Rabu, 17 Agustus 2016

Hukum Aborsi Menurut Perspektif Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dewasa ini, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan telah menjelma menjadi hal yang lumrah. Hilangnya nilai-nilai agama dalam kehidupan dan gencarnya media yang menawarkan kehidupan duniawi turut memacu fenomena ini.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah,
bahkan kebanyakan orang tua merasa minder jika anaknya tidak memiliki pacar, karena menurut mereka tidak memiliki pacar berarti sulit bergaul, sulit mendapatkan jodoh, dan masa depannya suram.
Hubungan intim terlarang inilah yang menyebabkan prosentase kehamilan diluar pernikahan terus meningkat. Secara linier, aborsi pun semakin marak terjadi. Liputan 6.com pada 20 April 2016 melaporkan, jika terus bertambah, maka angka aborsi yang tadinya mencapai 2,3 juta/tahun bisa meningkat menjadi 3 juta/tahun.
Padahal jelas, aborsi adalah membunuh janin yang masih dalam kandungan. Berangkat dari ini, penulis ingin membahas mengenai hukum aborsi menurut perspektif Islam.
B.     Rumusan masalah
Apa hukum Aborsi menurut prespektif islam?

C.    Tujuan penulisan
Mengetahui hukum aborsi menurut prespektif islam.
D.    Manfaat
a.       Agar masyarakat mengetahui hukum aborsi.
b.      Sebagai sumbangan ilmu dan pengetahuan untuk perpustakaan Ma’had Ali Hidayaturrahman.
c.       Agar penulis paham dan mendalami tentang aborsi dan hukumnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aborsi
1.      Pengertian aborsi dalam tinjauan syar’i
Aborsi secara etimologi adalah: pengguguran kandungan (janin) ia berasal dari kata جهض- جهضا)) artinya menghilangkan, maka اجهضت الحامل artinya membuang anak sebelum sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.[1] Akan tetapi oleh pakar bahasa kata Al-ijhadh lebih sering diartikan dengan “keguguran janin sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya”. Adapun Istaqh “ keguguran yang terjadi pada usia kandungan antara empat sampai tujuh bulan setelah fisiknya terbentuk secara sempurna dan telah ditiupkan ruh[2].
Adapun aborsi secara termologi: Al-ijhad berarti mengakhiri kehamilan sebelum masanya, baik terjadi dengan sendirian (keguguran) ataupun dilakukan dengan sengaja. Para ahli fiqh abad pertengahan seperti Al Ghuzali, as Syarbini, al Khotib dan ArRamli dan ulama Syafiiyah menggunakan istilah Al-Ijhadh untuk mengartikan aborsi, adapun ulama Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah menggunakan makna Al-Isqath untuk mengartikan aborsi.[3]
2.      Pengertian aborsi dalam tinjauan medis
        Aborsi (bahasa Latin: abortus). Aborsi dalam istilah medis adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.[4]
B.     Sejarah Aborsi
Pada akhir abad 18 M, berkembanglah di Eropa sebuah pemikiran yang dipeloporo oleh Marcelius. Ia menulis sebuah makalah yang berjudul “ Populasi penduduk dan dampaknya dalam masa depan bangsa “ Tahun 1213H / 1798M. Ia berpendapat bahwa perkembangan penduduk sangat pesat sekali, sedangkan data devisa Negara tak mencukupi dengan pesatnya jumlah penduduk. Oleh karenanya Negara terancam kelaparan bila hal ini terus dilestarikan, dan ia pun mengajak masyarakat dengan membatasi keturunan dengan jalan memakai gaya hidup rahib (tidak menikah) atau mengakhirkan proses perkawinan sampai populasi penduduk tidak bertambah.[5]
Teori Marcelius in akhirnya banyak diikuti oleh masa-masa berikutnya dengan berbagai alat yang semakin canggih dan dengan tujuan sama, mengurangi populasi penduduk suatu Negara. Gerakan ini terus berkembang di Amerika dan masyarakat menyambut progam ini dengan hangat, Sehingga hal ini menjadi tradisi umum sampai saat ini. Berangkat dari sinilah muncul berbagai macam pencegah kehamilan.
C.    Pembagian Aborsi
Aborsi memiliki banyak macam dan bentuknya, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagian aborsi adalah sebagai berikut : dalam kamus bahasa Indonesia aborsi adalah pengguguran, aborsi ini dibagi menjadi dua yaitu:
Pertama: Aborsi Kriminalitas. Aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal. Aborsi yang dilaksanakan dengan sepengetahuan yang berwenang.
Adapun menurut medis Aborsi terbagi menjadi dua, antara lain:
Pertama: Aborsi Spontan (Abortus Spontaneus) yaitu: aborsi secara tidak sengaja dan belangsung alami. Masyarakat mengenalnya dengan istilah keguguran.
Kedua: Aborsi buatan (Aborsi Provocatus) yaitu: aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan tertentu.
D.    Bahaya Aborsi
Aborsi memiliki resiko yang tinggi bagi kesehatan dan keselamatan wanita.
Sangat tidak benar jika ada yang mengiming-ngimingi bahwa aborsi tidak terasa sakit bagi yang mengalaminya. Informasi menyesatkan ini yang membahayakan para wanita, terutama mereka yang terpuruk tentang kandungan yang tidak diinginkannya. Diantara resiko aborsi adalah:
Sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan wanita, sebagaimana yang ditulis Briwan Clowes, phd dibukunya “fack of life” tentang resiko aborsi:[6]
a.      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.     Infeksi serius disekitar kandungan
c.    Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat      pada anak berikutnya.
d.     Kanker payudara (karena ketidak seimbangan hormon estrogen pada wanita)
e.     Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
f.      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
g.    Kanker hati (Liver Cancer)
h.    Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
i.     Beresiko menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
j.     Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
k.   Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)



