Selasa, 26 April 2016

Sujud Tilawah



A.    PENDAHULUAN
    
Seiring berjalannya waktu, zaman di mana kita hidup terus semakin berkembang. Semua berjalan jauh lebih cepat dan lebih simpel dari apa yang telah kita jalani pada zaman-zaman sebelumnya. Semakin banyak hal yang dapat dikerjakan dengan tanpa memeras banyak tenaga dan mengulur banyak waktu. Begitulah zaman sekarang, zaman di mana semua terasa sangat mudah, zaman yang memang pantas dikatakan sebagai zaman instan.
Segala sesuatu memiliki sisi positif dan sisi negatif, termasuk di dalamnya berkembangnya zaman ini menjadi sebuah zaman yang kini kita sebut dengan zaman instan. Banyaknya kemudahan yang kita peroleh adalah sisi positifnya. Namun di balik itu, tersirat banyak sisi negatif yang muncul apabila kita tidak mengimbanginya dengan kesadaran diri yang cukup tinggi akan hal yang akan terjadi nantinya.
Diantara sisi negatif yang begitu tersirat adalah semakin minimnya minat seseorang untuk banyak membaca, baik hanya sekedar membaca artikel-artikal ringan sampai membaca kitab-kitab yang terbilang berat. Hal ini tentu dapat menyeret seseorang ke dalam kubangan kebodohan yang menganga cukup lebar.
Tidak menutup kemungkinan ‘seseorang’ tersebut ada di antara kita sebagai seorang muslim. Sehingga, tak sedikit di antara kita juga telah terjun dalam kubangan kebodohan tersebut. Banyak di antara kita yang  begitu malasnya dalam membaca sehingga tak sedikit permasalahan-permasalahan din yang sebenarnya begitu sederhana dijawab hanya dengan gelengan kepala.
Di antara permasalahan yang begitu sederhana tersebut adalah mengenai pelaksanaan sujud tilawah. Banyak di antara kita yang masih bingung ketika ditanya mengenai permasalahan din yang sederhana ini, seperti wajibkah kita melakukan sujud tilawah? Benarkah kita harus dalam keadaan suci ketika melakukannya? Apakah hukum sujud tilawah dengan tanpa menutup aurat? Dan pertanyaan- pertanyaan lain seputar hukum dan syarat dalam sujud tilawah.
Dalam makalah sederhana ini, kami ingin  membantu memberikan sedikit pencerahan mengenai satu dari sekian banyak permasalahan din yang begitu sederhana namun begitu banyaknya orang-orang yang tidak atau kurang mengetahuinya. Salah satu alasan mengapa kami memilih pembahasan mengenai sujud tilawah adalah karena mengingat besarnya frekuensi seorang muslim dalam membaca al-Qur’an pada umumnya. Dan telah kita ketahui bersama bahwa sujud tilawah termasuk perkara yang tak bisa dilepaskan dari membaca al-Qur’an layaknya pengetahuan kita mengenai wajibnya seseorang untuk mengamalkan ilmu tajwid dalam membaca al-Qur’an.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari predikat sempurna. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan banyak manfaat kepada para pembaca seperti harapan kami sebagai penulis pada awalnya. 

B.     PENGERTIAN SUJUD TILAWAH

a.       Secara etimologi:
Sujud berasal dari kata سجد-يسجد-سجودا yang berarti tunduk dan patuh. Atau meletakkan dahinya diatas tanah.[1]
Tilawah berasal dari kata  تلا-يتلو-تُلوّا yang artinya membaca. Sedangkan تلاوة القرأن الكريم berarti ‘bacaan al-Qur’an al-Karim.[2]
b.      Secara terminologi:
Sujud tilawah adalah sujud  yang dilakukan karena membaca atau mendengar ayat sajadah yang terdapat dalam al-Qur’an al-Karim.[3]

