I.Pendahuluan
Alhamdulillah, rasa syukur atas segala karunia dan nikmat-nikmat
yang Alloh Ta’ala berikan kepada kita. Sholawat teriring salam
senantiasa tercurah untuk Nabi Muhammad Shollallahu’alaihi wassalam yang
telah membawa kita dari zaman kegelapan menuju jalan yang terang benderang
yaitu dienul Islam.
Setiap muslim tentulah mengenal wudhu, karena wudhu merupakan
syarat di terimanya sholat.
Sudah semestinya setiap muslim akan berwudhu
sebelum mereka mengerjakan sholat. Dan ternyata di balik wudhu itu terdapat
banyak manfaat bagi tubuh terutama di lihat dari segi kesehatan. Dan dalam
makalah ini akan di jelaskan mulai dari pengertian wudhu sampai manfaat wudhu
di lihat dari segi kesehatan.
II.Pembahasan
A.
Definisi Wudhu
Secara etimologi wudhu berasal dari kata وَضُؤَ- وُضُوْءاً yang
berarti bersih.[1]
Sedangkan secara terminologi wudhu adalah mengangkat hadats kecil untuk sholat.[2]
Ada juga yang mendefinisikan wudhu adalah menggunakan air pada anggota badan
khusus yaitu, wajah, kedua tangan dan lainnya dengan tatacara khusus pula.[3]
B.
Dalil Masyru’iyyah Wudhu
Berwudhu disyari’atkan dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Alloh Ta’ala
berfirman :
يَأَيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ
وَ أَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَاسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَ أَرْجُلَكُمْ
إِلَى الكَعْبَيْنِ....
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan
sholat, maka basuhlah mukamu dan kedua tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki...”( Al Maidah:6)
Rasululloh Shallahu’alaihi wassalam bersabda:
لاَتُقْبَلُ
صَلاَةَ أَحَدِ كُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak diterima sholat seseorang di antara kalian apabila dia
berhadats sehingga dia berwudhu.”(HR.
Bukhori)
C.
Hukum-Hukum Wudhu
Hanafiyah berkata: wudhu di bagi menjadi 5 macam:
1.
Fardhu
Wudhu
menjadi fardhu bagi orang-orang yang berhadats ketika akan melaksanakan sholat
fardhu maupun sholat nafilah, baik itu sholat itu dik kerjakan secara sempurna
ataupun tidak seperti sholat jenazah dan sujud tilawah. Dan juga ketika akan
menyentuh mushaf, meskipun ayat-ayatnya tertulis di atas daun, tembok atau
uang. [4]
2.
Wajib
Wudhu
menjadi wajib hukumnya ketika seseorang akan melaksanakan thowaf mengelilingi
Ka’bah. [5]
3.
Sunnah
Hukum
wudhu menjadi sunnah di berbagai keadaan seperti:
-
Wudhu pada setiap kali hendak sholat
-
Menyentuh buku-buku agama seperti buku tafsir, hadits, aqidah,
fiqih dan lain-lain.
-
Sunnah berwudhu ketika hendak tidur dan setelah bangun tidur, dan
disunnahkan bersegera melakukan wudhu selepas bangun tidur.
-
Sebelum melakukan mandi junub, juga disunnahkan berwudhu dan sunnah
juga bagi orang yang berada dalam keadaan janabah (berhadats besar) ketika dia
ingin makan, minum, tidur, dan mengulangi bersetubuh.
-
Sunnah berwudhu sesudah marah, karena wudhu dapat meredakan
kemarahan.
-
Sunnah berwudhu untuk membaca Al Qur’an, mengkaji, dan meriwayatkan
hadits serta membaca buku-buku agama. [6]
-
Berwudhu disunnahkan apabila hendak adzan dan iqomah, berkhotbah
meskipun khotbah nikah, berziarah ke kubur Nabi Muhammad Shollahu’alaihi
wassalam, mengerjakan wuquf di Arafah dan melakukan sa’i di antara bukit
Shofa dan Marwa.
-
Sunnah berwudhu setelah melakukan kesalahan seperti mengumpat,
berbohong, menghasud aatau perbuatan-perbuatan yang sejenisnya.
-
Sunnah berwudhu setelah tertawa terbahak-bahak di luar sholat,
karena perbuatan tersebut dianggap sebagai hadats.