E.     Pandangan Islam terhadap nyawa janin, dan pembunuhan
Sebelum mendetail membahas tentang hukum aborsi, akan dijelaskan bagaimana pandangan Islam terhadap nyawa janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama : Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh dihinakan, baik merubah ciptaan, mengurangi anggota tubuhnya dengan memotongnya, atau membunuhnya.  Sebagaimana firman Allah
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدم              
“Dan sesungguhnya kami telah memuliakan umat manusia” (Al-isro’.70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang, menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan semua orang. Sebagaimana firman Allah
مِن أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Barang siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga : Dilarang membunuh anak (termasuk didalamnya janin yang masih didalam kandungan), hanya karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin yang terbentuk adalah kehendak Allah SWT, sebagaimana firman Allah:
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَق
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
F.     Hukum Aborsi
Didalam teks-teks Al-Qur’an dan Hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi. Akan tetapi yang ada ialah larangan membunuh jiwa yang lain tanpa haq. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar(QS. An Nisa’ : 93)
Begitu juga hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنَّ أَحَدَكُم يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumpal darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Aborsi memiliki dua keadaan, yaitu :
a.      Menggugurkan janin sebelum peniupan ruh
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat,
Pendapat Pertama : Menggugurkan janin sebelum peniupan ruh hukumnya boleh. Madzhab hanafi dan hambali pun berpendapat demikian.[7] Bahkan sebagian ulama membolehkan menggugurkan janin dengan obat.[8] Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya perintah atau izin dari medis (dokter) dan orang tua.[9]
Mereka berdalil dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan roh belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, ia pun dianggap benda mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua : Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari madzhab Syafi’i.[10]
Pendapat ketiga :  Menggugurkan janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa  air mani sudah tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.
Adapun status janin yang gugur sebelum peniupan ruh (empat bulan), ia dianggap benda mati tidak perlu dimandikan, dikafani, dan disholati. Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan, atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
b.      Menggugurkan janin setelah peniupan ruh
Secara umum, menggugurkan janin setelah peniupan ruh haram. Peniupan ruh terjadi ketika janin sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara otomatis pada saat itu, dia  telah menjadi seorang manusia, sehingga haram untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada sebab yang darurat.
Namun jika disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya membahayakan ibunya ketika ia lahir. Maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Pendapat Pertama: Menyatakan bahwa menggugurkan janin setelah peniupan ruh hukumnya tetap haram, walaupun diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan untuk sang ibu yang mengandungnya.[11]
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. “ (QS. Al Israa’: 33)
Pendapat ini juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang merupakan sesuatu yang masih diragukan.
Pendapat kedua: Dibolehkan menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin, karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan janin belum belum bisa dipastikan keberadaannya[12]. Dan prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa dikembalikan kepada ilmu kedokteran. walaupun hal itu tidak mutlak benarnya.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari keterangan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah “haram” dan termasuk katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah  Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan roh di dalamnya.
Saran
Setelah kita mengetahui hukum aborsi, sebagaimana yang telah dipaparkan diatas maka, bagi para remaja terutama remaja putri alangkah baiknya lebih memperhatikan tentang pergaulan. Karena pergaulan bebaslah yang banyak menjadi permulaan hubungan terlarang yang akhirnya mengakibatkan para korban melakukan aborsi.
Diperlukan andil orang tua dalam masalah ini. karena segala tingkah anak adalah pengaruh besar dari pendidikan orang tua.