C.     DALIL DISYARIATKANNYA SUJUD TILAWAH


Para ulama telah menyepakati (berijma’) bahwa sujud tilawah merupakan suatu ibadah yang disyari’atkan. Hal ini berdasarkan pada nash-nash yang banyak bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah, di antaranya,
1)      Dalil dari al-Qur’an
Allah I telah mencela orang-orang yang meninggalkan sujud dalam al-Qur’an, seperti dalam firman-Nya,
* وَإٍذَا قُرٍئَ عَلَيهٍمُ القُرأْنُ لاَ يَسجُدُونَ
Dan apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud.”[4]
2)      Dalil dari as-Sunnah
a)      Dari Yahya bin Sa’id t, bahwasanya dia berkata,
 أخبرني نافع,عن ابن عمر رضي الله عنهما: إن النبي كان يقرأ القرأن فيقرأ سورة فيها سجدة فيسجد و نسجد معه حتى مايجد بعضنا موضعا لمكان جبهته
“Telah mengabarkanku Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi membaca surat yang terdapat ayat sajadah di dalamnya, maka beliau sujud dan kami sujud bersama beliau sampai-sampai sebagian dari kami tidak mendapatkan tempat bagi dahinya.”(HR. Muslim )
b)      Dari Abu Hurairah t, Rasulullah bersabda,
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ
Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku, anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim dan Ibnu Majah)[5]

D.    HUKUM SUJUD TILAWAH

           Adapun mengenai hukum sujud tilawah sendiri, para ulama berbeda pendapat. Imam ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa sujud tilawah adalah wajib. Sedangkan pendapat yang diambil oleh Jumhur adalah sunnah dan bukan wajib. Di antara mereka yang berpendapat sunnah adalah Imam Malik, Imam Syafi’i, al-Auza’ie, al-Laits, Imam Ahmad, Ishaq, Abi Tsaur, Daud, dan Ibnu Hazm. Selain dari para ulama diatas, sahabat Rosulullah yang berpendapat sunnah diantaranya, Umar bin Khatab, Salman, Ibnu Abbas, dan Imron bin Husain y.[6]
Para ulama yang berpendapat wajib memiliki beberapa dalil, di antaranya,
{السجدة على من سمعها, وعلى من تلاها}
“sujud tilawah bagi yang mendengarnya dan yang membacanya”. Hadits ini menunjukkan perintah wajib dan ia tidak terikat dengan suatu maksud tertentu.
          Selain hadits di atas, mereka juga berdalil dengan firman Allah I dalam QS. al-Insyiqoq ayat 20-21 yang artinya, “Maka mengapa tidak mau beriman? Dan apabila al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud”. Dalam ayat tersebut Allah I mencela seseorang yang yang tidak mau melakukan sujud. Dan tidaklah Allah I mencela seseorang yang meninggalkan suatu perbuatan kecuali perbuatan tersebut adalah wajib.[7]
          Sedangkan mereka yang berpendapat sunnah juga memiliki dalil-dalil yang mampu membantah mereka yang berpendapat sunnah. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:
1.          Bahwasanya celaan yang terdapat pada surat al-Insyiqoq di atas merupakan celaan yang ditujukan kepada mereka yang meninggalkan sujud karena mereka enggan dan sombong bukan karena meninggalkan sujud tilawah. Sehingga, dalil ini tidak dapat dijadikan dalil atas wajibnya sujud tilawah tersebut.[8]
2.          Adanya hadits yang menunjukkan perbuatan para sahabat yang pernah tidak melakukan sujud tilawah dan hal ini diketahui oleh Rosulullah . Yaitu hadits yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit t, dia berkata: “Aku telah membacakan kepada Nabi surat an-Najm, dan tidak seorangpun dari kami yang sujud.”(HR. Jama’ah kecuali Ibnu Majah)

