Rabu, 02 Maret 2016

Hukum Babi dan Anjing




1.      Pendahuluan
Alloh Swt telah menciptakan segala sesuatu yang mendatangkan manfaat untuk umat-Nya. Tiada satupun diantara ciptaan tersebut mengandung bahaya untuk manusia kecuali Alloh Swt telah menashkanya pula. Ia-lah sang Maha Bijak yang Penyayang. Sang Maha Pemberi tanpa terkecuali.
Begitu dengan binatang. Alloh Swt menjadikan semua itu dapat mendatangkan manfaat bagi manusia. Namun, karena kasih sayang-Nya Ia memberikan kabar tentang batasan binatang yang dapat dikonsumsi dengan jelas seperti keharaman babi.
Lantas, bagaimana dengan binatang lain yang Alloh tidak menashkanya dalam Al-Qur’an? Anjing, misalnya. Dikalangan ulama terjadi perbedaan pendapat mengenai bagian mana dari anjing yang termasuk najis? Lalu, bagaimana pendapat yang paling I’tidal ataupun rajih diantara keduanya? Dalil apakah yang menunjukkan kenajisan babi?
Segala sesuatu yang Alloh haramkan untuk dikonsumsi mengandung makna bahwa sesuatu tersebut mengandung suatu kemudharatan. Daging babi telah dinashkan oleh Alloh tentang keharamanya. Untuk menguatkan hukum ini, apa madharat daging babi secara medis? Bolehkah hasil istihalah kedua hewan tersebut kita konsumsi?
Dari permasalahan diatas, penulis ingin sedikit memberikan bukti falid yang menguatkan keharaman diatas dan menunjukkan dalil rajih mengenai  kenajisan dua jenis hewan tersebut . Dan akhir kata, semoga tulisan ini membawa manfaat yang besar untuk segenap ummat.

2.                        Pembahasan
Sesuatu yang diharamkan oleh Syari’at mengandung banyak sebab. Tidak ada suatupun yang dilarang tanpa ada sebuah alasan, baik karena mengandung banyak mafsadah ataupun karena dzat najis benda tersebut.
a)       Pengertian Najis

Najis secara bahasa diambil dari kata najusa yanjusu- najasatan yang artinya sesuatu yang kotor, tidak suci.[1]
Najis menurut syariat adalah sesuatu yang telah ditentukan yang menghalangi seseorang diperbolehkan menuanaikan sholat. Contohnya adalah air kencing, darah dan khamr.[2]
Najis adalah nama benda yang kotor menurut pandangan syara’.[3]
Najisterbagi menjadi 2 jenis, yaitu najis haqiqi dan hukmi. Dari segi bahasa, najis haqiqi adalah benda-benda yang kotor seperti darah, air kencing dan tahi. Menurut syara’, ia adalah segala kotoran yang menghalangi sahnya shalat. Najis hukmi adalah najis yang terdapat pada beberapa bagian anggota badan yang menghalangi sahnya shalat. Najis ini mencakup hadats kecil yang dapat dihilangkan dengan wudhu dan hadats besar (janabah) yang dapat dihilangkan dengan mandi.Najis haqiqi terbagi kepada beberapa jenis, yaitu mughalladhah (berat), mukhaffafah (ringan) dan najis mutawassithoh ( najis yang keras, yang cair, yang dapat dilihat, dan najis yang tidak dapat dilihat ).[4]
1. Najis Mukhaffafah yaitu Najis yg masih tergolong Ringan kelasnya. Contoh Najis Mukhaffafah ialah air kencing seorang bayi laki – laki yg belum berumur 2 (Dua) tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibu-nya.[5]
2.. Najis Mutawassithah yaitu Najis yg tergolong kedalam kelas Sedang. Contoh Najis Mutawassithah ialah segala sesuatu yg keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, Kecuali Barang cair yg memabukkan, Air Mani, susu hewan yg tidak halal dimakan, tulang, bangkai, dan bulu-nya. Kecuali Bangkai – Bangkai Manusia dan Ikan serta Belalang.
3. Najis Mughallazhah yaitu Najis terakhir yg masuk kedalam golongan Najis Berat. Contoh Najis Mughallazhah ini antara lain Najis Anjing dan Babi serta Keturunannya. Hal ini sudah disebutkan didlm Firman Alloh Swt yg berbunyi, ” Atau yg diharamkan juga Daging Babi itu Keji atau Najis (QR. Al An’am : 145) ”. Kemudian Hadist Nabi Muhammad Saw yg berbunyii, ”’ Apabilla anjing menjulurkan bejana salah seorang diantara kalian maka hendaklah dibasuh sebanyak 7 (Tujuh) kali dan salah satunya dicampur dg tanah (HR. Muslim) ”.