-
Sunnah berwudhu sesudah memandikan dan menghantarkan mayat ke
kubur.
-
Sunnah berwudhu dengan maksud untuk menghindar dari perbedaan
pendapat di kalangan ulama dalam suatu kasus. Umpamanya apabila seseorang
menyentuh perempuan atau menyentuh kemaluannya dengan telapak tangan, atau
sesudah makan daging unta, maka ia disunnahkan berwudhu.
4.
Makruh
Mengulang
wudhu sebelum melaksanakan sholat adalah dimakruhkan. Yakni, berwudhu di atas
wudhu yang masih ada, meskipun dia telah berpindah tempat.[7]
5.
Haram
Berwudhu
dengan air rampasan (ghosob) dari seseorang adalah haram, begitu juga
berwudhu dengan air milik anak yatim.
D.
Rukun-Rukun Wudhu
Al Qur’an telah menyebutkan empat rukun (fardhu) wudhu, yaitu
membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh
kedua kaki sampai siku.[8]
Hal ini
sebagaimana firman Alloh Ta’ala :
“Wahai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak melaksanakan
sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku dan sapulah kepadamu
dan basuhlah kedua kakimu sampai kedua mata kaki...” (Al Maidah: 6)
1.
Niat
Niat
adalah ketetapan hati untuk melakukan wudhu, sebagai bentuk taat terhadap
perintah Alloh Ta’ala. Berdasarkan sabda Rosululloh Shollahu’alaihi
wassalam:
{إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ}
“sesungguhnya
segala amalan tergantung dengan niat.”[9]
Waktunya
niat yang diwajibkan ialah ketika pertama kali membasuh sebagian dari wajah
atau muka. Sebab membasuh muka merupakan permulaan ibadah yang wajib. Orang
tidak diberi pahala atas sunnah-sunnah yang dikerjakan sebelumnya. Cara-cara
berniat jika orangnya sehat, hendaknya berniat dengan salah satu dari perkara
ini, yaitu:
·
Niat menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats.
·
Niat agar diperbolehkan mengerjakan sholat atau lainnya yang boleh
dikerjakan kecuali dengan bersuci.
·
Niat fardhunya wudhu atau niat menjalankan kewajiban berwudhu,
walaupun orangnya masih kecil.[10]
2.
Membasuh wajah
Membasuh
muka adalah permulaan rukun wudhu yang jelas. Alloh Ta’ala berfirman:
{ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ }
“...
Maka basuhlah wajahmu...” (Al Maidah: 6)
Membasuh
wajah dari dahi bagian atas sampai akhir jenggot, dan dari pelipis telinga ke
pelipis telinga yang lainnya. [11]
3.
Membasuh kedua tangan sampai siku
Rukun
wudhu yang selanjutnya membasuh kedua tangan sampai siku, berdasarkan firman
Alloh Ta’ala :
{ وَأَيْدِيَكُمْ إِلىَ المَرَافِقِ }
“...dan tanganmu sampai kedua siku...” ( Al
Maidah: 6)
Menurut
pendapat jumhur ulama termasuk juga imam madzhab empat, wajib memasukkan kedua
siku pada waktu membasuh kedua tangan karena huruf jarr (ilaa)
yang digunakan dalam ayat tersebut menunjukkan arti “hingga sempurnanya sesuatu
tersebut” (intiha’ al ghayah), sehingga di sini kata ilaa tersebut
berarti “bersama (ma’a).”[12]
4.
Mengusap kepala
Imam
Muslim telah meriwayatkan sebuah hadits,” sesungguhnya Nabi Muhammad Shollahu’alaihi wassalam telah mengusap
ubun-ubun dan serbannya.”[13]
5.
Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
Menurut
jumhur fuqoha, wajib membasuh kedua mata kaki atau kadar keduanya yang masih
ada, jika memang keduanya terpotong bersama dua kaki. Yaitu diwajibkan membasuh
dengan satu kali basuh saja, sama seperti wajibnya membasuh dua siku ketika
membasuh kedua tangan. Ini karena ujung suatu anggota wudhu aalah termasuk ke
dalam hukum anggota badan yang berkenaan.[14]
6.
Membasuh anggota badan dengan tertib
Yaitu
membasuh secara berurutan seperti membasuh muka kemudian membasuh tangan dan
seterusnya, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 6.
E.
