamil walaupun sudah ber-KB dengan baik). Kegagalan KB ini bervariasi antara di bawah 1% (pada Alat Alat KB merupakan metode yang dapat dipilih. Semua alat KB ini tentunya mempunyai keterbatasan, yang kita kenal dengan istilah “kegagalan KB” (tetap hamil walaupun sudah ber-KB dengan baik). Kegagalan KB ini bervariasi antara di bawah 1% (pada sterilisasi pria/wanita dan pil KB) sampai sekitar 20-30% (pada istibra berkala/sistem kalender, kondom, diaphragma, yelly vagina, atau coitus interuptus/sanggama terputus/Azl). Intinya manusia sadar bahwa ikhtiarnya maksimal hanya bisa sekitar 97-98% karena kesempurnaan bukanlah milik manusia. Di sini penulis ingin memaparkan sedikit pengetahuan tentang jenis- jenis kontrasepsi, di antaranya:

1.      KONTRASEPSI SEDERHANA TANPA ALAT
a.       Metode pantang berkala(Metode kalender)
Yaitu tidak melakukan hubungan badan pada masa subur istri. Seorang istri harus mengetahui masa suburnya, yaitu 14 hari setelah hari pertama menstruasi. Masa subur adalah dimana ovum/ sel telur wanita telah matang dan siap untuk dibuahi. Para ahli mengambil kemungkinan empat hari sesudah ataupun sebelum menstruasi bisa terjadi masa subur.
Metode kb dengan penanggalan yaitu tidak menumpahkan sperma ke dalam Rahim pada masa subur. Metode ini dapat dibantu menggunakan kalender dengan menandai / membulatkan anggal hari mulai hari menstruasinya, misalnya tanggal 5 oktober, maka perkiraan hari subur adalah tanggal 19. Empat hari sebelum dan sesudah berarti tanggal 15-30 oktober.
b.      Metode coitus interuptus/ ‘azl
‘Azl adalah menumpahkan mani di luar Rahim agar tidak terjadi kehamilan. Diperbolehkan melakukan azl sebagaimana yang dilakukan para sahabat rosulullah, seperti yang dikatakan jabir: “ kita melakukan azl, sementara Alqur’an sedang turun.” Jika azl dilarang, maka Allah akan menurunkan ayat yang menjelaskan akan ketidak bolehannya melakukan azl. Akan tetapi jika melakukan azl karna takut kemiskinan atau takut tidak mampu memberi nafkah, maka hal itu yang dilarang.