b.  Dalil Najisnya Babi
Mencari dalil berupa nash yang sharih mengenai najinya babi memang tidak kita jumpai.  Ibnu Mundzir menukil dari ijma’ para Ulama mengenai najisnya babi. Tetapi penukilan tersebut masih belum dibenarkan. Sebab, Imam Malik dan Ahmad mengatakan sucinya babi.
Al-Mawardi mengambil hujjah atas najisnya babi dari firman Alloh SWT.,:
“ atau daging babi,karena sesungguhnya semua itu kotor ” Yang dimaksud adalah seluruh badanya. Sebab daging babi termasuk dalam keseluruhan bangkai babi. Adapun peranakanya juga najis, sebab asal kedua peranakan tersebut adalah najis. Hal ini berlaku bagi peranakan kawin silang antara babi dengan hewan yang suci, hokum peranakanya tetap najis.[6]
Selain pendapat diatas , babi sendiri telah memenuhi syarat suatu bisa dikatakan najis. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah sesuatu tersebut haram untuk dikonsumsi walaupun memungkinkan, dalil yang dapat dijadikan sandaran adalah firman Alloh Ta’ala dalam surah Al-Baqarah ayat 176 yang berbunyi, “ Dan kami haramkan atas kalian bangkai, darah dan daging babi..”
 Kotor, bersandar pada firman Alloh Ta’ala yang berbunyi: “Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Rabbmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."  (QS. Al An'aam: 145)
Babi adalah hewan yang sangat kotor karena biasanya memakan segala sesuatu yang diberikan kepadanya dari mulai bangkai, kotorannya sendiri sampai kotoran manusia. Secara psikis babi memiliki tabiat yang malas, tidak menyukai matahari, sangat suka makan dan tidur, memiliki sifat tamak, dan tidak memiliki kehendak dan daya juang, bahkan untuk membela diri sekalipun.
 dan berbahaya bagi tubuh dan akal jika dikonsumsi maupun tidak. Babi atau khinzir adalah hewan yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Secara fisik babi banyak menyimpan bibit penyakit. Babi dianggap hewan yang sama sekali tidak layak untuk dikonsumsi. Di antara parasit-parasit itu adalah sebagai berikut:
·                     Cacing Taenia Sollum
Parasit ini berupa larva yang berbentuk gelembung pada daging babi atau berbentuk butiran-butiran telur pada usus babi. Jika seseorang memakan daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka dinding-dinding gelembung ini akan dicerna oleh perut manusia. Peristiwa ini akan menghalangi perkembangan tubuh dan akan membentuk cacing pita yang panjangnya bisa mencapai lebih dari 3 meter. Cacing ini akan melekat pada dinding usus dengan cara menempelkan kepalanya lalu menyerap unsur-unsur makanan yang ada di lambung. Hal itu bisa menyebabkan seseorang kekurangan darah dan gangguan pencernaan, karena cacing ini bisa mengeluarkan racun.
Apabila pada diri seseorang, khususnya anak-anak, telah diketahui terdapat cacing ini di lambungnya maka dia akan mengalami hysteria atau perasaan cemas. Terkadang larva yang ada dalam usus manusia ini akan memasuki saluran peredaran darah dan terus menyebar ke seluruh tubuh, termasuk otak, hati, saraf tulang belakang, dan paru-paru. Dalam kondisi ini dapat menyebabkan penyakit yang mematikan.
·                     Cacing Trichinia Spiralis
Cacing ini ada pada babi dalam bentuk gelembung-gelembung lembut. Jika seseorang mengkonsumsi daging babi tanpa dimasak dengan baik, maka gelembung-gelembung -yang mengandung larva cacing ini- dapat tinggal di otot dan daging manusia, sekat antara paru-paru dan jantung, dan di daerah-daerah lain di tubuh. Penyerangan cacing ini pada otot dapat menyebabkan rasa sakit yang luar biasa dan menyebabkan gerakan lambat, ditambah lagi sulit melakukan aktivitas. Sedang keberadaannya di sekat tersebut akan mempersempit pernafasan, yang bisa berakhir dengan kematian.
Bisa jadi, cacing jenis ini tidak akan membuat seseorang meninggal dalam waktu singkat. Namun patut diketahui bahwa cacing-cacing kecil yang berkembang di otot-otot tubuh seseorang setelah dia mengkonsumsi daging babi bisa dipastikan akan menetap di sana hingga orang itu meninggal dunia.
· Cacing Schistosoma Japonicus
