Minggu, 08 Mei 2016

Manfaat Wudhu bagi Kesehatan




I.Pendahuluan
Alhamdulillah, rasa syukur atas segala karunia dan nikmat-nikmat yang Alloh Ta’ala berikan kepada kita. Sholawat teriring salam senantiasa tercurah untuk Nabi Muhammad Shollallahu’alaihi wassalam yang telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju jalan yang terang benderang yaitu dienul Islam.
Setiap muslim tentulah mengenal wudhu, karena wudhu merupakan syarat di terimanya sholat.
Sudah semestinya setiap muslim akan berwudhu sebelum mereka mengerjakan sholat. Dan ternyata di balik wudhu itu terdapat banyak manfaat bagi tubuh terutama di lihat dari segi kesehatan. Dan dalam makalah ini akan di jelaskan mulai dari pengertian wudhu sampai manfaat wudhu di lihat dari segi kesehatan.
II.Pembahasan
A.    Definisi Wudhu
Secara etimologi wudhu berasal dari kata وَضُؤَ- وُضُوْءاً  yang berarti bersih.[1] Sedangkan secara terminologi wudhu adalah mengangkat hadats kecil untuk sholat.[2] Ada juga yang mendefinisikan wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan khusus yaitu, wajah, kedua tangan dan lainnya dengan tatacara khusus pula.[3]
B.     Dalil Masyru’iyyah Wudhu
Berwudhu disyari’atkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Alloh Ta’ala berfirman :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ أَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَاسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ إِلَى الكَعْبَيْنِ....
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”( Al Maidah:6)
Rasululloh Shallahu’alaihi wassalam bersabda:
لاَتُقْبَلُ صَلاَةَ أَحَدِ كُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima sholat seseorang di antara kalian apabila dia berhadats sehingga dia berwudhu.”(HR. Bukhori)

C.     Hukum-Hukum Wudhu
Hanafiyah berkata: wudhu di bagi menjadi 5 macam:
1.      Fardhu
Wudhu menjadi fardhu bagi orang-orang yang berhadats ketika akan melaksanakan sholat fardhu maupun sholat nafilah, baik itu sholat itu dik kerjakan secara sempurna ataupun tidak seperti sholat jenazah dan sujud tilawah. Dan juga ketika akan menyentuh mushaf, meskipun ayat-ayatnya tertulis di atas daun, tembok atau uang. [4]
2.      Wajib
Wudhu menjadi wajib hukumnya ketika seseorang akan melaksanakan thowaf mengelilingi Ka’bah. [5]
3.      Sunnah
Hukum wudhu menjadi sunnah di berbagai keadaan seperti:
-          Wudhu pada setiap kali hendak sholat
-          Menyentuh buku-buku agama seperti buku tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lain-lain.
-          Sunnah berwudhu ketika hendak tidur dan setelah bangun tidur, dan disunnahkan bersegera melakukan wudhu selepas bangun tidur.
-          Sebelum melakukan mandi junub, juga disunnahkan berwudhu dan sunnah juga bagi orang yang berada dalam keadaan janabah (berhadats besar) ketika dia ingin makan, minum, tidur, dan mengulangi bersetubuh.
-          Sunnah berwudhu sesudah marah, karena wudhu dapat meredakan kemarahan.
-          Sunnah berwudhu untuk membaca Al Qur’an, mengkaji, dan meriwayatkan hadits serta membaca buku-buku agama. [6]
-          Berwudhu disunnahkan apabila hendak adzan dan iqomah, berkhotbah meskipun khotbah nikah, berziarah ke kubur Nabi Muhammad Shollahu’alaihi wassalam, mengerjakan wuquf di Arafah dan melakukan sa’i di antara bukit Shofa dan Marwa.
-          Sunnah berwudhu setelah melakukan kesalahan seperti mengumpat, berbohong, menghasud aatau perbuatan-perbuatan yang sejenisnya.
-          Sunnah berwudhu setelah tertawa terbahak-bahak di luar sholat, karena perbuatan tersebut dianggap sebagai hadats.
-          Sunnah berwudhu sesudah memandikan dan menghantarkan mayat ke kubur.
-          Sunnah berwudhu dengan maksud untuk menghindar dari perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam suatu kasus. Umpamanya apabila seseorang menyentuh perempuan atau menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan, atau sesudah makan daging unta, maka ia disunnahkan berwudhu.
4.      Makruh
Mengulang wudhu sebelum melaksanakan sholat adalah dimakruhkan. Yakni, berwudhu di atas wudhu yang masih ada, meskipun dia telah berpindah tempat.[7]
5.      Haram
Berwudhu dengan air rampasan (ghosob) dari seseorang adalah haram, begitu juga berwudhu dengan air milik anak yatim.