2.      KONTRASEPSI SEDERHANA DENGAN ALAT
a.       Spermatisid
Metode ini terdiri atas dua komponen yaitu bahan kimia ang mematikan sperma(biasanya nonilfenoksi polietanol) dan medium yang dipakai(berupa tablet, krim, atau agar). Sebelum melakukan senggama Tablet, krim atau agar diletakkan dalam vagina. Pengguna spermisida ini kurang efektif bila tidak dikombinasikan dengan alat lain, seperti kondom atau diafragma.[3]
b.      Kondom
Kondom merupakan suatu alat yang dapat menghalangi masuknya sperma. Kondom merupakansalah satu pilihan untuk mencegah kehamilan yang sudah popular di masyarakat. Kondom adalah suatu kantong karet tipis, biasanya terbuat dari lateks, tidak berpori. Kondom sudah dibuktikan dalam penelitian di laboratorium sehingga dapat mencegah penularan penyakit seksual, ermasuk HIV/AIDS. Akan tetapi kondom ini banyak disalah gunakan para pezina.
c.       Diafragma
Diafragma adalah kap yang berbentuk bulat cembung, terbuat dari kart yang dimasukkan ke dalam vagina sebelum berhubungan seksual dan menutup serviks. Diafragma berguna untukmenahan sperma agar tidak mendapatkan akses mencapai saluran alat reproduksi bagian atas(uterus dan tuba falopi).
d.      Spermisida
Spermisida merupakan bahan kimia yang digunakan untuk menon-aktifkanatau    membunuh sperma. Spermisida menyebabkan sel  membrane sprma terpecah, dan memperlambat gerakan sperma serta menurunkan kemampuan pembuahan sel telur.
e.       Kb suntik
Kontrasepsi suntikan adalah cara untuk mencegah terjadinya kehamilan dengan melalui suntikan hormonal.
Biasanya pemakai kontrasepsi ini di bulan- bulan pertama pemakian terjadi mual, pendarahan berupa bercak da antara masa haid, sakit kepala dan nyeri payudara, dan tidak melindungi dari penyakit menular, seperti HIV dan AIDS.
f.       KB pil
Pil adalah obat pencagah kehamilan yang diminum. Pil telah diperkenalkan sejak 1960. Pil diperuntukkan bagi wanita yang tidak hamil dan merupakan pencegah kehamilan sementara yang paling efektif bila diminum secara teratur. Minum pil dapat dimulai segera sesudah terjadinya keguguran, setelah menstruasi, atau pada ibu yang tidak menyusui. Jika seorang ibu menyusui hendaknya penggunaan pil ditunda hingga 6 bulan sesudah kelahiran anak.
g.      AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim)
Merupakan alat kecil terdiri dari bahan plastik yang lentur yang dimasukkan ke dalam rongga rahim, yang harus diganti jika sudah digunakan selama periode tertentu. IUD merupakan cara kontrasepsi jangka panjang. Nama populernya adalah spiral. Efektivitasnya 92-94%. Kelemahan alat ini yaitu bisa menimbulkan rasa nyeri di perut, infeksi panggul, pendarahan di luar masa menstruasi atau darah menstruasi lebih banyak dari biasanya.
Orang pertama yang menciptakannya adalah Richter dari Polandia pada tahun 1909. Kemudian Grafenberg dari Jerman pada tahun 1929. Bentuknya seperti cincin dari logam dan dikelilingi dengan benang sutera. Karena banyak terjadi infeksi pada waktu, maka metode ini ditinggalkan. Kemudian akhir-akhir ini dengan memakai plastik seperti polithelene, metode IUD ini dikembangkan dan disempurnakan, baik mengenai bentuknya maupun bahannya dengan kemajuan teknologi. Dari hasil percobaan IUD sebagai alat kontrasepsi sangat efektif (Kegagalan menurut Prof. Hanifa Wiknyosastro hanya 1-1,5 %).
IUD dipasang 2 atau 3 hari sesudah haid atau 3 bulan setelah melahirkan dan pemasangannya harus dilakukan oleh tenaga yang telah terlatih, serta perlu adanya kontrol setelah pemasangan.
Meskipun diakui sangat efektif dan efek samping yang tidak bahaya, namun secara ilmiah, mekanisme kerja IUD hingga kini belum jelas 100%. Banyak teori dari para ahli kedokteran yang berbeda-beda mengenai mekanisme alat ini, baik tingkat nasional maupun internasional.
Jenis –jenis kontrasepsi dalam Rahim:
·         Copper-7
AKDR ini berbentuk angka 7 dengan maksud untuk memudahkan pemasangan. Jenis ini memiliki ukuran diameter batang vertical 32 mm2, fungsinya sama seperti halnya lilitan tembaga halus pada jenis Coper-T.
·         Lippes Loop
AKDR ini terbuat dari polyethelene,bentuknya seperti spiral atau huruf S bersambung.
h.      Kontrasepsi implant
Disebut juga dengan kontrasepsi bawah kulit, karena dipasang di bawah kulit pada lengan atas, alat kontrasepsi ini disusupkan di bawah kulit lengan atas sebelah dalam. Bentuknya smacam tabung – tabung kecil atau pembungkus plastic berongga dan ukuranya sebesar batang korek api. Di dalamnya berisi zat aktif berupa hormon. Susuk tersebut akan mengeluarkan hormone sedikit demi sdikit, alat kontrasepsi ini menghalangi terjadinya ovulasi dan menghalangi migrasi sperma.
i.        Kontrasepsi sterilisasi
Sterelesasi yaitu pencegahan kehamilan dengan mengikat sel indung telur pada wanita (tubektomi) atau testis pada pria (vasektomi). Proses ini harus dilakukan oleh spesialis kandungan, kontrasepsi ini mengakibatkan kemandulan. Jika seseorang sudah menggunakan kontrasepsi ini, maka tidak diperlukan lagi alat – alat kontrasepsi yang konvensional. Cara kontrasepsi ini kemungkinan untuk hamil sangat kecil, karena metode kb ini dengan cara memotong tuba falopi yang menghubungkan ovarium dengan Rahim(uterus) dan pada ujungnya ditutup dengan cincin atau dengan cara dibakar (kauter), metod lain kb permanen ini adalah dengan menjepit atau mengikat saluran tuba falopi, dengan tujuan sel telur tidak dapat terjangkau oleh sperma. [4]
Steriliasi berakibat kemandulan tetap, dan hal ini sangat bertentangan dengan tujuan pokok pernikahan, yaitu selain mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat, dan untuk mendapatkan keturunan, dan cara ini merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah.
Metode ini haram karena menjadikan lelaki dan permpuan tidak bisa memiliki keturunan selama- lamanya.[5]