E.     SYARAT-SYARAT SUJUD TILAWAH

Seperti lazimnya permasalahan fiqh yang lain, para ulama telah berbeda pendapat dalam menentukan syarat-syarat sujud tilawah.
Ulama-ulama fiqh empat madzhab telah membagi syarat sujud tilawah menjadi syarat wajib dan syarat sah. Mereka berpendapat bahwa syarat bagi sujud tilawah adalah apa-apa yang telah disyaratkan dalam sholat. Sehingga –seperti kita tahu sebelumnya apa saja yang menjadi syarat wajib dan syarat sah sholat– syarat wajib sujud tilawah adalah Islam, baligh, berakal, dan suci dari haidh dan nifas.[9] Sedangkan syarat sah sujud tilawah adalah suci dari hadats dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.[10]
Namun begitu, tidak semua ulama menyepakati pendapat ini. Ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan semua syarat-syarat tersebut. Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat atas tidak adanya beberapa syarat dalam sujud tilawah karena sujud berbeda dengan sholat, melainkan hanya sebuah ibadah. Dan telah diketahui bahwa bentuk ibadah secara umum tidak disyaratkan baginya suci dari hadits maupun najis. Pendapat ini juga diambil oleh Ibnu Umar, asy-Sya’bi, dan al-Bukhori.[11]
Para ulama yang berpendapat demikian memiliki beberapa dalil, di antaranya:
a)      Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas sebagai berikut,
حدّثنا مسدّد قال: حدّثنا عبد الورث قال: حدّثنا أيوب عن عكرمة عن ابن عباس: أن نبي سجد باالنجم وسجد معه المسلمون والمشركون والجن والإنس
‘Telah bercerita kepada kami Musaddad, telah bercerita kepada kami Abdul Warits, telah bercerita kepada kami Ayyub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: “bahwasanya Nabi melakukan sujud karena telah membaca surat an-Najm, kemudian orang-orang muslim dan orang-orang musyrik ikut sujud bersama beliau, baik dari kalangan jin maupun manusia.”(HR. Bukhori) [12]
Imam Syaukani berkata: ”Tidak ditemukan dalam hadits-hadits tentang sujud tilawah yang telah menyebutkan bahwa seorang yang sujud harus dalam keadaan berwudhu (suci).”[13]Akan tetapi yang dijelaskan dalam hadits hanyalah keikutsertaan orang-orang yang hadir untuk sujud ketika Rasulullah membaca ayat sajadah tersebut. Dan tidak juga dijelaskan bahwa salah satu di antara mereka memerintahkan untuk wudhu. Selain itu, telah disebutkan dalam hadits tersebut ikutnya orang-orang musyrik dalam sujud. Sedangkan orang musyrik adalah orang yang selamanya najis dan tidak akan pernah sah wudhu mereka.[14]
b)      Imam Bukhori telah meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya beliau (pernah) melakukan sujud dalam keadaan tidak berwudhu (suci).[15]
c)      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa sujud tilawah tidaklah sama dengan sholat sebagaimana yang telah dikatakan oleh empat imam madzhab. Karena, tidaklah dikatakan ‘sholat’ kecuali yang terdiri dari 2 rakaat dan suatu hal yang tidak terdiri dari 2 rakaat bukan merupakan sholat, kecuali rakaat witir. Hal ini berdasarkan dalil dalam as-Sunan, dari Ibnu Umar bahwasanya Rosulullah bersabda: “Sholat pada malam dan siang hari adalah 2 rakaat 2 rakaat”(HR. Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i). Namun penambahan kata ‘dan siang hari’ dalam hadits ini adalah dho’if.
Maka, kita kembalikan pengertian sholat kepada apa yang telah disabdakan oleh Rosulullah . Hadits dari Ali bahwasanya Rosulullah bersabda:
مفتاح الصلاة الطهور, وتحريمها التكبير, وتحليلها التسليم
“Kunci sholat adalah suci, pengharam sholat adalah takbir, dan penghalal sholat adalah salam”(HR. Bukhori).[16]
Sehingga jelaslah terlihat bahwa sujud tilawah berbeda dengan sholat pada umumnya.
Adapun mengenai menutup aurat dan menghadap kiblat, dilakukan apabila memungkinkan dan ini merupakan perkara yang telah disepakati.[17] Abu Malik Kamal mengatakan dalam bukunya bahwa selama sujud tilawah ini bukanlah bagian dari sholat maka tidak disyaratkan di dalamnya menghadap kiblat seperti yang telah disampaikan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Hazm .
Walaupun demikian, tidaklah diragukan lagi bahwa melakukan sujud tilawah dalam keadaan suci dan menghadap kiblat adalah lebih utama dan lebih sempurna. Dan tidak dianjurkan untuk meninggalkannya apabila tidak ada udzur. Namun, keduanya tetaplah bukan menjadi syarat sah sujud tilawah. Wallahu a’lam[18]