Ini adalah cacing yang lebih berbahaya daripada cacing schistosoma yang dilkenal di Mesir. Dan babi adalah satu-satunya binatang yang mengandung cacing ini. Cacing ini dapat menyerang manusia apabila mereka menyentuh atau mencuci tangan dengan air yang mengandung larva cacing yang berasal dari kotoran babi. Cacing ini dapat menyelinap ke dalam darah, paru-paru, dan hati. Cacing ini berkembang dengan sangat cepat, dalam sehari bisa mencapai lebih dari 20.000 telur, serta dapat membakar kulit, lambung dan hati. Terkadang juga menyerang bagian otak dan saraf tulang belakang yang berakibat pada kelumpuhan dan kematian.
· Fasciolepsis Buski
Parasit ini hidup di usus halus babi dalam waktu yang lama. Ketika terjadi percampuran antara usus dan tinja, parasit ini akan berada dalam bentuk tertentu yang bersifat cair yang bisa memindahkan penyakit pada manusia. Kebanyakan jenis parasit ini terdapat di daerah China dan Asia Timur. Parasit ini bisa menyebabkan gangguan pencernaan, diare, dan pembengkakan di sekujur tubuh, serta bisa menyebabkan kematian.
· Cacing Ascaris
Panjang cacing ini adalah sekitar 25 cm. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru, radang tenggorokan dan penyumbatan lambung. Cacing ini tidak bisa dibasmi di dalam tubuh, kecuali dengan cara operasi.
· Cacing Anklestoma
Larva cacing ini masuk ke dalam tubuh dengan cara membakar kulit ketika seseorang berjalan, mandi, atau minum air yang tercemar.
Cacing ini bisa menyebabkan diare dan pendarahan di tinja, yang bisa menyebabkan terjadinya kekurangan darah, kekurangan protein dalam tubuh, pembengkakan tubuh, dan menyebabkan seorang anak mengalami keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan mental, lemah jantung dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.
· Calornorchis Sinensis
Ini jenis cacing yang menyelinap dan tinggal di dalam air empedu hati babi, yang merupakan sumber utama penularan penyakit pada manusia. Cacing ini terdapat di China dan Asia Timur, karena orang-orang di sana biasa memelihara dan mengkonsumsi babi. Virus ini bisa menyebabkan pembengkakan hati manusia dan penyakit kuning yang disertai dengan diare yang parah, tubuh menjadi kurus dan berakhir dengan kematian.
· Cacing Paragonimus
Cacing ini hidup di paru-paru babi. Cacing ini tersebar luas di China dan Asia Tenggara tempat di mana babi banyak dipelihara dan dikonsumsi. Cacing ini bisa menyebabkan radang paru-paru. Sampai sekarang belum ditemukan cara membunuh cacing di dalam paru-paru. Tapi yang jelas cacing ini tidak terdapat, kecuali di tempat babi hidup. Parasit ini bisa menyebabkan pendarahan paru-paru kronis, di mana penderita akan merasa sakit, ludah berwarna cokelat seperti karat, karena terjadi pendarahan pada kedua paru-paru.
· Swine Erysipelas
Parasit ini terdapat pada kulit babi. Parasit ini selalu siap untuk pembakaran pada kulit manusia yang mencoba mendekati atau berinteraksi dengannya. Parasit ini bisa menyebabkan radang kulit manusia yang memperlihatkan warna merah dan suhu tubuh tinggi.
Sedang kuman-kuman yang ada pada babi dapat menyebabkan berbagai penyakit, diantaranya adalah TBC, Cacar (Small pox), gatal-gatal (scabies), dan Kuman Rusiformas N.
Dalam berbagai argumentasi, sebagian orang berpendapat jika peralatan modern sudah jauh lebih maju dan bisa menanggulangi cacing-cacing ini sehingga tidak berbahaya lagi, karena panas tinggi yang dihasilkan oleh alat tersebut. Sayangnya mereka lupa bahwa pengetahuan mereka masih memerlukan kajian yang lebih mendalam. Sampai sekarang belum ada seorang ahli pun yang bisa memastikan dengan benar berapa derajat panas yang digunakan sebagai ukuran baku untuk membunuh cacing-cacing ini. Padahal menurut teori, memasak daging yang benar adalah tidak terlalu cepat namun juga tidak terlalu lama. Karena jika terlalu cepat dikhawatirkan parasit-parasit yang terdapat dalam daging tidak sempat mati sementara kalau terlalu lama semua kandungan gizi daging akan hilang dan hanya menyisakan toxic (racun). Kalau sudah demikian siapa yang berani menjamin kalau daging babi cukup aman untuk dikonsumsi?
Disamping itu daging babi adalah daging yang paling sulit dicerna, karena kandungan zat lemaknya sangat tinggi. Tabel berikut akan menjelaskan kadar lemak yang terdapat dalam daging babi dan hewan lainnya:

Hewan
Yang Gemuk
Yang Sedang
Yang Kurus
Babi
91%
60%
29%
Sapi
35%
20%
6%
Kambing
56%
29%
14%
Selain itu jika dibiarkan berada di udara terbuka maka daging yang pertama kali busuk adalah daging babi, diikuti daging domba dan yang terakhir adalah daging sapi. Akan tetapi apabila daging-daging tersebut dimasak, maka yang paling lambat masaknya adalah daging babi.
Dari hasil penelitian juga diperoleh kesimpulan bahwa daging kambing dan daging sapi berada dalam lambung selama 3 jam proses pencernaan sempurna, sementara daging babi bisa berada dalam lambung selama 5 jam hanya untuk memperoleh hasil pencernaan yang sempurna.[7]
Maka, jelaslah bahwa babi adalah hewan yang benar-benar najis dengan terpenuhinya segala persyaratan najisnya suatu benda. Disamping hal tersebut, najisnya babi juga dikiyaskan pada anjing. Sebab, babi lebih buruk darinya karena ia telah dinashkan keharamanya. Tapi, Ibnu Mundzir mengatakan bahwa dalil najisnya babi adalah ijma’ para ulama yang menyatakan  hal tersebut.[8]
Zat Babi yang Sulit Dihindari

Najis dan haramnya babi memberikan konsekuensi bagi kita umat manusia untuk menghindari segala sesuatu yang mengandung unsur babi. Untuk menghindari daging dan masakan babi, kita perlu mengenali istilah lain babi seperti pork, bacoon, lard, pig, ham, boar, hog, swine, sow atau istilah dalam bahasa Cinaseperti siu. Beberapa zat dari babi yang jamak digunakan sebagai campuran diantaranya:
·         Gelatin
Adalah produk alami yang diperoleh darihidrolisis parsial kolagen. Gelatin merupakan protein yang larut. Gelati babi berasal dari kulit babi. Gelatin ini merupakan gelatin yang paling luas dipakai dalam industri pangan dan obat-obatan karena paling murah dibanding yang berasal dari sapi dan ikan.


