Sabtu, 27 Februari 2016

LGBT dalam Perspektif JIL




LGBT, menurut adat masyarakat Indonesia adalah hal tabu untuk dilakukan secara bebas. Artinya disana ada norma-norma tak tertulis yang berlaku dikalangan masyarakat. Jika hal ini dilanggar, minimal orang akan menganggapnya sebagai orang yang tidak beradab. Terlebih lagi jika dikaitkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam agama Islam. Sebab, syariat Islam itu sesuai dengan fitrah manusia.
Berbeda halnya jika bahasan tentang homoseksual dan lesbi ini keluar dari mulut orang Liberal. Aturan Islam yang semestinya dipatuhi bukan hal yang wajib ditepati lagi.
LGBT dalam Perspektif JIL
Profesor Liberal Dosen UIN Jakarta Musdah Mulia, seperti pakem Liberal lainnya Dosen UI dan pimpinan redaksi online majalah Madina, Ade Armando, mendukung habis-habisan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia.
Harian The Jakarta Post, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas). Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, Guru Besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam). Segala yang diciptakan oleh Alloh juga mengandung hikmah.
 Musdah juga mengutip QS 49 ayat 3, ia menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi sosial atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis Liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.”  
Dalam kesempatan lain, Ade menuliskan dalam majalah onlinenya beberapa poin penting yang diutarakan Musdah, yaitu tidak ada satupun ayat Al-Qur’an yang mengharamkan LGBT. Ayat-ayat yang digunakan sebagai rujukan pengharaman adalah ayat yang bercerita tentang adzab Alloh terhadap umat nabi Luth (An-Naml: 54-58, Hud: 77-83, Al-A’raf: 80-81 dan Asy-Syuara: 160-175). Kaum tersebut digambarkan sebagai kaum yang melakukan kedurhakaan, termasuk perilaku seks yang diluar batas dan keji. Memang ada ayat yang yang mengesankan bahwa salah satu perilaku seks yang dihujat oleh nabi Luth adalah perilaku seks gay..Namun, dalam tafsiran Musdah, sangat mungkin yang sebenarnya dihujat adalah bukan perilaku seks sesama jenis tapi perilaku sodomi yang dalam Al-Qur’an disebut sebagai al-fakhisyah (Qs. Al-A’raf: 80)
Pelacakan terhadap kepustakaan lain nampaknya bisa memperkuat argumen Musdah. Hadits-hadits Nabi misalnya mengalami pola serupa. Berulangkali nabi Muhammad SAW., dikutip menghujat mereka yang mengikuti gaya hidup umat Nabi Luth. Namun, tak sekalipun menghujat kaum LGBT. Hadits tersebut memerintahkan hukuman keras bagi pelaku hubungan seks sesama jenis. Namun, ada kesan yang diancam hukuman itu adalah hubungan sodomi. Selain itu, adapula hadits Nabi yang berbunyi, “ Alloh tidak akan melihat pada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau wanita yang menyetubuhi wanita pada duburnya.” Dari hadits ini dapat ditarik kesimpulan serupa dengan argumen Musdah. Sebab, yang dilarang adalah penetrasi seks melalui dubur bukan LGBT. Sedang penetrasi bukanlah satu-satunya cara untuk mendapat kepuasan seksual.  
 Islam Membantah
Dalam Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya. Meskipun sudah sejak dulu ada orang-orang yang orientasi seksualnya homoseks, ajaran Islam tetap tidak berubah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum homo atau pendukungnya.
Mengenai pendapat beliau bahwa homo, lesbi adalah suatu fitrah, maka fitrah yang dimaksud adalah fitroh dalam perspektif siapa? Fitrah dalam Al-Qur’an tepatnya pada surat Asy-Syams ayat 8 terdapat 2 macam, yaitu fitrah kefasikan (keburukan) dan fitrah ketaqwaan (baik). Kemudian pada ayat selanjutnya Alloh SWT., menyatakan beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa itu dengan kebaikan. Sedang fitrah yang mereka maksud adalah fitrah kefasikan karena bertentangan dengan kodrat yang ada. Selanjutnya, jika mereka mengatakan bahwa semua ciptaan ada hikmahnya maka hal itu dibenarkan. Gay, lesbi dan yang lainya memiliki hikmah yaitu, karena anak gay adalah ujian apakah kita mau merubah karakter tersebut atau justru kita mengikuti hawa nafsu setan? Maka, sungguh Alloh SWT., mengangkat derajat seseorang dengan bentuk ujian. Dan itulah hikmahnya.
Alloh hanya menilai seseorang dari kualitas ketaqwaan. Lalu, ketaqwaan seperti apa yang Musdah maksudkan! Taqwa dalam perspektif dirinya, bukan atas tolak ukur Alloh SWT.
Mengenai kisah Nabi Luth maka dia tidak melihat hadits lain yang jauh lebih jelas mencantumkan ketidakbolehan LGBT. Dalam hadits itu dicantumkan bahwa seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat lelaki lainya, begitu pula perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lainya. Sedangkan LGBT sendiri kedua belah pihak dapat melihat aurat lainya dan hal ini amat melanggar Syariat. Kedua, jika memang LGBT tidak melakukan tindak sodomi dan melakukan penetrasi dengan cara lain, pak Ade sendiri mencantumkan jawaban atas kritik seorang akademisi diakun beliau bahwa untuk mencapai kenikmatan seksual seorang gay dapat melakukanya dengan tangan atau masturbasi. Sedangkan masturbasi dalam Islam sangat dilarang.
Para mufassir Al-Quran sekaliber Ibnu Katsir dan yang lainya yang memiliki keilmuan tinggi, ketaqwaan serta kewaraan saja selama ratusan tahun tidak ada yang berpendapat seperti Prof. Musdah Mulia yang berani menghalalkan homoseksual. Gerakan legalisasi homoseksual yang dilakukan oleh kaum Liberal di Indonesia sebenarnya sudah melampaui batas. Bagi umat Islam, hal seperti ini merupakan sesuatu yang tidak terpikirkan (“unthought”). Bagaimana mungkin, dari kampus berlabel Islam justru muncul dosen dan mahasiswa yang berani menghalalkan homoseksual.
Gerakan legalisasi homoseksual dari lingkungan kampus Islam tidak bisa dipandang sebelah mata. Tindakan ini merupakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri. Alangkah baiknya, kita sebagai umat muslim berusaha mencegah penyebaran virus legalisasi LGBT dengan banyak mengejawantahkan  para akademisi khususnya dan masyarakat pada umumnya tentang kesesatan liberalisme LGBT.

Writted by : Inayah Nazahah

0 komentar:

Posting Komentar