D.    Rukun-Rukun Wudhu
Al Qur’an telah menyebutkan empat rukun (fardhu) wudhu, yaitu membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai siku.[8] Hal ini sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku dan sapulah kepadamu dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki...” (Al Maidah: 6)
1.      Niat
Niat adalah ketetapan hati untuk melakukan wudhu, sebagai bentuk taat terhadap perintah Alloh Ta’ala. Berdasarkan sabda Rosululloh Shollahu’alaihi wassalam:
{إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ}
“sesungguhnya segala amalan tergantung dengan niat.”[9]
Waktunya niat yang diwajibkan ialah ketika pertama kali membasuh sebagian dari wajah atau muka. Sebab membasuh muka merupakan permulaan ibadah yang wajib. Orang tidak diberi pahala atas sunnah-sunnah yang dikerjakan sebelumnya. Cara-cara berniat jika orangnya sehat, hendaknya berniat dengan salah satu dari perkara ini, yaitu:
·         Niat menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats.
·         Niat agar diperbolehkan mengerjakan sholat atau lainnya yang boleh dikerjakan kecuali dengan bersuci.
·         Niat fardhunya wudhu atau niat menjalankan kewajiban berwudhu, walaupun orangnya masih kecil.[10]
2.      Membasuh wajah
Membasuh muka adalah permulaan rukun wudhu yang jelas. Alloh Ta’ala berfirman:
{ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ }
“... Maka basuhlah wajahmu...” (Al Maidah: 6)
Membasuh wajah dari dahi bagian atas sampai akhir jenggot, dan dari pelipis telinga ke pelipis telinga yang lainnya. [11]
3.      Membasuh kedua tangan sampai siku
Rukun wudhu yang selanjutnya membasuh kedua tangan sampai siku, berdasarkan firman Alloh Ta’ala :
{ وَأَيْدِيَكُمْ إِلىَ المَرَافِقِ }
“...dan tanganmu sampai kedua siku...” ( Al Maidah: 6)
Menurut pendapat jumhur ulama termasuk juga imam madzhab empat, wajib memasukkan kedua siku pada waktu membasuh kedua tangan karena huruf jarr (ilaa) yang digunakan dalam ayat tersebut menunjukkan arti “hingga sempurnanya sesuatu tersebut” (intiha’ al ghayah), sehingga di sini kata ilaa tersebut berarti “bersama (ma’a).”[12]
4.      Mengusap kepala
Imam Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits,” sesungguhnya Nabi Muhammad Shollahu’alaihi wassalam telah mengusap ubun-ubun dan serbannya.”[13]
5.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Menurut jumhur fuqoha, wajib membasuh kedua mata kaki atau kadar keduanya yang masih ada, jika memang keduanya terpotong bersama dua kaki. Yaitu diwajibkan membasuh dengan satu kali basuh saja, sama seperti wajibnya membasuh dua siku ketika membasuh kedua tangan. Ini karena ujung suatu anggota wudhu aalah termasuk ke dalam hukum anggota badan yang berkenaan.[14]
6.      Membasuh anggota badan dengan tertib
Yaitu membasuh secara berurutan seperti membasuh muka kemudian membasuh tangan dan seterusnya, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 6.