·         Kolagen
Yaitu protein jaringan ikat yang liat. Kolagen babi berasal dari kulit babi. Biasanya kolagen digunakan untuk pembuatan handbody lotion, pelembab, suntik dan suplemen.
·         Lard atau lemak babi
Lemak babi memiliki kegunaan luar biasa banyak. Baik digunakan sebgai lemak murni maupun diambil zat-zat darinya melalui beberapa proses. Salah satunya dibuat shortening, pelezat, pengempuk sekaligus pengembang.
Shortening adalah lemak yang telah mengalami beberapa proses semisal pembersihan dari zat asam berlemak bebas, pemutihan, pengurangan bau,dan pemanasan.
·         Lesitin
Lesitin dari babi banyak digunakan karena memilki hasil yang sangat baik dan harga relatif murah. Bahan utama lesitin babi adalah lemak babi. Biasanya dalam sebuah produk yang menggunakan label ”lesitin” saja tanpa imbuhan yang lain maka kita harus berhati-hati. Bisa jadi, lesitin yang digunakan adalah lesitin babi.
Dari macam-macam zat diatas, semua mengandung unsur dari babi. Dan zat babi tersebut kebanyakan sudah mengalami perubahan bentuk menjadi suatu zat yang baru. Apakah hukumnya masih haram atau tidak? Al-Hashkafi (ulama madzhab Hanafi) mengatakan bahwa babi yang dibakar dan berubah menjadi debu, atau berubah menjadi garam hukumnya tidak najis. Sementara ulam madzhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan, zat najis seperti babi hukumnya tetap najis meski telah berubah bentuk secara drastis sekalipun menjadi debu maupun garam, kecuali khamr yang berubah menjadi cuka.
Namun, menurut beberapa fatwa, zat-zat seperti kolagen, gelatin dan lesitin yang berasal dari babi bukanlah zat baru. Artinya, meski telah mengalami proses ekstraksi dan proses lainya, zat tersebut belum berubah dari identitas aslinya bahwa zat tersebut berasal dari babi. Hal ini bisa dibuktikan dalam tes DNA.
Oleh karenanya, gelatin dari babi tetap diharamkan oleh majelis-majelis fatwa internasional seperti OKI keputusan no: 23 (11/3) tahun 1986, keputusan Al-Majma’ Al-Fiqhy al- Islamy dibawah (Rabithah Alam Islami) yang berpusat di Makkah (no. 3, rapat tahunan ke 15) tahun 1998, dan Fatwa Dewan Ulama Besar Kerajaan Arab Saudi no fatwa: 8039.
Fatwa bahwa babi memilki banyak zat yang berguna memang tak dapat dimungkiri. Tapi, tetap hal itu harus dihindari karena bagaimanpun ia tetap haram dan najis untuk dikonsumsi bagi kita semua.[9]

c.       Najisnya Anjing

Najisnya anjing adalah suatu permasalahan yang menjadi ikhtilaf dikalangan fuqaha. Diantara mereka, pendapat yang masyhur dikalangan Malikiyah adalah anjing tidak najis. Mereka mempunyai dalil tersendiri. Para ulama selain Maliki juga mempunyai pandanganya sendiri.
Pendapat mengenai najisnya anjing terbagi menjadi 3:
# Pendapat yang mengatakan tidak najis dan tetap suci. Pendapat ini yang dipegang oleh Maliki
Dalilnya yaitu:
endapat ini yang dipegang oleh Maliki
Dalilnya yaitu:
1.      Pendapat ini didasari sebuah  dalil ” Dari Abu Sa’id al-Khudzri Ra., bahwa Nabi SAW., pernah ditanya tentang haudh (telaga) yang terletak antara Makkah dan Madinah yang sering dikunjungi binatang buas, anjing serta keledai. Apakah telaga tersebut suci? Maka Rosul SAW., bersabda: ” Baginya (hewan) apa yang telah dibawa oleh perut-perut mereka, dan bagi kita sisanya, dapat diminum dan suci airnya.” (HR. Daru Quthni).
2.      Dalil ’aqli (rasional). Ibnu Rusydi al-Hafid berkata: ” Dalilnya adalah  qiyas, beliau mengatakan dengan hal:  kematian  tanpa disembelih adalah sebab pasti hewan menjadi najis. Oleh karena itulah, hidupnya hewan menjadi sebab pasti hukum suci hewan tersebut. Maka dapat disimpulkan bahwa, setiap yang hidup pasti suci hukumnya dan begitu pula air bekas minumnya.”[10]
Para pengikut madzhab Maliki mengkiyaskan bekas anjing dengan bekas minum binatang buas. Sebab anjing masuk jenis binatang buas sehingga, mereka menghukumi sucinya anjing tersebut dengan dalil qiyas (diqiyaskan pada binatang buas) .[11]
Sebagian mengatakan najisnya bekas minum binatang buas tanpa mengelompokkan anjing kedalamnya. Mereka menyamakan anjing dengan kucing. Dan ’illah yang menjadi sebab kesamaanya adalah ath- tathawwuf (kedua hewan tersebut memiliki kesamaan dalam hal sering mengunjungi tempat banyak air dan banyak dipelihara manusia) seabagimana bunyi sabda Rosul SAW., : ” innama hiya min ath-thawafayni ’alaikum..” Pengambilan ’illahnya yaitu dengan meniadakan najisnya kucing karena masuk kategori thawafayni, sedang anjing sama dengan anjing dalam hal ’illahnya. Yang berpendapat seperti ini mengecualikan binatang buas dengan mengatakan bahwa bekas minumnya adalah najis. Hal ini sebagai bentuk konsekuensi dalil riwayat al-Khatthab.[12]  Akan tetapi pendapat yang mengatakan haram dan najisnya bekas binatang buas tak masyhur dalam madzhab tersebut.[13]