F.      PENUTUP

Dari penjelasan yang telah kami paparkan di atas, kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
a)    Hukum sujud sahwi adalah sunnah sesuai dengan pendapat yang diambil oleh jumhur. Adapun ulama yang berpendapat wajib adalah ulama Hanafiyah, Imam ats-Tsauri, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
b)   Melakukan sujud tilawah dalam keadaan berwudhu (suci) bukan merupakan syarat sah dari sujud tilawah. Begitu juga dengan menutup aurat dan menghadap kiblat. Hal ini berarti apabila seseorang melakukan sujud tilawah tidak dalam keadaan suci, tidak menutup aurat, dan tidak menghadap kiblat tetaplah sah.
c)    Walaupun bukan termasuk dalam syarat sah, namun sebaiknya kita tidak meninggalkan hal-hal tersebut kecuali karena udzur yang syar’i. Karena, melakukan sujud tilawah dengan menyempurkan hal-hal tersebut adalah lebih sempurna dan lebih utama.
Wallahu A’lam Bisshawab.


DAFTAR PUSTAKA

Anis, Dr. Ibrohim. Mu’jam al-Wasith, 1972 M
Atsqalani, Al-, Ibnu Hajar. Fathul Baari, jilid: 2, Kairo: Daar al-Hadits, 2004 M
Azzizi, Al-, Abu Abdi ar-Rahman ‘Adil bin Yusuf. Tamam al-Minnah, jilid: 1, Daar al-Aqidah, 2009 M   
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al- Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif, 1997 M
Salam, Abu Malik Kamal bin Abdis. Shahih Fiqh Sunnah, jilid: 1, al-Maktabah at-Taufiqiyyah
Syaukani, Asy-, Muhammad bin Ali bin Muhammad. Nailul Author, jilid: 3, Kairo: Daar al-Hadits, 2005 M
Taimiyyah, Ibnu. Majmu’ Fatawa, jilid: 23, al-Maktabah at-Taufiqiyyah
Zuhaili, Az-, Wahbah. Fiqh Islam wa Adillatuhu, jilid: 2, Jakarta: Gema Insani, 2010 M
Zuhaili, Az-, Wahbah. Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, jilid: 2, Damaskus: Darul Fikri, 2010 M




[1] DR. Ibrohim Anis dkk, al-Mu’jam al-Wasith, hlm: 442
[2] A.W. Munawwir, Kamus al- Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif,  1997),hlm:138
[3] Abu Malik Kamal bin Abdis Salam, Shahih Fiqh Sunnah, (al-Maktabah at-Taufiqiyyah), jilid: 1, hlm: 445
[4] Qs. al-Insyiqoq: 21
[5] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, (Jakarta: Gema Insani, 2010), jilid: 2, hlm: 256
[6] Abu Malik Kamal bin Abdis Salam, Shahih Fiqh Sunnah, (al Maktabah at Taufuqiyyah), jilid: 1, hlm: 446
[7] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Darul Fikri, 2010), jilid: 2, hlm: 109
[8] Abu Malik Kamal bin Abdis Salam, Shahih Fiqh Sunnah, (al Maktabah at Taufiqiyyah), jilid: 1, hlm: 447
[9] Ini adalah pendapat ulama Hanafiyyah dalam kitab Fiqh ‘ala Madzhab al-Arba’ah halaman 374
[10] Wahbah az-Zuhaili, Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, (Damaskus: Darul Fikri, 2010), jilid: 2, hlm: 112
[11] Abu Malik Kamal bin Abdis Salam, Shahih Fiqh Sunnah, (al Maktabah at Taufiqiyyah), jilid: 1, hlm: 449
[12] Ibnu Hajar al-Atsqalani, Fathul Baari, (Kairo: Daar al-Hadits,2004), jilid: 2, hlm: 635
[13] Abu Abdi ar-Rahman ‘Adil bin Yusuf al-Azzazi, Tamam al-Minnah, (Daar al-Aqidah, 2009), jilid: 1, hlm: 432
[14] Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Nailul Author, (Kairo: Daar al-Hadits, 2005), jilid: 3, hlm: 110
[15] Ibid
[16] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, (al-Maktabah at-Taufiqiyyah), jilid: 23, hlm: 102
[17] Muhammad bin Ali bin Muhammad asy-Syaukani, Nailul Author, (Kairo: Daar al-Hadits, 2005), jilid: 3, hlm: 110
[18] Abu Malik Kamal bin Abdis Salam, Shahih Fiqh Sunnah, (al-Maktabah at-Taufiqiyyah), jilid: 1, hlm: 450

By : Husna Amania

0 komentar:

Posting Komentar