E.     Hal-Hal yang Disunnahkan dalam Berwudhu
Sunnah di sini maksudnya apa saja yang diriwayatkan secara shahih dari Rosululloh Shollahu’alaihi wassalam, baik berupa ucapan maupun perbuatan, tanpa adanya kewajiban dan tanpa adanya pengingkaran terhadap orang yang tidak mengerjakannya. Sunnah-sunnah wudhu itu adalah:
a.       Membaca “Bismillah” pada permulaannya
Sebagaimana sabda Nabi Shollahu’alaihi wassalam:
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“ Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Alloh.” ( HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)
b.      Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke dalam bejana apabila bangun tidur.
Sebagaimana sabda Nabi yang artinya,” Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sebelum membasuhnya 3 kali. Karena dia tidak mengetahui dimana tangannya bermalam.” (HR. Muslim)
Apabila tidak bangun dari tidur, tidak mengapa dia memasukkan tangannya ke dalam bejana lalu mengambil air untuk membasuh kedua tangannya tiga kali. Hal tersebut merupakan perkara sunnah dalam wudhu.[15]
c.       Bersiwak
Menggunakan siwak hukumnya mustahab (sunnah) dalm segala keadaan. Hukunya menjadi sunnah muakkaadah (sunnah yang ditekankan) pada keadaan-keadaan tertentu seperti ketika berwudhu.[16]
d.      Berkumur-kumur
Berkumur adalah menggerak-gerakkan air di dalam mulut, dari sudut mulut ke sudut mulut lainnya.
e.       Istinsyaq dan Istinsyar
Istinsyaq: menghisap air dengan hidung, dan istinsyar: mengeluarkannya dengan nafas. Dan hendaknya bersungguh-sungguh dalam istinsyaq dan istinsyar dalam berwudhu kecuali ketika berpuasa.
f.       Menyela-nyela jenggot
g.      Membasuh 3 kali pada setiap anggota wudhu.
h.      Mengusap kedua telinga, bagian luar dan dalam.
i.        Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
j.        At- Tayamun
At Tayamun adalah mendahulukan bagian badan yang kanan dari anggota yang kiri, seperti membasuh tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri.[17]
k.      Mengusap seluruh kepala, sunnah hukumnya mengusap seluruh kepala menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hanafi. Hal ini berdasarkan atas hadits yang telah di riwayatkan oleh asy Syaikhani (al Bukhori dan Muslim). Sunnah dengan sekali mengusap saja menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, dan dengan tiga kali usap menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i.
Melaksanakan kesunnahan sewaktu mengusap kepala, maksudnya adalah meletakkan kedua tangan pada bagian depan kepala dengan mempertemukan kedua jari telunjuk, serta meletakkan kedua ibu jari di atas dua ujung pipi. Kemudian kedua jari tersebut digerakkan ke arah tengkuk, setelah itu di kembalikan ke tempat semula jika dia memiliki rambut yang mudah terbalik. Akan tetapi jika rambutnya tidak mudah terbalik karena pendek atau karena tiada rambut, maka tidak perlu mengembalikan kedua tangan karena tidak ada manfaatnya.[18]
F.      Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu
·         Menggunakan air secara berlebihan
·         Membasuh anggota wudhu lebih dari 3 kali
·         Berwudhu ditempat yang najis
·         Berlebihan dalam berkumur, istinsyaq dan istinsyar bagi orang yang sedang puasa
·         Berbicara dengan orang lain ketika wudhu[19]
G.    Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
·         Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan
Dua jalan yang di maksud di sini adalah lubang kemaluan. Baik berupa perkara biasa seperti biasa seperti air kencing, tinja, kentut, air wadi dan air madzi.
·         Hilangnya akal baik disebabkan karena tidur, mabuk, gila ataupun sakit
·         Menyentuh non mahrom tanpa ada batasannya
Dan itu tidak di kecualikan baik wanita itu sudah tua yang sudah tidak memiliki syahwat lagi ataupun laki-laki yang impoten, mereka tetap membatalkan wudhu jika bersentuhan dengan mereka.
·         Menyentuh kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan
·         Murtad [20]
H.    Manfaat Wudhu di Tinjau dari Segi Kesehatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwkbnU4RHZOUa0Voq9BsVUNOcKGT9fs37Qxb7oXLwsmoGySfaPB9JZTqYRRBMmDDj3PR9KiPTE_yPeC5YFI7LKxXiBlqVc_tBQiEnpcPDBH6JSANPMBQo2PEzMfjEM6MtkE9WDfAenLjeZ/s1600/Langkah+wudh.jpg
Gerakan wudhu dimulai dengan membaca Bismillah, membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan, berkumur-kumur, menghirup air dengan lobang hidung sampai ke tenggorakan rongga hidung (nasofaring), selanjutnya membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian rambut, membasuh telinga dan membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Seperti kita ketahui bahwa kulit adalah bagian terluar yang membungkus dan melindungi tubuh dari berbagai macam kuman, racun, radiasi, suhu, fungsi ekskresi/pembuangan dan juga sebagai media komunikasi (perasa). Bersuci (wudhu) merupakan salah satu cara untuk membersihkan dan menjaga kestabilan serta kelembaban kulit. Mencegah penyebaran kuman penyakit dan bakteri dan mencegah terjadinya kanker kulit. Penelitian ilmiah banyak membuktikan bahwa kanker kulit timbul karena rendahnya kebersihan kulit.
Saat kita melakukan rutinitas maka akan banyak menempel kuman-kuman atau pun bakteri yang membawa penyakit seperti virus SARS, virus TBC, bakteri pembawa diare, dll. Begitu juga kadar keasaman pada kulit yang senantiasa berubah. Dengan mengalirkan air melalui wudhu ke bagian tubuh kita akan membersihkan kuman-kuman dan menormalkan kembali keasaman dan kelembaban pada kulit kita.
Menurut penelitian Reuters (2007) bahwa mencuci tangan secara teratur merupakan cara efektif untuk mencegah penyebaran virus pernafasan seperti TBC dan SARS. Menurut penelitian Cochrane Library bahwa mencuci tangan cukup dengan sabun dan air merupakan cara mudah dan efektif untuk mencegah penyebaran virus yang menginfeksi saluran pernafasan.
Pakar lain Mokhtar Salem dalam bukunya Prayers a Sport for the Body and Soul menjelaskan wudhu dapat mencegah kanker kulit. Kanker kulit dapat disebabkan oleh bahan kimia yang setiap hari menempel dan terserap oleh kulit. Kemudian jika dibersihkan dengan air (terutama saat wudhu), bahan kimia akan larut. Selain itu kulit wajah yang rutin terbasuh air wudhu memancarkan aura yang cemerlang dan bermanfaat untuk kecantikan wajah.
Menurut Prof. Leopold Werner von Ehrenfels seorang psikiater dan neurolog kebangsaan Austria menemukan sesuatu menakjubkan dalam wudhu, yaitu merangsang pusat syaraf dalam tubuh manusia. Pusat-pusat syaraf yang paling peka dari tubuh manusia ternyata berada di sebelah dahi, tangan dan kaki yang sangat sensitif dengan air segar. Dan dia merekomendasikan agar wudhu bukan hanya milik umat Islam namun semua orang melakukannya agar memelihara kesehatan dan keselarasan pusat syaraf. Dari sinilah akhirnya ia memeluk agama Islam dan mengganti namanya menjadi Baron Omar Rolf Ehrenfels.
Muhammad Salim mengungkapkan dalam penelitiannya bahwa lobang hidung orang-orang yang tidak berwudhu memudar dan berminyak, terdapat kotoran dan debu [ada bagian dalam hidung, serta permukaannya tampak lengket dan berwarna gelap. Adapun bagi orang yang berwudhu rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih dan tidak berdebu.
Selain itu berdasarkan journal Scientific American (2010), para ilmuan mengatakan bahwa mencuci tangan dapat membantu orang dalam meminimalisir rasa takut dan khawatir akan kesalahan yang diperbuat sebelumnya. Setidaknya bisa hilang untuk sementara waktu.
Peneliti dari Universitas of Michigan, Spike Lee (2006) yang diterbitkan dalam jurnal Science menemukan bahwa mencuci tangan dapat membantu orang merasa lebih baik tentang prilaku tidak etis yang mereka lakukan di waktu lalu.
Peneliti Amerika mengatakan bahwa ketika orang melakukan tindakan buruk, ia merasa telah melakukan dosa di masa lalu, kekhawatiran itu masih tetap mengikuti mereka di tangan-tangan meraka. Dan dengan mencuci tangan, seolah-olah mereka mencuci dosa yang mereka lakukan di masa lalu.[21]

III. KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas bisa sedikit penulis simpulkan bahwa di setiap syari’at yang telah Alloh Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan pasti mengandung berbagai macam hikmah dan manfaat untuk hamba-Nya. Dalam wudhu saja banyak menyimpan banyak manfaat dan keajaiban yang di lihat dari sisi kesehatannya saja. Maka dari itu kita patut bersyukur atas semua nikmat yang telah Alloh telah berikan kepada kita termasuk nikmat dien yang sangat sempurna ini. Dan selayaknya kita para muslim untuk menyempurnakan wudhu kita. Wallahu a’lam..
IV. DAFTAR PUSTAKA
·         Al Qur’anul Karim
·         Abu Bakar, Taqiyuddin. Kifayah al Akhyar Fi Halli ‘Inayah al Ikhtishar.cet 6. Beirut: Daar al Kotob Al Ilmiyah. 2012.
·         Al Jazairi, Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslim. Terj. Andi Subarkah Lc. Cet. 5. Solo: Insan Kamil. 2008
·         Jazairi, al-, Abdurrohman. Al Fiqh ‘Ala Madzahibi al Arba’ah.cet. 3. Beirut: Daar Al Kotob Al Ilmiyah. 2006
·         Kamal, Abu Malik bin Sayyid Salim.Fiqih As Sunnah Li An Nisa’. Terj. Irwan Raihan, Ahmad Zulfikar Lc.cet. 1.Solo: Pustaka Arofah. 2014
·         Zuhaili, az-, Wahbah. Al Fiqh al Islami Wa Adillatuhu.Terj. Abdul Hayyi al Kattani dkk. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani. 2010