# Semua hewan suci, kecuali babi termasuk didalamnya anjing adalah suci. Pendapat ini adalah pendapat  Hanafiyyah[14]. Babi memang najis, mengenai anjing mereka mengatakan bahwa anjing itu tak najis dan diperbolehkan memeliharanya untuk berburu dan menjaga rumah. Akan tetapi, mereka melarang bermain-main anjing.

# Anjing dan babi keduanya dihukumi najis. Pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Mereka menghujjat pendapat Maliki dengan mengatakan bahwa illah yang mereka gunakan tidak dapat diterima. Imam Syafi’i mengambil hujjah kenajisan anjing dan babi itu dari mafhumnya sebuah hadits mengenai kucing dan bahwa kucing itu tidak najis. Hadits tersebut hadits hasan dan shahih, Imam Syafi’i juga mengambil hujjah dari sabda Rosululloh SAW.,:
” Sucinya bejana seseorang jika dijilat anjing yaitu dengan mencucinya sebanyak tujuh kali. Dan cucian yang pertama menggunakan tanah.”
Dalalah hadits ini yaitu bahwa lafadz ”Thahur” yang terdapat pada hadits itu, maknanya ialah perkara yang mensucikan. Adapun adanya perintah ” mensucikan”  pasti disebabkan karena adanya hadats atau najis. Dan fakta sebenarnya menunjukan bahwa kedua hewan tersebut bukanlah hadats. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perintah mensucikan itu ditujukan untuk suatu najis.[15]





Pendapat yang rajih:

Pendapat yang rajih dalam najisnya anjing adalah pendapat yang menajiskanya. Karena dalil-dalil yang digunakan oleh Madzhab Maliki dapat dilemahkan dan dihujjah. Walau begitu, tidak berarti madzhab Maliki tersalah. Hal ini hanya dalam masalah ijtihady yang pasti ada perbedaan pendapat didalamnya. Yang menjadi kesepakan semua fuqaha adalah haramnya 2 binatang tersebut, anjing dan babi. Kami memilih pendapat Imam Syafi’i sebagai bentuk kehati-hatian. Disamping itu, ada beberapa madharat yang disebabkan oleh anjing sehingga dapat dijadikan dalil najisnya hewan tersebut. Diantara madharat anjing adalah:
Para peneliti yang mengkaji masalah ini berhasil membuktikan bahwa air liur anjing mengandungi berbagai kuman (bakteria) yang menyebabkan penyakit. Bakteria tersebut dapat masuk dan menyerang organ dalam manusia melalui sistem terbuka. Risiko penularan penyakit kian besar apabila terkena gigitan anjing.
Anjing yang kecil mungkin hanya meninggalkan luka kecil ketika menggigit manusia. Meskipun lukanya tak sehebat gigitan anjing dewasa, tetap dinasihati untuk segera dibawa ke doktor. Kerana luka gigitan dapat menjadi jalan masuk bagi kuman-kuman berbahaya yang berkembang biak pada air liur anjing. Paling tidak gigitan anjing ini melubangi jaringan kulit dan menjadi pintu masuk kuman.
Mangsa seharusnya memperoleh perawatan doktor, minimal dengan diberi suntikan anti tetanus . Bahaya anjing tidak hanya pada air liurnya saja. Menurut peneliti dari Universitas Munich, menyatakan bahwa memelihara anjing meningkatkan risiko barah payudara. Resiko mengidap barah oleh kerana memelihara anjing jauh lebih besar dibanding memelihara peliharaan lain seperti kucing.
Sebanyak 79,7 % penderita barah payudara ternyata sering bermain-main dengan anjing, diantaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandikan, dan semua aktiviti perawatan anjing. Hanya 4,4 % pesakit yang tidak memiliki haiwan peliharaan. Di Norway, 53,3 % dari 14.401 pemilik anjing mengidap barah.
Ternyata barah (bengkak mengandung nanah karena infeksi) pada anjing dan manusia disebabkan oleh virus yang sama yaitu : mammary tumor virus (MMTV). Binatang peliharaan lain juga membawa barah, tetapi karena jenisnya berbeda maka sukar untuk menular pada manusia. Untuk itu sebaiknya menghindari langsung dengan anjing.[16]
Dalam anjing, Dr. Ian Royt menemukan 180 sel telur ulat dalam satu gram bulunya, seperempat lainnya membawa 71 sel telur yang mengandung jentik-jentik kuman yang tumbuh berkembang, tiga di antaranya dapat matang yang cukup dengan menempelkannya pada kulit. Sel-sel telur ulat ini sangat lengket dengan panjang mencapai 1 mm. Data statistik di Amerika menunjukan bahwa terdapat 10 ribu orang yang terkena virus ulat tersebut, kebanyakanadalahanak-anak.