DAFTAR PUSTAKA

Amin, Ibrahim. al-Mu’jam al-Wasith. Kairo: tp., tt.
Ghanim, Umar bin Muhammad bin Ibrâhim, Diadaptasi dari kitab Ahkâmul-Janîn fîl-Fiqhil-Islâm. Cet. ke-1.  ttp.:  Dâr Ibnu Hazm, 1421 H
Majlis fiqh islam, isqat janin maswah kholqiyah
Qosim, Ibrahim bin Muhammad, Ahkam Ijhad Fie Fiqh Islam. Cet. ke-1. As-suudiyah: jami’ huquq tob’i mahfudzoh, 1423H/2002M
Qosim, Ibrahim bin Muhammad, Ahkam Ijhad Fie Fiqh Islam. Cet. ke-1. As-suudiyah: jami’ huquq tob’i mahfudzoh, 1423H/2002M
            Waziratul Auqof wa su’uni al Islamiyah, mausuatul fiqhiyah. Cet. Ke-2. Kuwait: Toba’ah dzatul salasil 1404H/1983M
http://genbagus.blogspot.com/2014/08/teori-kependudukan-teori-malthus.html,
            http://www.aborsi.org/resiko.htm
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/258/hukum-aborsi-dalam-islam/


[1] Ibrahim Amin, Mu’jam wasith, jild2, hal 164
[2] Dr Ibrahim bin Muhammad Qosim, Ahkam Ijhad Fie Fiqh Islam, (jami’ huquq tob’i mahfudzoh) jild 1, hal. 80
[4] Umar bin Muhammad bin Ibrâhim Ghânim, Diadaptasi dari kitab Ahkâmul-Janîn fîl-Fiqhil-Islâm, , cet. ke-1,  (ttp.:  Dâr Ibnu Hazm, 1421 H)
[5] http://genbagus.blogspot.com/2014/08/teori-kependudukan-teori-malthus.html, diakses 28/05/2016
[7] Dr Ibrahim bin Muhammad Qasim, ahkam ijhad fie fiqh islam, (jami; huquq tob;i mahfudzaah ) jild1,  hal. 129
[8] Waziratul Auqof wa su’uni al Islamiyah, mausuatul fiqhiyah, (Kuwait: Toba’ah dzatul salasil, 1983M),jild 1, hal. 58
[9] Majlis fiqh islam, isqat janin maswah kholqiyah, hal.1
[10] Dr Ibrahim bin Muhammad Qasim, ahkam ijhad fie fiqh islam, (jami’ huquq tab’i mahfudzah) hal.129
[11] Majlis Jami’ fiqh islam, isqat janin maswiyah kholqiyah, hal.1

0 komentar:

Posting Komentar