[1] Ahmad Warson Munawwir, kamus al Munawwir, cet. 14, (Pustaka Progresif, 1997 M), hlm, 1564
[2]Abu Malik Kamil bin Sayyid Salim, Fiqh As Sunnah linnisa’, (Daar at Taufiqiyyah li At Turots Kairo, 2009 M), hlm, 32
[3]Abdurrohman Al Jazairi, Al Fiqh ‘ala Madzahibi Al Arba’ah, (Daar at Taqwa, 2003 M), jld: 1, hlm, 41
[4]Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqih Al Islam Wa Adillatuhu, cet. 1, (Jakarta: Gema Insani 2010 M) , jld 1, hlm. 299
[5]Ibid
[6]Ibid hlm. 301
[7]Ibid hlm. 302
[8]Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam wa... jld. 1, hlm
[9]Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, cet. 5, (Surakarta: Penerbit Insan Kamil, 2008 M), hlm. 331
[10]Imam Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayatul Akhyar, terj. Syarifuddin Anwar, Misbah Musthofa (Surabaya: CV. Bina Iman, 2007 M), jld. 1, hlm. 36
[11]Abu Bakar Jabir al Jazairi, Minhajul..., hlm. 331
[12]DR. Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam wa..., hlm. 307
[13]Ibid., hlm. 309
[14]Ibid., hlm. 312
[15]Abu Bakar Jabir al Jazairi, Minhajul..., hlm. 333
[16]Abu Malik Kamil bin Sayyid Salim, Fiqih As Sunnah lin..., hlm. 46
[17]Abu Bakar Jabir al Jazairi, Minhajul..., hlm. 334
[18]DR. Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Wa.., hlm. 333-334
[19]Abdurrohman al Jazairi, al Fiqih ‘ala Madzahibil..., hlm. 45-46
[20]Imam Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayatul Akhyar..., hlm. 57-62
Diakses pada tgl 22 Oktober 2015 pukul 21:15 WIB

Oleh : Nihayatul Khoiriyah

0 komentar:

Posting Komentar