Secara ilmiah, anjing dapat menularkan berbagai macam penyakit yang membahayakan karena ada ulat-ulat yang tumbuh berkembang biak dalam ususnya. Para dokter menguatkan bahaya ulat ini dan racun air liur yang disebabkan oleh anjing. Biasanya penyakit ini berpindah pada manusia atau hewan melalui air liur pembawa virus yang masuk pada bekas jilatannyaataupadalukayangterkenaairliurnya.

Ketika ulat-ulat ini sampai pada tubuh manusia, maka ia akan bersemayam di bagian organ tubuh manusia yaitu paru-paru. Ulat yang bersemayam di paru-paru, yang bertempat di hati dan beberapa organ tubuh bagian dalam lainnya, mengakibatkan terbentuknya kantong yang penuh dengan cairan. Dari luar, kantong ini diliputi oleh dua lapisan dengan ukuran kantong sebesar bentuk kepala embrio. Penyakit tersebut berkembang dengan lambat. Ulat Echinococcosis dapat tumbuh berkembang di dalam kantong itu selama bertahun-tahun.[17] Walaupun pada dasarnya, ketetapan najis bagi air liur anjing ini dipandang dari dimensi yang bersifat ritual, bukan rasional, sehingga tidak harus ada alasan logiknya. Dimensi akal masih jauh dari kesempurnaan untuk menganalisa secara terperinci tentang najisnya air liur anjing. Memang, agama tidaklah diukur dengan akal. Sayidina Ali mengatakan:
"Andai kata agama diukur dengan akal, maka mengusap sisi bawah muzah (sepatu) lebih utama daripada mengusap sisi atasnya. Dan Rasulullah telah mengusap di atas dua sepatu." (HR. Abu Dawud).
Namun, hal ini dapat menyempurnakan syarat sesuatu dikatakan najis, yaitu mengandung bahaya bagi manusia jika dikonsumsi maupun tidak. Wallohu Ta’ala A’lam.
d.      Hukum rambut yang Tumbuh pada Sesuatu yang Najis
Mengenai hukum rambut yang tumbuh pada sesuatu yang najis, missal anjing atau babi menjadi suatu ikhtilaf. Para ulama terbagi menjadi tiga kelompok dalam menghukumi status rambut yang tumbuh tersebut. Dianatara mereka ada yang berpendapat bahwa rambut yang tumbuh pada zat yang najis tetap dihukumi suci dan tidak najis. Hal ini yang dikatakan oleh Abu Bakar Abdul ‘Aziz.
Pendapat kedua menyatakan bahwa rambut tersebut seluruhnya najis tanpa terkecuali, pendapat ini yang dipegang oleh Imam Syafi’I yang terkenal dengan ihtiyatnya pada perkara najis. Adapun pendapat ketiga, mereka lebih mendudukan permasalahan pada asalnya. Mereka mengatakan bahwa najisnya rambut disesuaikan dengan tempat tumbuhnya. Jika pada tempat najis, seperti rambut babi dan anjing maka hokum rambut tersebut najis sebagaimana asal tumbuhnya.Adapun jika tempat tumbuhnya ada pada sesuatu yang suci maka hukumpun mengikutinya yaitu suci.[18] 
Pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Taimiyah adalah pedapat yang mengatakan bahwa semua rambut itu suci termasuk anjing dan babi, yang najis hanyalah air liur dan keringatnya. Sebab tidak adanya dalil yang menunjukan najisnya hal tersebut. Dan adapun hokum asli setiap hewan adalah suci, sedang kita tidak boleh menajiskan sesuatu kecuali dengan dalil yang rajih.[19] Wallohu A’lam.