Hal-Hal yang Disunnahkan dalam Berwudhu
Sunnah di sini maksudnya apa saja yang diriwayatkan secara shahih
dari Rosululloh Shollahu’alaihi wassalam, baik berupa ucapan maupun
perbuatan, tanpa adanya kewajiban dan tanpa adanya pengingkaran terhadap orang
yang tidak mengerjakannya. Sunnah-sunnah wudhu itu adalah:
a.
Membaca “Bismillah” pada permulaannya
Sebagaimana
sabda Nabi Shollahu’alaihi wassalam:
لاَ
وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ
“ Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak
menyebut nama Alloh.” ( HR. Imam Ahmad dan Abu Daud)
b.
Membasuh kedua telapak tangan tiga kali sebelum memasukkannya ke
dalam bejana apabila bangun tidur.
Sebagaimana
sabda Nabi yang artinya,” Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari
tidurnya maka janganlah dia mencelupkan tangannya ke dalam bejana, sebelum
membasuhnya 3 kali. Karena dia tidak mengetahui dimana tangannya bermalam.”
(HR. Muslim)
Apabila
tidak bangun dari tidur, tidak mengapa dia memasukkan tangannya ke dalam bejana
lalu mengambil air untuk membasuh kedua tangannya tiga kali. Hal tersebut
merupakan perkara sunnah dalam wudhu.[15]
c.
Bersiwak
Menggunakan
siwak hukumnya mustahab (sunnah) dalm segala keadaan. Hukunya menjadi
sunnah muakkaadah (sunnah yang ditekankan) pada keadaan-keadaan tertentu
seperti ketika berwudhu.[16]
d.
Berkumur-kumur
Berkumur
adalah menggerak-gerakkan air di dalam mulut, dari sudut mulut ke sudut mulut
lainnya.
e.
Istinsyaq dan Istinsyar
Istinsyaq: menghisap air dengan hidung, dan istinsyar:
mengeluarkannya dengan nafas. Dan hendaknya bersungguh-sungguh dalam istinsyaq
dan istinsyar dalam berwudhu kecuali ketika berpuasa.
f.
Menyela-nyela jenggot
g.
Membasuh 3 kali pada setiap anggota wudhu.
h.
Mengusap kedua telinga, bagian luar dan dalam.
i.
Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
j.
At- Tayamun
At
Tayamun adalah
mendahulukan bagian badan yang kanan dari anggota yang kiri, seperti membasuh
tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri.[17]
k.
Mengusap seluruh kepala, sunnah hukumnya mengusap seluruh kepala
menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i dan Hanafi. Hal ini berdasarkan atas
hadits yang telah di riwayatkan oleh asy Syaikhani (al Bukhori dan Muslim).
Sunnah dengan sekali mengusap saja menurut pendapat ulama madzhab Hanafi, dan
dengan tiga kali usap menurut pendapat ulama madzhab Syafi’i.
Melaksanakan
kesunnahan sewaktu mengusap kepala, maksudnya adalah meletakkan kedua tangan
pada bagian depan kepala dengan mempertemukan kedua jari telunjuk, serta
meletakkan kedua ibu jari di atas dua ujung pipi. Kemudian kedua jari tersebut
digerakkan ke arah tengkuk, setelah itu di kembalikan ke tempat semula jika dia
memiliki rambut yang mudah terbalik. Akan tetapi jika rambutnya tidak mudah
terbalik karena pendek atau karena tiada rambut, maka tidak perlu mengembalikan
kedua tangan karena tidak ada manfaatnya.[18]
F.
Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu
·
Menggunakan air secara berlebihan
·
Membasuh anggota wudhu lebih dari 3 kali
·
Berwudhu ditempat yang najis
·
Berlebihan dalam berkumur, istinsyaq
dan istinsyar bagi orang yang sedang puasa
·
Berbicara dengan orang lain ketika wudhu[19]
G.
Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
·
Segala sesuatu yang keluar dari dua jalan
Dua
jalan yang di maksud di sini adalah lubang kemaluan. Baik berupa perkara biasa
seperti biasa seperti air kencing, tinja, kentut, air wadi dan air madzi.
·
Hilangnya akal baik disebabkan karena tidur, mabuk, gila ataupun
sakit
·
Menyentuh non mahrom tanpa ada batasannya
Dan
itu tidak di kecualikan baik wanita itu sudah tua yang sudah tidak memiliki
syahwat lagi ataupun laki-laki yang impoten, mereka tetap membatalkan wudhu
jika bersentuhan dengan mereka.