C.     Hukum Melakukan KB
Pada dasarnya, Islam sangat menganjurkan ummatnya untuk memperbanyak keturunan. Di antara hadits yang menerangkan hal tersebut adalah hadits riwayat Ma’qil bin Yasar ketika ada seorang lelaki yang berkonsultasi tentang calon istrinya yang nasabnya baik dan cantik namun tidak memiliki anak, maka beliau mengatakan “Jangan” lalu lelaki tersebut bertanya untuk yang kedua kali, maka Rasulullah Saw., bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
 “Nikahilah wanita yang penyayang dan subur (banyak anak), karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab (banyaknya) kamu di hadapan umat-umat (yang terdahulu).” (HR. Abu Dawud)
Dalam hadits Ma’qil di atas, membuktikan bahwa Islam menganjurkan umatnya untuk memperbanyak keturunan. Terlepas dari takdir mandul yang diberikan Allah, setiap muslim hendaknya berusaha bagaimana memperbanyak kuantitas umat Islam yang juga berkualitas. Sehingga bertebaranlah di bumi ini hamba-hamba Allah yang beriman dan bertaqwa. Hingga hukum ‘azl pun –jika tanpa izin istri- dimakruhkan. Ulama berhujjah akan kemakruhan ‘azl dengan hadits yang menjelaskan bahwa ‘azl dinilai mengandung unsur pembunuhan[6].
Bagi ulama kontemporer, dikenal istilah tahdid an-Nasl (membatasi jumlah keturunan) dan tandhim an-Nasl (mengatur jarak kelahiran). Pembagian ini dilihat dari segi niat. Tahdid an-Nasl merupakan rencana membatasi anak dalam jumlah tertentu, seperti dua atau tiga anak saja, sebagai upaya menjaga kestabilan perekonomian keluarga misalnya, atau karena enggan menambah anak setelah itu. Adapun tandhim an-Nasl adalah upaya menunda kehamilan sampai kondisi wanita kembali stabil, kemudian ia tinggalkan alat-alat pencegah kehamilan untuk memiliki anak lagi sekalipun jumlah anaknya sudah banyak[7]
Dalam istilah Arab, mencegah kehamilan permanen disebut at-Ta’qim ad-Daim. Bentuk KB jenis ini dilarang oleh Islam, berdasarkan banyaknya hadits yang melarang kebiri. Larangan ini juga berlaku pada pemakaian alat-alat modern yang digunakan untuk mencegah kehamilan permanen beserta semua motifnya kecuali karena pertimbangan medis yang mendesak[8].
Syaikh Bin Baz ditanya tentang hukum memakai alat kontrasepsi untuk mengatur jarak kelahiran, maka beliau menjawab, “Tidak mengapa memakai alat kontraspsi untuk mengatur jarak kehamilan untuk menghindari kemadharatan. Akan tetapi, hal itu hendaknya dilakukan pada masa menyusui (tahun pertama dan kedua) hingga tidak mengakibatkan kemadharatan untuk kehamilan setelahnya, juga agar tidak memberi kemadharatan untuk pendidikan anak-anaknya. Jika kehamilan yang berurutan (dalam waktu dekat) memberi kemadharatan pada pendidikan anak atau kesehatan dirinya, maka tak masalah mengatur jarak kehamilan setahun dua tahun selama masa menyusui. Karena sejatinya Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak keturunan[9].”
Adapun Syaikh Fauzan juga dimintai fatwa berkenaan hukum mengkonsumsi pil pencegah hamil. Menurut beliau, hukumnya tidak boleh mengkonsumsi pil pencegah hamil kecuali dalam keadaan darurat. Disebut darurat jika dokter memvonis kehamilannya bisa berujung pada kematian. Sedangkan mengkonsumsi pil tersebut dengan tujuan menunda kehamilan, maka tidaklah mengapa selama hal tersebut memang diperlukan. Misalnya jika kesehatannya tidak baik jika hamil yang satu dengan setelahnya berdekatan, atau karena hal tersebut memberi kemadharatan bagi anak pada masa penyusuannya. Sifat pil tersebut pun tidak menghentikan kehamilan (permanen), tapi hanya sekedar bisa untuk menunda. Hal tersebut tidak boleh dilakukan sesuai kebutuhan dan setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter[10].
Syaikh Abu Malik Kamal membagi pencegah hamil menjadi 3: ‘azl, kontrasepsi permanen, dan kontrasepsi temporal. Hukum azl makruh. Ketentuan kontrasepsi temporal sama seperti ‘azl, lebih baik dihindari, namun jika penggunaannya karena takut miskin maka hukumnya menjadi haram. Adapun kontrasepsi permanen, bisa dengan cara sterilisasi (mengikat atau memotong saluran sel telur) ataupun dengan mengangkat rahim, maka tidak ada perbedaan pendapat akan keharamannya. Kecuali jika memang ada kondisi darurat yang jika rahim tidak diangkat atau langkah semisalnya bisa membahayakan jiwa ibu, maka sterilisasi diperbolehkan.





BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan 
            Setelah kita mengetehui jenis – jenis kontrasepsi, dan hukumnya maka, dapat disimpulkan, bahwa Alat kontrasepsi yang dibenarkan dan diperbolehkan syari’at islam jika memiliki alasan yang syar’I ( khawatir kesehatan ibu dan anak jika hamil,  meniatkan untuk mengatur, kelahiran anak, jarak dan usia yang ideal ) , dan mengatur kehamilan yang bersifat sementara (tidak prmanen) dan harus memperhatikan jenis kontrasepsi yang akan digunakan, kontrasepsi yang dipasang tanpa menampakkan aurotnya atau kontrsasepsi yang dapat dipasang sendiri oleh yang bersangkutan atau orang lain yang tidak haram memandang auratnya (suami), atau orang lain yang pada dasarnya tidak boleh melihat aurotnya tetapi dalam keadaan tertentu atau darurat dipebolehkan. selain itu bahan yang pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan bagi kesehatannya maupun anaknya.    
           
            Alat kontrasepsi yang dilarang syari’at adalah jika ia merasa takut akan kemiskinan, atau menganggap jika banyak anak, maka kebutuhan ekonomi semakin meningkat sehingga harus lebih bekerja keras, maka hal tersebut sanagt dilarang oleh syari’at, Karena esensi menikah yang sesungguhnya adalah untuk mendapatkan keturunan, maka jika menggunakan KB tanpa alasan yang syar’i atau beralasan takut miskin dan takut akan rizkinya, maka ia tidak mempercayai rizki yang sudah diatur oleh Allah.

B.     SARAN
            Maka diharapkan kepada pemakai kontrasepsi atau yang menginginkan kontrasepsi ini harus memiliki alasan yang syar’i (kesehatan ibu dan anak akan terganggu jika hamil, menjarak kelahiran, dan mengatur kelahiran), dan tidak menggunakan kontrasepsi yang bersifat permanen atau selamannya, dan tidak mengandung sesuatu yang haram, dengan alasan – alasan di atas, diperbolehkan untuk menggunakan kontrasepsi,


[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Hlm 27 & 592
[2] Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI, Situasi dan Analisis Keluarga Berencana, Jakarta selatan: Pusat data dan informasi, 2014), hlm. 1.

[3] Jenis alat kontrasepsi beserta hukuya menurut islam
[4] https/ tips sehatkeluarga bunda.blogspot.co.id/2013
[5] www. Muslimafiah.com
[6] Az- Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid 9, cet 1, Darul Fikr, Jakarta, 2010, hlm. 104
[7] Ahmad ad-Duwaisy, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta, (Riyadh: Dar al-‘Ashamah, t.t), jilid 19, hlm. 300.

[8] Lihat al-Ahkam ath-Thibiyah al-Muta’alliqah bi an-Nisa fi al-Fiqh al-Islami, hlm. 120.

[9] Bin Baz, Majmu’ Fatawa al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz, (Ttp: t.p., t.t.), jilid 21, hlm. 191.

[10] Al-Utsaimin, dkk. Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, cet.2, (Riyadh: Adhwa as-Salaf, 2009), hlm. 1137.

By : Mudrikah Al Muthmainnah

0 komentar:

Posting Komentar