3.      Kesimpulan

Babi dan anjing adalah 2 hewan yang Alloh haramkan mengkonsumsinya serta dihukumi najis kareana tiga hal; yang pertama yaitu karena babi haram dikonsumsi, bahaya bagi tubuh manusia dan sifatnya yang kotor. Begitupula dengan anjing, ada sebuah hadits yang dapat dijadikan hujjah najisnya hewan tersebut yaitu hadits dari Abu Hurairah Radyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, Apabila anjing menjilat wadah seseorang, maka keriklah (bekasnya) lalu basuhlah wadah itu tujuh kali. (HR. Muslim) Serta bahaya anjing bagi tubuh manusia..
Hukum istihalah keduanya tidak dapat diterima atau dengan kata lain bentuk kolagen, lesitin, dan semacamnya tidak dihukumi dengan istihalah. Hal ini menunjukan bahwa zat-zat tersebut tetaplah haram untuk digunakan.


4.        Daftar Pustaka

Al-Husaini, Taqiyuddin abu Bakar bin Muhammad, Kifayatul Ahyar,juz. 1, Surabaya: Bina Iman
Al-Khadhrami, Salim bin Samir,Kasyifatu Syaja’ syarh Matan safinatun naja
asy-Syarbini , Muhammad Khatib, Mughni Muhtaj, Lebanon: Dar al-Fikr
Az-zuhaili Wahbah, Fiqh Islam wa adillatuh,
Ibrahim unais, dkk. Al- Bahrul Muhit,
Al-Andalusi, Ibnu Rusydi, Bidayah al-Mujtahid, juz. 1, Kairo: Dar Kutub al- Islamiyyah
Al-Jazairi, Abdurrahman, Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, jilid. 1, Kairo: Dar at-Taqwa
Taimiyah, Ibnu, Majmuah al-Fatawa, 2006, Kairo: Dar al-Hadits
Thahir, al- Habib bin, Fiqh maliki wa adillatuhu, Juz. 1, Lebanon: Dar Ibnu Hazm
Majalah Hujjah , vol. 1, edisi.2
www. Facebook.com/islamituhebat/post/ 162177040587390, Muhammad Ismail, September, 23 2012
Zilzaal.blogspot.co.id/2012/09/inilah sebabnya –mengapa-jika terkena.html.





































[1]Ibrahim unais, dkk. Al- Bahrul Muhit, juz. 2, hlm. 942
[2] ibid
[3] Wahbah Az-Zuhaily, Fiqh Islam wa adillatuh, vol: 1, hlm: 250
[4]ibid, hlm: 250-251
[5] Salim bin Samir al-Khadhrami , Kasyifatu Syaja’ syarh Matan safinatun naja, , hlm. 269
[6] Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huahaini, Kifatul Ahyar, vol. 1, hlm. 149
[8]Muhammad Khatib asy-Syarbini, Mughni Muhtaj, jilid. 1, hlm. 111, Lebanon: Dar al-Fikr
[9] Majalah Hujjah , vol. 1, edisi.2, hlm. 73-75
[10] Bidayah al-Mujtahid, vol. 1, hlm. 33
[11] Fiqh maliki wa adilltuhu, Habib bin ,hlm.116
[12] Bidayah al-Mujtahid, hlm. 29
[13] Al-Muqaddimat, hlm. 59
[14] Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah
[15]Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Hushaini, Kifayatul Ahyar, juz. 1, hlm. 148
[16] Muhammad Ismail, www. Facebook.com/islamituhebat/post/ 162177040587390, diakses tanggal  23 September 2012
[17] Zilzaal.blogspot.co.id/2012/09/inilah sebabnya –mengapa-jika terkena.html.
[18] Ibnu Taimiyah, Majmuah al-Fatawa, , 2006,  Kairo: Darul Hadits juz. 11, hlm. 334
[19] Ibid

0 komentar:

Posting Komentar