Kamis, 10 November 2016

Waspadai ! Produk Haram Berlabel Halal

Oleh : Nurul Fajariyah

Islam  sebagai  agama  yang  lengkap  dan  sempurna  juga  mengatur  makanan  halal dan haram, baik ataupun buruk untuk tubuh  manusia. Oleh karena itu, bagi kita yang mengkonsumsi makanan tidak hanya ditinjau dari enaknya makanan tersebut, akan tetapi kita harus memastikan makanan tersebut halal dan baik bagi tubuh kita.
Karena sudah pasti makanan yang tidak halal akan berakibat baik bagi tubuh kita.
Mengerikan, inilah kata yang pantas kita lontarkan saat mendapatkan informasi bahwa banyak sekali produk pangan, obat-obatan dan kosmetika yang  beredar  di pasaran, ternyata tidak dijamin kehalalannya. Inilah fitnah  yang terjadi pada zaman ini yang belum terselesaikan dari segi produk dan makanan pokok.
Sebenarnya sejak adanya LPOM MUI  (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) kita merasa sedikit lega, karena  lembaga ini diberi wewenang oleh pemerintah untuk menjamin kehalalan produk yang beredar. Prosedur yang dilakukan LPOM adalah meneliti produk pangan, obat-obatan , dan kosmetika tentang tentang kehalalannya dengan standar tertentu. Jika produk tersebut halal, maka akan diberi label dan sertifikat halal. Dengan demikian, memudahkan bagi kita sebagai konsumen saat berbelanja dengan melihat label halal atau tidaknya produk tersebut.
            Akan tetapi sekarang semuanya tidak semudah itu, banyak produk yang berlabel halal ternyata haram. Pelabelan halal LPOM MUI banyak dipalsukan, dan sertifikatnya pun dapat dibeli. Sebagaimana yang dikatakan oleh direktur LPOM MUI, Lukmanul hakim: “ Banyak  produk dengan  halal palsu yang menipu masyarakat.” Selanjutnya beliau mengatakan bahwa produk yang berlabel palsu  masih cukup tinggi yaitu sekitar 40 hingga 50 %  dari 113.515 unit. Anehnya, produk-produk  ini telah diregistrasi sehat dan baik dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) - (Berita Republika, 21/02/2011 yang dikutip Kodokoala).
 Kode Babi atau Daging Tidak Jelas yang Mendekati Haram pada Makanan
Sebagaimana yang telah dijelaskan  oleh Dr. M. Anjad Khan, bahwasanya beliau memiliki rekan yang bernama Shaikh Sahib yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Pegal, Prancis. Tugasnya adalah mencatat semua merek barang, makanan dan obat-obatan.
            Produk apapun yang akan disajikan ke pasaran, maka bahan-bahan produk harus mendapat izin terlebih dahulu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Prancis dan Sheikh Sahib bekerja di lembaga tersebut, oleh sebab itu dia mengetahui berbagai macam bahan makanan yang dipasarkan. Banyak bahan yang ditulis ilmiyah namun banyak juga yang ditulis dengan bentuk matematis seperti E-120, E-140 dan banyak lagi bentuk matematis yang lain.
Sheikh Sahib awal menemukan bentuk matematis tersebut, dia penasaran dan menanyakan kode matematis tersebut kepada orang Prancis yang berwenang dibidang itu dan kemudian orang tersebut menjawab,  “ Kerjakan saja tugasmu, dan jangan banyak tanya.”
Jawaban tersebut membuat Sheikh Sahib tambah penasaran. Kemudian dia mencari tahu kode matematis tersebut dalam dokumen yang ada. Ternyata apa yang dia ditemukan cukup menggegerkan kaum muslimin di penjuru dunia.
Hampir seluruh negara barat termasuk Eropa, menu utama yang mereka sajikan di berbagai restoran  adalah daging babi. Peternakan babi sangat banyak di Negara-negara Eropa. Di Prancis, jumlah peternakan babi mencapai lebih dari 42.000.
 Jumlah kandungan lemak dalam tubuh babi sangat tinggi dibandingkan dengan hewan lainnya. Namun orang Amerika dan Eropa tidak mengkonsumsi lemak tersebut. Kemudian, dikemanakan lemak-lemak babi tersebut ? jawabannya, kira-kira 60 tahun vang lalu lemak-lemak tersebut dibakar. Kemudian mereka berpikir untuk memanfaatkan lemak-lemak tersebut sebagai awal uji coba, ternyata mereka berhasil membuat sabun dengan bahan dari lemak tersebut. Dalam hal itu negara Eropa memperlakukan aturan yang mengharuskan agar mencantumkan bahan-bahan disetiap produk baik itu makanan maupun obat-obatan pada kemasan. Maka bahan yang terbuat dari babi dicantumkan dengan nama Pig Fat pada kemasan produk. Akibatnya, produk dengan bahan lemak babi tersebut dilarang masuk ke negara-negara islam pada saat itu. Sehingga menimbulkan deficit perdagangan pada negara pengekspor.
