HUKUM FIQIH DAN USHUL FIQIH
Hukum belajar fiqih ada
dua yang pertama fardhu’ain dalam mempelajari fiqih yang berkaitan dengan
ibadah harian dan yang kedua adalah fardhu kifayah untuk mempelajari amalan selainnya.
Adapun mempelajari ilmu
ushul fiqih hukumnya fardhu ‘ain bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk
mengetahui hukum berdasarkan nadzor (observasi) dan pengambilan dalil
(istidlal).
KEUTAMAAN-KEUTAMAAN FIQIH
Diantara keutamaan-keutamaan ilmu fiqih
adalah:
1. Tafaqquh fied-dien (memperdalam pemahaman agama) adalah perintah dan
hukumnya wajib.
مَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُؤْتِيَهُ
اللَّهُ الْكِتَابَ وَالْحُكْمَ وَالنُّبُوَّةَ ثُمَّ يَقُولَ لِلنَّاسِ كُونُوا
عِبَادًا لِي مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ كُونُوا رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنْتُمْ
تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنْتُمْ تَدْرُسُونَ
“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya al
Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: “Hendaklah kamu
menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah.” Akan tetapi: “Hendaklah
kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan al Kitab dan
disebabkan kamu tetap mempelajarinya.” (Ali Imron: 79)
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
“Tidak sepatutnya bagi mu’minin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi
dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.” (AT-Taubah: 122)
طَلَبُ
اْلعِلْمِ فَرِيْضَةً عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut
ilmu itu wajib bagi tiap muslim.” (HR.Ibnu Majah)
2. Paham terhadap ilmu fiqih adalah nikmat yang agung dan tanda bertambahnya
kebaikan.
وَأَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْكَ الْكِتَابَ
وَالْحِكْمَةَ وَعَلَّمَكَ مَا لَمْ تَكُنْ تَعْلَمُ وَكَانَ فَضْلُ اللَّهِ
عَلَيْكَ عَظِيمً
“... Dan (juga karena) Allah telah menurunkan Kitab (Al-Qur-an)
dan hikmah (As-Sunnah) kepadamu dan telah mengajarkan kepadamu apa yang belum
engkau ketahui. Karunia Allah yang dilimpahkan kepadamu sangat besar.” (An-Nisaa’: 113)
من يرد
الله به خيرا يفقهه في الدين
“Barangsiapa dikehendaki kebaikan
oleh Allah, maka Dia akan memberikan pemahaman agama kepadanya.” (Mutafaqqun ‘Alaih)
3.
Fiqih bersumber dari
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah penjaga dari penyimpangan atau kesesatan.
تركت
فيكم أمرين لن تضلوا ما تمسكتم بهما : كتاب الله وسنة نبيه
“Telah aku
tinggalkan pada kalian dua perkara yang jika kalian berpegang dengan keduanya,
tidak akan tersesat : Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya”. (HR.Muslim)
مَنْ
عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang beramal dalam
urusan kami ini apa-apa yang bukan darinya maka dia tertolak.” (Mutafaqqun
‘Alaih)
4.
Ahlu fiqih dan orang yang
mempelajarinya adalah orang yang memiliki derajat yang tinggi.
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Allah akan meninggikan orang-orang yang
beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa
derajat.” (Al Mujadilah
: 11)
5.
Orang yang paham ilmu
syari’at adalah orang yang dekat kepada taufiq dan hidayah Allah.
وَيَرَى
الَّذِيْنَ أُوْتُوْا الْعِلْمَ الَّذِي أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ هُوَ
الْحَقَّ وَيَهْدِي إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيْزِ الْحَمِيْدِ
“Dan orang-orang yang diberikan ilmu memandang
bahwa apa yang telah diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Rabbmu adalah
kebenaran dan akan membimbing kepada jalan Allah Yang Maha Mulia lagi Maha
Terpuji.” (Saba: 6)
وَتِلْكَ
اْلأَمْثاَلُ نَضْرِبُهاَ لِلنَّاسِ وَماَ يَعْقِلُهاَ إِلاَّ الْعاَلِمُوْنَ
“Demikianlah
permisalan-permisalan yang dibuat oleh Allah bagi manusia dan tidak ada yang
memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (Al-’Ankabut: 43)
6. Tidak paham syari’at dan khususnya fiqih akan menimbulkan perpecahan dan
menghilangkan kekuatan umat.
Para ulama terbiasa berbeda pendapat, karena
berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Namun karena ilmu yang mereka
miliki membuat mereka tidak saling mencaci, menjelekkan atau menafikan.
Sebaliknya, semakin awam seseorang terhadap
ilmu syariah, biasanya akan semakin tidak punya mental untuk berbeda pendapat.
Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah memungkinkan untuk terjadinya
perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan satu sama lain.
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ
رِيحُكُمْ وَاصْبِرُوا إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
“Dan taatlah kepada Allah dan rasul-Nya
dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan
hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang
sabar.” (Al Anfaal
:46)
7.
Kehancuran umat dan
datangnya kiamat ditandai dari hilangnya ilmu syari’ah.
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ وَيَظْهَرَ الزِّنَا
“Diantara tanda-tanda
terjadinya hari kiamat yaitu: diangkatnya ilmu, kebodohan merajalela, banyaknya
orang yang meminum minuman keras, dan zina dilakukan dengan terang-terangan.” (HR.
Muslim)
ﺿﻴﻌﺖ
ﻓﺈﺫﺍ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﻓﺎﻧﺘﻈﺮ ﺍﻷﻣﺎﻧﺔ . ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﺿﺎﻋﺘﻬﺎ ﻛﻴﻒ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻏﻴﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﺳﺪ ﺇﺫﺍ
ﻓﺎﻧﺘﻈﺮ ﺍﻟﺴﺎﻋﺔ ﺃﻫﻠﻪ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran
terjadi." Ada seorang sahabat bertanya; 'bagaimana maksud amanat
disia-siakan? ' Nabi menjawab; "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya,
maka tunggulah kehancuran itu.” (HR. Bukhari)
8.
Tipu daya orientalis dan
sekularis sangat efektif bila lemah di bidang syari’ah.
وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ
أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلَّا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ
كَبِيرٌ
“Adapun orang-orang
yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika
kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah
itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
(QS. Al-Anfaal: 73)
Para ulama syariah terbiasa berbeda pendapat,
karena berbeda hasil ijtihad sudah menjadi keniscayaan. Namun mereka sangat
menghormati perbedaan diantara mereka. Sehingga tidak saling mencaci,
menjelekkan atau menafikan.
Sebaliknya,
semakin awam seseorang terhadap ilmu syariah, biasanya akan semakin tidak punya
mental untuk berbeda pendapat. Sedikit perbedaan di kalangan mereka sudah
memungkinkan untuk terjadinya perpecahan, pertikaian, bahkan saling menjelekkan
satu sama lain.
0 komentar:
Posting Komentar