·
Menyentuh kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan
·
Murtad [20]
H.
Manfaat Wudhu di Tinjau dari Segi Kesehatan
Gerakan wudhu dimulai
dengan membaca Bismillah, membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan
tangan, berkumur-kumur, menghirup air dengan lobang hidung sampai ke
tenggorakan rongga hidung (nasofaring), selanjutnya membasuh muka, membasuh
kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian rambut, membasuh telinga dan
membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
Seperti kita ketahui
bahwa kulit adalah bagian terluar yang membungkus dan melindungi tubuh dari
berbagai macam kuman, racun, radiasi, suhu, fungsi ekskresi/pembuangan dan juga
sebagai media komunikasi (perasa). Bersuci (wudhu) merupakan salah satu cara
untuk membersihkan dan menjaga kestabilan serta kelembaban kulit. Mencegah
penyebaran kuman penyakit dan bakteri dan mencegah terjadinya kanker kulit.
Penelitian ilmiah banyak membuktikan bahwa kanker kulit timbul karena rendahnya
kebersihan kulit.
Saat kita melakukan
rutinitas maka akan banyak menempel kuman-kuman atau pun bakteri yang membawa
penyakit seperti virus SARS, virus TBC, bakteri pembawa diare, dll. Begitu juga
kadar keasaman pada kulit yang senantiasa berubah. Dengan mengalirkan air
melalui wudhu ke bagian tubuh kita akan membersihkan kuman-kuman dan
menormalkan kembali keasaman dan kelembaban pada kulit kita.
Menurut penelitian
Reuters (2007) bahwa mencuci tangan secara teratur merupakan cara efektif untuk
mencegah penyebaran virus pernafasan seperti TBC dan SARS. Menurut penelitian
Cochrane Library bahwa mencuci tangan cukup dengan sabun dan air merupakan cara
mudah dan efektif untuk mencegah penyebaran virus yang menginfeksi saluran
pernafasan.
Pakar lain Mokhtar
Salem dalam bukunya Prayers a Sport for the Body and Soul menjelaskan
wudhu dapat mencegah kanker kulit. Kanker kulit dapat disebabkan oleh bahan
kimia yang setiap hari menempel dan terserap oleh kulit. Kemudian jika
dibersihkan dengan air (terutama saat wudhu), bahan kimia akan larut. Selain
itu kulit wajah yang rutin terbasuh air wudhu memancarkan aura yang cemerlang
dan bermanfaat untuk kecantikan wajah.
Menurut Prof. Leopold
Werner von Ehrenfels seorang psikiater dan neurolog kebangsaan Austria
menemukan sesuatu menakjubkan dalam wudhu, yaitu merangsang pusat syaraf dalam
tubuh manusia. Pusat-pusat syaraf yang paling peka dari tubuh manusia ternyata
berada di sebelah dahi, tangan dan kaki yang sangat sensitif dengan air segar.
Dan dia merekomendasikan agar wudhu bukan hanya milik umat Islam namun semua
orang melakukannya agar memelihara kesehatan dan keselarasan pusat syaraf. Dari
sinilah akhirnya ia memeluk agama Islam dan mengganti namanya menjadi Baron
Omar Rolf Ehrenfels.
Muhammad Salim
mengungkapkan dalam penelitiannya bahwa lobang hidung orang-orang yang tidak
berwudhu memudar dan berminyak, terdapat kotoran dan debu [ada bagian dalam
hidung, serta permukaannya tampak lengket dan berwarna gelap. Adapun bagi orang
yang berwudhu rongga hidungnya tampak cemerlang, bersih dan tidak berdebu.
Selain itu berdasarkan
journal Scientific American (2010), para ilmuan mengatakan bahwa mencuci tangan
dapat membantu orang dalam meminimalisir rasa takut dan khawatir akan kesalahan
yang diperbuat sebelumnya. Setidaknya bisa hilang untuk sementara waktu.
Peneliti dari Universitas
of Michigan, Spike Lee (2006) yang diterbitkan dalam jurnal Science menemukan
bahwa mencuci tangan dapat membantu orang merasa lebih
baik tentang prilaku tidak etis yang mereka lakukan di waktu lalu.