Negara-negara Eropa mengakui fakta tersebut dan menggantikan penulisan lemak babi menjadi lemak hewan. Semua orang yang tinggal di Eropa sejak tahun 1970-an sudah mengetahuinya. Ketika perusahaan produsen ditanya oleh pihak berwenang dari kalangan kaum muslimin berkenaan dengan lemak hewan tersebut, maka jawabannya adalah bahwa lemak tersebut berasal dari lemak sapi dan domba. Walaupun demikian lemak-lemak tersebut haram bagi muslim karena penyembelihan hewan ternak tersebut tidak sesuai dengan syariat islam. Oleh karena itu, produk dengan label baru tersebut dilarang masuk ke negara-negara islam. Sebagai akibatnya, perusahaan-perusahaan produsen menghadapi masalah keuangan yang sangat serius karena 75% penghasilan mereka diperoleh dengan menjual produknya ke negara islam, dimana laba penjualan ke negara islam bisa mencapai miliaran dolar.
Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat kodefikasi bahasa yang hanya dimengerti oleh Badan POM sementara orang awam tidak mengetahuinya. Kode tersebut diawali dengan kode E-CODES, E-INGREDIENTS ini terdapat di banyak produk perusahaan multinasional termasuk pasta gigi, sejenis permen karet, cokelat, gula-gula, biskuit, makanan kaleng, buah-buahan kalengan dan beberapa multi vitamin dan masih banyak lagi jenis produk makanan & obat-obatan lainnya. Semenjak produk - produk tersebut banyak dikonsumsi oleh kaum muslimin, kita sebagai masyarakat muslim tidak terkecuali sedang menghadapi masalah penyakit masyarakat yakni hilangnya rasa malu, kekerasan dan seks bebas. Dikarenakan banyak mengkonsumsi bahan makanan yang tidak jelas kehalalannya atau berasal dari babi.
         Oleh karenanya, kami menghimbau kepada semua umat islam untuk memeriksa terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan mencocokkannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan kode-kode berikut ini dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari karena produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi.
E120, E140, E141, E153, E325, E430, E431, E422, 
E432, E433, E434, E435, E436, E470, E471, E472,
E473, E474, E475, E476, E477, E478, E481, E482,
E483, E491, E492, E493, E494, E495, E542,
E570, E572, E631, E635.
            Sebagaimana Dikutip dari detik Food (17/04/2013),bahwa Luwak White Koffie sudah memiliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Jawa Tengah. Sertifikasi halal tersebut berlaku hingga tanggal 29 Desember 2013.Salah satu komposisi yang disebut-sebut mengandung unsur babi adalah emulsifier E471. E471 berasal dari lemak, yang bisa berasal dari lemak hewani maupun nabati. Lemak hewani bisa berasal dari hewan sapi ataupun babi.
 Memperjelas masalah ini, LPPOM MUI menyampaikan mengenai emulsifier E471. Kode E sendiri  merupakan standar internasional untuk aditif dalam produk pangan. Bahan-bahan tersebut dapat berupa bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pengasam, bahan pemanis, bahan penstabil. Adapun E471  yang digunakan Luwak White Koffie merupakan bahan yang terdapat pada krimer sebagai salah satu bahan pada Luwak White Koffie tersebut. Dan Krimer pada Luwak White Koffie tersebut diperoleh dari Krimer yang sudah memiliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan tersebut sudah dilakukan pengkajian secara mendalam dan berasal dari bahan nabati yang halal..
            Pada uraian di atas kita dapat menyimpulkan bahwa, produk yang berlabel halal masih dalam keadaan samar. Karena saat ini banyak sekali nama produk  yang haram berlabel haram .
            Kita sebagai seorang muslim sebaiknya mengetahui bahan yang ada dalam produk tersebut, karena apabila kita mengkonsumsi suatu yang haram, maka akan berdampak pada hati kita sehingga menjadi keras dan buta akan kebenaran,  Na’udzubillahi mindzalik  Sehingga lebih cenderung berbuat maksiat, susah memperoleh ilmu yang bermanfaat. Oleh karena itu, apabila kita berbelanja suatu produk selain kita melihat label halal, sebaiknya kita juga melihat kode  dan bahan yang mengandung lemak babi sebagaimana yang telah dipaparkan diatas. Allahu A’lam bisshawaab

0 komentar:

Posting Komentar