Peneliti Amerika
mengatakan bahwa ketika orang melakukan tindakan buruk, ia merasa telah
melakukan dosa di masa lalu, kekhawatiran itu masih tetap mengikuti mereka di
tangan-tangan meraka. Dan dengan mencuci tangan, seolah-olah mereka mencuci
dosa yang mereka lakukan di masa lalu.[21]
III. KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas bisa sedikit penulis simpulkan bahwa di
setiap syari’at yang telah Alloh Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan pasti
mengandung berbagai macam hikmah dan manfaat untuk hamba-Nya. Dalam wudhu saja
banyak menyimpan banyak manfaat dan keajaiban yang di lihat dari sisi
kesehatannya saja. Maka dari itu kita patut bersyukur atas semua nikmat yang
telah Alloh telah berikan kepada kita termasuk nikmat dien yang sangat sempurna
ini. Dan selayaknya kita para muslim untuk menyempurnakan wudhu kita. Wallahu
a’lam..
IV. DAFTAR PUSTAKA
·
Al Qur’anul Karim
·
Abu Bakar, Taqiyuddin. Kifayah al Akhyar Fi Halli ‘Inayah al
Ikhtishar.cet 6. Beirut: Daar al Kotob Al Ilmiyah. 2012.
·
Al Jazairi, Abu Bakar Jabir. Minhajul Muslim. Terj. Andi
Subarkah Lc. Cet. 5. Solo: Insan Kamil. 2008
·
Jazairi, al-, Abdurrohman. Al Fiqh ‘Ala Madzahibi al Arba’ah.cet.
3. Beirut: Daar Al Kotob Al Ilmiyah. 2006
·
Kamal, Abu Malik bin Sayyid Salim.Fiqih As Sunnah Li An Nisa’.
Terj. Irwan Raihan, Ahmad Zulfikar Lc.cet. 1.Solo: Pustaka Arofah. 2014
·
Zuhaili, az-, Wahbah. Al Fiqh al Islami Wa Adillatuhu.Terj.
Abdul Hayyi al Kattani dkk. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani. 2010
[1] Ahmad Warson
Munawwir, kamus al Munawwir, cet. 14, (Pustaka Progresif, 1997 M), hlm, 1564
[2]Abu Malik Kamil bin Sayyid Salim, Fiqh As Sunnah linnisa’,
(Daar at Taufiqiyyah li At Turots Kairo, 2009 M), hlm, 32
[3]Abdurrohman Al Jazairi, Al Fiqh ‘ala Madzahibi Al Arba’ah,
(Daar at Taqwa, 2003 M), jld: 1, hlm, 41
[4]Prof. DR. Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqih Al Islam Wa Adillatuhu,
cet. 1, (Jakarta: Gema Insani 2010 M) , jld 1, hlm. 299
[5]Ibid
[6]Ibid hlm. 301
[7]Ibid hlm. 302
[8]Prof. Dr. Wahbah Az Zuhaili, Fiqih Islam wa... jld. 1, hlm
[9]Abu Bakar Jabir Al Jazairi, Minhajul Muslim, cet. 5,
(Surakarta: Penerbit Insan Kamil, 2008 M), hlm. 331
[10]Imam Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayatul Akhyar, terj.
Syarifuddin Anwar, Misbah Musthofa (Surabaya: CV. Bina Iman, 2007 M), jld. 1,
hlm. 36
[11]Abu Bakar Jabir al Jazairi,
Minhajul..., hlm. 331
[12]DR. Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam wa..., hlm. 307
[13]Ibid., hlm. 309
[14]Ibid., hlm. 312
[15]Abu Bakar Jabir al Jazairi, Minhajul..., hlm. 333
[16]Abu Malik Kamil bin Sayyid Salim, Fiqih As Sunnah lin...,
hlm. 46
[17]Abu Bakar Jabir al Jazairi, Minhajul..., hlm. 334
[18]DR. Wahbah az Zuhaili, Fiqih Islam Wa.., hlm. 333-334
[19]Abdurrohman al Jazairi, al Fiqih ‘ala Madzahibil..., hlm.
45-46
[20]Imam Taqiyuddin Abu Bakar, Kifayatul Akhyar..., hlm. 57-62
Diakses pada
tgl 22 Oktober 2015 pukul 21:15 WIB
Oleh : Nihayatul Khoiriyah
0 komentar:
Posting Komentar